Tell Friend  ·  Chat Room  ·  Bookmark Us  ·  Contact Us  ·  Site Map  ·  Free Email
advanced search
IDXC.ORG - Indonesian DX Club Website IDXC Free Email Service
Free Email Service
 @idxc.org
New user ? Sign up !
Radio Directory  ·  Indonesian DX Club  ·  Amateur Radio  ·  Citizen Band  ·  IBSI DX News  ·  Jembatan DX
CB Radio Directory  ·  Callsign Prefix  ·  Dirgantara  ·  DX Diploma  ·  IDXC Top 50  ·  QSL Gallery  ·  ITU  ·  HFCC
IDXC Shop  ·  Free Translation  ·  Regulation  ·  Download  ·  Web Awards  ·  Radio TV Links  ·  WAP Site


Act - Regulation

UU Penyiaran
UU Nomor 24 Tahun 1997
Home Act and Regulation


Bab 1 | Bab 2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5-6 | Bab 7-8-9 | Bab 10 | Bab 11-12


Bab X
Sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana

Bagian Pertama :
Sanksi Administratif
Pasal 63

Pemerintah mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3); Pasal 12 ayat (1); Pasal 12 ayat (2); Pasal 13 ayat (1); Pasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 14; Pasal 16 ayat (3); Pasal 17 ayat (4); Pasal 17 ayat (5); Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 11 ayat (3); Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 12 ayat (1); Pasal 22 (1), jo. Pasal 12 ayat (2); Pasal 22 ayat (1) jo. Pasal 13 ayat (1); Pasal 22 ayat (1), jo.Pasal 13 ayat (2); Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 13 ayat (3); Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 14; Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 17 ayat (4), jo. Pasal 17 ayat (5); Pasal 22 ayat (2); Psal 23 ayat (1); Pasal 23 ayat (3); Pasal 24 auat (1); Pasal 24 ayat (2); Pasal 25; Pasal 27 ayat (3); Pasal 27 ayat (4); Pasal 27 ayat (6); Pasal 30 ayat (3); Pasal 31 ayat (1); Pasal 32 ayat (1); Pasal 32 ayat (2); Pasal 32 ayat (4); Pasal 32 ayat (5); Pasal 33; Pasal 34 ayat (3); Pasal 34 ayat (4); Pasal 34 ayat (5); Pasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (3); Pasal 38 ayat (2); Pasal 39 ayat (1); Pasal 39 ayat (2); Pasal 40 ayat (2); Pasal 40 ayat (3); Pasal 40 ayat (4) Pasal 42 ayat (1); Pasal 42 ayat (7); Pasal 42 ayat (8); Pasal 43; Pasal 46 ayat (1); Pasal 46 ayat (2); Pasal 47 ayat (5); Pasal 48 ayat (1); Pasal 48 ayat (2); Pasal 50 ayat (2) huruf b; Pasal 51 ayat (1); Pasal 51 ayat (2); Pasal 52 ayat (1); Pasal 52 ayat (2); Pasal 54 ayat (1); atau Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang ini, serta peraturan pelaksanaannya.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat berupa :

Peringatan tertulis;

Pembatasan pelayanan administrasi tertentu;

Pembatasan kegiatan siaran;

Pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;

Pencabutan izin penyelenggara penyiaran.

Dalam pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf e, Pemerintah mempertimbangkan pertimbangan BP3N.

Ketentuan lebih lanjut mengenai administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua :
Ketentuan Pidana
Pasal 64

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 Tujuh tahun, atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) :

Barang siapa dengan sengaja menyiarkan melalui radio, televisi, atau media elektronik lainnya hal-hal yang bersifat menghasut, mempertentangkan, dan / atau bertentangan dengan ajaran agama, atau merendahkan martabat manusia dan budaya bangsa, atau memuat hal-hal yang patut dapat diduga mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (9); atau

Barang siapa dengan sengaja menyiarkan rekaman musik dan lagu lagu, dengan lirik yang mengungkapkan pornografi dan hal-hal yang bersifat menghasut, mempertentangkan, dan / atau bertentangan dengan ajaran agama, atau merendahkan martabat manusia dan budaya bangsa, atau memuat hal-hal yang patut dapat diduga mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b.

Pasal 65

Barang siapa dengan sengaja menyiarkan hal-hal yang bersifat sadisme, pornografi, dan / atau bersifat perjudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7), dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, dan / atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 66

Barang siapa dengan sengaja menyelenggarakan penyiaran tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, dan / atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 67

Barang siapa dengan sengaja mendirikan Lembaga Penyiaran Asing di Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama (10) tahun, atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 68

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) :

Barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran berlangganan melalui satelit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, jo. Pasal 21;

Barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran berlangganan melalui kabel, sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 20 huruf c, jo. Pasal 21.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) :

Barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran berlangganan melalui pemancaran telestrial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, jo. Pasal 21;

Barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran, yang khusus untuk disalurkan ke saluran radio atau televisi berlangganan atau ke penyelenggara penyiaran untuk menjadi bagian dari siaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, jo. Pasal 21;

Barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyalurkan siaran melalui satelit dengan 1 (satu) saluran atau lebih, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f, jo. Pasal 21;

Barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyalurkan siaran dalam lingkungan terbatas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g, jo. Pasal 21;

Barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa audio visual berdasarkan permintaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf h, jo. Pasal 21;

Barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa layanan informasi multi media, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf k, jo. Pasal 21.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) :

Barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa audio visual secara terbatas di lingkungan terbuka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e, jo. Pasal 21;

Barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa layanan informasi suara dengan teks, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf i, jo. Pasal 21;

Barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa layanan informasi gambar dengan teks, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf j, jo. Pasal 21.

Ketentuan mengenai sanksi pidana terhadap barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f, jo. Pasal 20, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 69

Barang siapa dengan sengaja memindah tangankan izin penyelenggaraan penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun, dan / atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 70

Barang siapa tanpa izin melakukan kegiatan siaran secara tidak tetap, dan / atau kegiatan jurnalistik asing di Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun, dan / atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 71

Barang siapa tanpa izin melakukan kerja sama pemancaran siaran dengan lembaga penyiaran asing di luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun, atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 72

Barang siapa tanpa izin menggunakan perangkat khusus penerima siaran untuk tujuan komersial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 9 (sembilan) bulan, atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 73

Barang siapa menyiarkan iklan niaga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun, atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 74

Barang siapa menyiarkan iklan niaga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 9 (senbilan) bulan, atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 75

Atas perintah pengadilan, rekaman audio dan rekaman audio visual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 65 dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan perangkat atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 72 dirampas untuk negara.

Pasal 76

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, dan Pasal 68 adalah kejahatan.

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, dan Pasal 74 adalah pelanggaran.

UU Penyiaran No. 24 / 1997 - Bab X
About Us  ·  Tentang Kami  ·  Copyright 1998-2007 Indonesian DX Club  ·  Privacy Policy  ·  Contact Us  ·  Site Map
  IDXC Banner Space