Bab 1 | Bab 2-3 | Bab 4 | Bab 5-6 | Bab 7 | Bab 8-9
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Pasal 60
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini dinyatakan berlaku wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 61
(1) Dengan berlakunya Undang-Undang ini, hak-hak tertentu yang telah diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Penyelenggara untuk jangka waktu tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 masih berlaku.
(2) Jangka waktu hak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipersingkat sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dan Badan Penyelenggara.
Pasal 62
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3391) masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini.
|