Tell Friend  ·  Chat Room  ·  Bookmark Us  ·  Contact Us  ·  Site Map  ·  Free Email
advanced search
IDXC.ORG - Indonesian DX Club Website IDXC Free Email Service
Free Email Service
 @idxc.org
New user ? Sign up !
Radio Directory  ·  Indonesian DX Club  ·  Amateur Radio  ·  Citizen Band  ·  IBSI DX News  ·  Jembatan DX
CB Radio Directory  ·  Callsign Prefix  ·  Dirgantara  ·  DX Diploma  ·  IDXC Top 50  ·  QSL Gallery  ·  ITU  ·  HFCC
IDXC Shop  ·  Free Translation  ·  Regulation  ·  Download  ·  Web Awards  ·  Radio TV Links  ·  WAP Site


Act - Regulation

UU Telekomunikasi
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
Home Act and Regulation


Bab 1 | Bab 2-3 | Bab 4 | Bab 5-6 | Bab 7 | Bab 8-9


Undang-Undang Telekomunikasi

Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Presiden Republik Indonesia

Menimbang :

Bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

Bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa;

Bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi;

Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi tersebut, perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional;

Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.

Mengingat :

Pasal 5 ayal (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan persetujuan :

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Memutuskan :
Menetapkan :

Undang-Undang tentang Telekomunikasi.

UU Telekomunikasi No. 36 / 1999 - Pembukaan



Bab I
Ketentuan Umum

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :

1. Telekomunikasi adalah : setiap pemancaran, pengiriman, dan / atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;

2. AIat telekomunikasi adalah : setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;

3. Perangkat telekomunikasi adalah : sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;

4. Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah : segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;

5. Pemancar radio adalah : alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;

6. Jaringan telekomunikasi adalah : rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;

7. Jasa telekomunikasi adalah : layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;

8. Penyelenggara telekomunikasi adalah : perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;

9. Pelanggan adalah : perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;

10. Pemakai adalah : perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;

11. Pengguna adalah : pelanggan dan pemakai;

12. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah : kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;

13. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah : kegiatan penyediaan dan / atau pelayanan jaringan telekomunikasi, yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;

14. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah : kegiatan penyediaan dan / atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;

15. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah : penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;

16. Interkoneksi adalah : keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;

17. Menteri adalah : Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.

UU Telekomunikasi No. 36 / 1999 - Bab I
About Us  ·  Tentang Kami  ·  Copyright 1998-2007 Indonesian DX Club  ·  Privacy Policy  ·  Contact Us  ·  Site Map
  IDXC Banner Space