Bab VI
Pembinaan dan Pengendalian
Bagian Pertama : Umum
Pasal 55
Pembinaan dan pengendalian penyiaran dilakukan sesuai dengan dasar, asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran agar penyelenggaraan penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dapat terwujud.
Pembinaan dan pengendalian penyiaran dilakukan untuk menjamin :
Kepentingan masyarakat sebagai kontributor, konsumen, dan pemakai penyiaran terlindungi;
Mutu keseluruhan aspek penyiaran semakin meningkat;
Iklim usaha dan kebebasan berkreasi penyelenggara penyiaran serta kebebasan berekspresi masyarakat secara bertanggung jawab semakin berkembang;
Jangkauan penyiaran semakin merata;
Daya saing penyiaran nasional semakin sehat.
Pembinaan dan pengendalian penyiaran dilakukan oleh pemerintah bekerja sama dengan BP3N secara proaktif, intensif, terpadu, dan berkesinambungan, dengan memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bagian Kedua : Peran Pemerintah Khusus
dalam Pembinaan dan Pengendalian
Pasal 56
Dalam melakukan pembinaan dan pengendalian penyiaran, Pemerintah :
Menetapkan kebijakan penyiaran;
Menyusun dan menetapkan peraturan yang terkait dengan penyiaran;
Merencanakan, menyusun dan menentukan peta lokasi penyiaran;
Menetapkan klasifikasi dan standar isi siaran;
Menghimpun, mengalokasikan, memanfaatkan dan mempertanggung jawabkan dana, baik dari iuran penyiaran, kontribusi, biaya izin penyelenggaraan penyiaran, siaran ikan niaga Radio Republik Indonesia, maupun dari sumber usaha lain yang sah, yang dikelola oleh unit kerja tertentu.
Menerbitkan, memperpanjang, menangguhkan, dan mencabut izin penyelenggaraan penyiaran;
Merencanakan, membina, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang penyaiarn;
Menetapkan dan mengatur penggunaan teknologi sarana penyiaran, distribusi, dan penerima siaran dan jasa layanan informasi.
Menampung, meneliti, dan menindak lanjuti keluhan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran;
Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait dalam bidang penyairan, baik di dalam maupun di luar negeri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghimpunan, pengalokasian, pemanfaatan, dan pertanggung jawaban dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga : Peran Badan Pertimbangan dan Pengendalian
Penyiaran Nasional dalam Pembinaan dan Pengendalian
Pasal 57
Dalam mendampingi Pemerintah menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian penyiaran, Pemerintah membentuk BP3N, yang mempunyai tugas dan fungsi :
Memberikan pertimbangan dalam perumusan kebijakan penyiaran;
Memberikan pertimbangan dalam penyusunan dan penetapan peraturan yang terjait dengan bidang penyiaran;
BP3N terdiri dari unsur pemerintah, ahli dan tokoh dalam bidang pendidikan, kebudayaan, agama, penyiaran, dan tokoh di bidang lainnya yang dianggap perlu, serta wakil organisasi lembaga penyairan, organisasi penyiaran, dan organisasi kemasyarakatan yang terkait dengan kegiatan penyiaran.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BP3N membentuk komisi-komisi.
Ketua dipilih oleh seluruh anggota diantaranya anggota BP3N yang tidak menduduki jabatan di pemerintahan.
Untuk mendampingi Ketua BP3N ditunjuk direktur jenderal yang bertanggung jawab di bidang penyiaran sebagai sekretaris BP3N.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan, susunan keanggotaan, sumber dana, serta sarana dan prasarana BP3N, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat :
Penyimpanan Bahan Siaran
Pasal 58
Lembaga penyiaran wajib menyimpan bahan siaran yang sudah disiarkan, baik berupa rekaman audio, rekaman video, gambar, maupun naskah.
Bahan siaran yang mengandung nilai sejarah, baik secara nasional maupun internasional, diserahkan kepada lembaga yang bertugas menyimpan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahan siaran yang mempunyai nilai penting bagi dunia penyiaran nasional disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib simpan bahan siaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan pemerintah.