Tell Friend  ·  Chat Room  ·  Bookmark Us  ·  Contact Us  ·  Site Map  ·  Free Email
advanced search
IDXC.ORG - Indonesian DX Club Website IDXC Free Email Service
Free Email Service
 @idxc.org
New user ? Sign up !
Radio Directory  ·  Indonesian DX Club  ·  Amateur Radio  ·  Citizen Band  ·  IBSI DX News  ·  Jembatan DX
CB Radio Directory  ·  Callsign Prefix  ·  Dirgantara  ·  DX Diploma  ·  IDXC Top 50  ·  QSL Gallery  ·  ITU  ·  HFCC
IDXC Shop  ·  Free Translation  ·  Regulation  ·  Download  ·  Web Awards  ·  Radio TV Links  ·  WAP Site


Act - Regulation

UU Penyiaran
UU Nomor 24 Tahun 1997
Home Act and Regulation


Bab 1 | Bab 2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5-6 | Bab 7-8-9 | Bab 10 | Bab 11-12


Bab V
Tata Krama Siaran

Bagian Pertama : Umum
Pasal 52

Penyelenggaraan penyiaran wajib senantiasa berusaha agar pelaksanaan kegiatan penyiaran tidak menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Siaran wajib dilaksanakan dengan menggunakan bahasa, tutur kata, dan sopan santun sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.

Bagian Kedua : Kode Etik Siaran
Pasal 53

Penyelenggaraan penyiaran wajib menghormati dan menjunjung tinggi Kode Etik Siaran yang disusun dan ditetapkan oleh organisasi lembaga penyiaran dan organisasi profesi penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, sebagai dalam pelaksanaan siaran.

Untuk menjaga terlaksana dan dihormatinya Kode Etik Siaran sebagaimana dimaksud dalam ayat 91), organisasi lembaga penyiaran dan organisasi profesi penyiaran membentuk Dewan Kehormatan Kode Etik Siaran.

Bagian Ketiga : Wajib Ralat
Pasal 54

Lembaga penyiaran wajib meralat isi siaran dan / atau berita, apabila diketahui terdapat kekeliruan atau terjadi sanggahan atas isi siaran dan / atau berita.

Ralat atau pembetulan wajib dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam berikutnya, atau pada kesempatan pertama pada ruang mata acara yang sama, dan dalam bentuk serta cara yang sama, dengan penyampaian isi siaran dan / atau berita yang disanggah.

Ralat atau pembentulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (20), tidak membebaskan lembaga penyiaran dari tangung jawab atau tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai ralat atau pembetulan, diatur dengan keputusan Menteri.

UU Penyiaran No. 24 / 1997 - Bab V



Bab VI
Pembinaan dan Pengendalian

Bagian Pertama : Umum
Pasal 55

Pembinaan dan pengendalian penyiaran dilakukan sesuai dengan dasar, asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran agar penyelenggaraan penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dapat terwujud.

Pembinaan dan pengendalian penyiaran dilakukan untuk menjamin :

Kepentingan masyarakat sebagai kontributor, konsumen, dan pemakai penyiaran terlindungi;

Mutu keseluruhan aspek penyiaran semakin meningkat;

Iklim usaha dan kebebasan berkreasi penyelenggara penyiaran serta kebebasan berekspresi masyarakat secara bertanggung jawab semakin berkembang;

Jangkauan penyiaran semakin merata;

Daya saing penyiaran nasional semakin sehat.

Pembinaan dan pengendalian penyiaran dilakukan oleh pemerintah bekerja sama dengan BP3N secara proaktif, intensif, terpadu, dan berkesinambungan, dengan memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Bagian Kedua : Peran Pemerintah Khusus
dalam Pembinaan dan Pengendalian
Pasal 56

Dalam melakukan pembinaan dan pengendalian penyiaran, Pemerintah :

Menetapkan kebijakan penyiaran;

Menyusun dan menetapkan peraturan yang terkait dengan penyiaran;

Merencanakan, menyusun dan menentukan peta lokasi penyiaran;

Menetapkan klasifikasi dan standar isi siaran;

Menghimpun, mengalokasikan, memanfaatkan dan mempertanggung jawabkan dana, baik dari iuran penyiaran, kontribusi, biaya izin penyelenggaraan penyiaran, siaran ikan niaga Radio Republik Indonesia, maupun dari sumber usaha lain yang sah, yang dikelola oleh unit kerja tertentu.

Menerbitkan, memperpanjang, menangguhkan, dan mencabut izin penyelenggaraan penyiaran;

Merencanakan, membina, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang penyaiarn;

Menetapkan dan mengatur penggunaan teknologi sarana penyiaran, distribusi, dan penerima siaran dan jasa layanan informasi.

Menampung, meneliti, dan menindak lanjuti keluhan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran;

Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait dalam bidang penyairan, baik di dalam maupun di luar negeri.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghimpunan, pengalokasian, pemanfaatan, dan pertanggung jawaban dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga : Peran Badan Pertimbangan dan Pengendalian
Penyiaran Nasional dalam Pembinaan dan Pengendalian
Pasal 57

Dalam mendampingi Pemerintah menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian penyiaran, Pemerintah membentuk BP3N, yang mempunyai tugas dan fungsi :

Memberikan pertimbangan dalam perumusan kebijakan penyiaran;

Memberikan pertimbangan dalam penyusunan dan penetapan peraturan yang terjait dengan bidang penyiaran;

BP3N terdiri dari unsur pemerintah, ahli dan tokoh dalam bidang pendidikan, kebudayaan, agama, penyiaran, dan tokoh di bidang lainnya yang dianggap perlu, serta wakil organisasi lembaga penyairan, organisasi penyiaran, dan organisasi kemasyarakatan yang terkait dengan kegiatan penyiaran.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BP3N membentuk komisi-komisi.

Ketua dipilih oleh seluruh anggota diantaranya anggota BP3N yang tidak menduduki jabatan di pemerintahan.

Untuk mendampingi Ketua BP3N ditunjuk direktur jenderal yang bertanggung jawab di bidang penyiaran sebagai sekretaris BP3N.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan, susunan keanggotaan, sumber dana, serta sarana dan prasarana BP3N, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat :
Penyimpanan Bahan Siaran
Pasal 58

Lembaga penyiaran wajib menyimpan bahan siaran yang sudah disiarkan, baik berupa rekaman audio, rekaman video, gambar, maupun naskah.

Bahan siaran yang mengandung nilai sejarah, baik secara nasional maupun internasional, diserahkan kepada lembaga yang bertugas menyimpan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahan siaran yang mempunyai nilai penting bagi dunia penyiaran nasional disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib simpan bahan siaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan pemerintah.

UU Penyiaran No. 24 / 1997 - Bab VI
About Us  ·  Tentang Kami  ·  Copyright 1998-2007 Indonesian DX Club  ·  Privacy Policy  ·  Contact Us  ·  Site Map
  IDXC Banner Space