Bab 1 | Bab 2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5-6 | Bab 7-8-9 | Bab 10 | Bab 11-12
Bab XI Ketentuan Peralihan
Pasal 77
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, segala segala peraturan pelaksanaan di bidang penyiaran yang berlaku, serta badan atau lembaga yang telah ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Lembaga penyiaran yang sudah ada sebelum diundangkannya Undang-Undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-Undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini.
Dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini, pemerintah harus sudah mengubah atau menyesuaikan organisasi Lembaga Penyiaran Pemerintah dan lembaga atau unit yang berkaitan dengan penyiaran di lingkungan Departemen Penerangan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
|