Tell Friend  ·  Chat Room  ·  Bookmark Us  ·  Contact Us  ·  Site Map  ·  Free Email
advanced search
IDXC.ORG - Indonesian DX Club Website IDXC Free Email Service
Free Email Service
 @idxc.org
New user ? Sign up !
Radio Directory  ·  Indonesian DX Club  ·  Amateur Radio  ·  Citizen Band  ·  IBSI DX News  ·  Jembatan DX
CB Radio Directory  ·  Callsign Prefix  ·  Dirgantara  ·  DX Diploma  ·  IDXC Top 50  ·  QSL Gallery  ·  ITU  ·  HFCC
IDXC Shop  ·  Free Translation  ·  Regulation  ·  Download  ·  Web Awards  ·  Radio TV Links  ·  WAP Site


Act - Regulation

UU Telekomunikasi
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
Home Act and Regulation


Bab 1 | Bab 2-3 | Bab 4 | Bab 5-6 | Bab 7 | Bab 8-9


Bab VIII
Ketentuan Peralihan

Pasal 60

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini dinyatakan berlaku wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 61

(1) Dengan berlakunya Undang-Undang ini, hak-hak tertentu yang telah diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Penyelenggara untuk jangka waktu tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 masih berlaku.

(2) Jangka waktu hak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipersingkat sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dan Badan Penyelenggara.

Pasal 62

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3391) masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini.

UU Telekomunikasi No. 36 / 1999 - Bab VIII



Bab IX
Ketentuan Penutup

Pasal 63

Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 64

Undang-Undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 8 September 1999

Presiden Republik Indonesia

ttd

Bacharuddin Jusuf Habibie

Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 8 September 1999

Menteri Negara Sekretaris Negara Republik Indonesia

ttd

Muladi

UU Telekomunikasi No. 36 / 1999 - Bab IX



Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154

Salinan sesuai dengan aslinya.

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia,
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I

ttd

Lambock V. Nahattands

Lembaran Negara RI No. 154 / 1999
About Us  ·  Tentang Kami  ·  Copyright 1998-2007 Indonesian DX Club  ·  Privacy Policy  ·  Contact Us  ·  Site Map
  IDXC Banner Space