Tell Friend  ·  Chat Room  ·  Bookmark Us  ·  Contact Us  ·  Site Map  ·  Free Email
advanced search
IDXC.ORG - Indonesian DX Club Website IDXC Free Email Service
Free Email Service
 @idxc.org
New user ? Sign up !
Radio Directory  ·  Indonesian DX Club  ·  Amateur Radio  ·  Citizen Band  ·  IBSI DX News  ·  Jembatan DX
CB Radio Directory  ·  Callsign Prefix  ·  Dirgantara  ·  DX Diploma  ·  IDXC Top 50  ·  QSL Gallery  ·  ITU  ·  HFCC
IDXC Shop  ·  Free Translation  ·  Regulation  ·  Download  ·  Web Awards  ·  Radio TV Links  ·  WAP Site


Act - Regulation

UU Penyiaran
UU Nomor 24 Tahun 1997
Home Act and Regulation


Bab 1 | Bab 2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5-6 | Bab 7-8-9 | Bab 10 | Bab 11-12


Bab VII
Peran Serta dan Kewajiban Masyarakat

Pasal 59

Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam berkreasi, berkarya, dan berusaha, serta menyampaikan kontrol sosial di bidang penyiaran.

Peran serta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diwujudkan, antara lain dalam bentuk :

Mendirikan lembaga penyiaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;

Memberikan sumbangan pikiran dan gagasan bagi peningkatan dan pengembangan mutu siaran;

Mendirikan lembaga pendidikan dan pelatihan kepenyiaran;

Melakukan pendidikan dan pelatihan profesi kepenyiaran;

Mendirikan rumah produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 60

Setiap pemilik pesawat penerima siaran televisi dan pemilik perangkat khusus penerima siaran televisi wajib membayar iuran penyiaran.

Ketentuan lebih lanjut mengenai besar iuran penyiaran dan sanksi atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

UU Penyiaran No. 24 / 1997 - Bab VII



Bab VIII
Penyerahan Urusan

Pasal 61

Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintah di bidang penyiaran kepada Pemerintah Daerah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan sebagian urusan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

UU Penyiaran No. 24 / 1997 - Bab VIII



Bab IX
Penyidikan

Pasal 62

Selain penyidik pejabat negara Republik Indonesia, juga pejabat pegawai sipil tertentu di lingkungan departemen, yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan penyiaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang penyiaran, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang :

Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang penyiaran;

Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang penyiaran;

Melakukan pemeriksaan terhadap orang, yang diduga melakukan tindak pidana di bidang penyiaran, berdasarkan bukti permulaan yang cukup;

Meminta keterangan dan bahan bukti dari / atau badan, sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang penyiaran;

Memeriksa orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi, sehubungan dengan pemeriksaan tindak pidana di bidang penyiaran;

Melakukan pemeriksaan atas alat-alat atau bahan, dan barang lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang penyiaran;

Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu, yang diduga terdapat bahan bukti, serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil tindak pidana yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang penyiaran;

Mengambil sidik jari, memotret seseorang, dan meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang penyiaran.

Pelaksanaan lebih lanjut mengenai kewenangan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

UU Penyiaran No. 24 / 1997 - Bab IX
About Us  ·  Tentang Kami  ·  Copyright 1998-2007 Indonesian DX Club  ·  Privacy Policy  ·  Contact Us  ·  Site Map
  IDXC Banner Space