Tell Friend  ·  Chat Room  ·  Bookmark Us  ·  Contact Us  ·  Site Map  ·  Free Email
advanced search
IDXC.ORG - Indonesian DX Club Website IDXC Free Email Service
Free Email Service
 @idxc.org
New user ? Sign up !
Radio Directory  ·  Indonesian DX Club  ·  Amateur Radio  ·  Citizen Band  ·  IBSI DX News  ·  Jembatan DX
CB Radio Directory  ·  Callsign Prefix  ·  Dirgantara  ·  DX Diploma  ·  IDXC Top 50  ·  QSL Gallery  ·  ITU  ·  HFCC
IDXC Shop  ·  Free Translation  ·  Regulation  ·  Download  ·  Web Awards  ·  Radio TV Links  ·  WAP Site


Act - Regulation

UU Penyiaran
UU Nomor 24 Tahun 1997
Home Act and Regulation


Bab 1 | Bab 2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5-6 | Bab 7-8-9 | Bab 10 | Bab 11-12


Undang-Undang Penyiaran

Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 1997
tentang Penyiaran

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Presiden Republik Indonesia

Menimbang :

Bahwa penyiaran merupakan bagian integral dari pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dalam upaya mewujudkan cita cita proklamasi kemerdekaan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945;

Bahwa penyiaran melalui media komunikasi massa elektronik, yaitu radio, televisi, dan media elektronik lainnya memiliki kemampuan serta pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku manusia, serta memiliki peran yang penting dalam meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

Bahwa dengan kemampuan dan pengaruh yang besar serta perannya yang strategis tersebut, pertumbuhan dan perkembangan lembaga serta kegiatan penyiaran di Indonesia, perlu dibina dan diarahkan, sehingga dapat memberi manfaat yang sebesar besarnya bagi terwujudnya tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas;

Bahwa dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu mengatur penyelenggaraan penyiaran di Indonesia dengan Undang-Undang.

Mengingat :

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28, Pasal 31 ayat (1), Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945;

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi (Lembaga Negara Tahun 1989 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3391);

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaga Negara Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Negara Nomor 3473).

Dengan persetujuan :

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Memutuskan :
Menetapkan :

Undang-Undang tentang Penyiaran.

UU Penyiaran No. 24 / 1997 - Pembukaan



Bab I
Ketentuan Umum

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :

Penyiaran adalah : kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan / atau sarana tranmisi di barat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan gelombang elektro magnetik, kabel, serat optik, dan / atau media lainnya, untuk dapat diterima oleh masyarakat dengan pesawat penerima siaran televisi, atau perangkat elektronik lainnya, dengan atau tanpa alat bantu;

Siaran adalah : pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar, atau yang berbentuk grafis, dan karakter lainnya, yang dapat diterima melalui pesawat penerima siaran radio, televisi atau perangkat elektronik lainnya, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, dengan atau tanpa alat bantu;

Mata Acara adalah : bagian dari siaran yang berisi muatan pesan yang disusun dalam suatu kemasan yang ditujukan kepada khalayak;

Sistem Penyiaran Nasional adalah : tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berlaku menuju tercapainya dasar, asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional;

Siaran Sentral adalah : siaran pemerintah yang wajib dipancarteruskan oleh seluruh sistem penyiaran nasional ke seluruh wilayah negara Republik Indonesia;

Siaran Bersama adalah : siaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah dan / atau Lembaga Penyiaran Swasta yang dipancar luaskan oleh jaringan penyiaran, baik yang bersifat lokal, regional, nasional, maupun internasional;

Siaran Nasional adalah : siaran yang dipancarkan dengan wilayah jangkauan siaran, meliputi seluruh atau sebagian wilayah negara Republik Indonesia;

Siaran Regional adalah : siaran yang dipancarkan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi wilayah satu propinsi;

Siaran Lokal adalah : siaran yang dipancarkan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi wilayah di sekitar tempat kedudukan lembaga penyiaran atau wilayah satu kabupaten atau kotamadya;

Siaran Internasional adalah : siaran yang dipancarkan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi wilayah satu atau beberapa negara;

Siaran Berlangganan adalah : siaran yang dipancarluaskan dan / atau disalurkan khusus kepada pelanggan;

Pola Acara adalah : susunan mata acara yang memuat penggolongan, jenis, hari, waktu dan lamanya, serta kekerapan siaran setiap mata acara dalam satu periode tertentu sebagai panduan dalam penyelenggaraan siaran;

Siaran Iklan adalah : mata acara yang memperkenalkan, memasyarakatkan, dan / atau mempromosikan barang, jasa, gagasan, atau cita cita, dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan;

Siaran Iklan Niaga adalah : acara yang memperkenalkan, memasyarakatkan dan / atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran, dengan tujuan mempengaruhi konsumen atau khalayak sasaran, agar menggunakan produk yang ditawarkan, yang disiarkan melalui lembaga penyiaran dengan imbalan;

Siaran Iklan Layanan Masyarakat adalah : mata acara yang memperkenalkan, memasyarakatkan, dan / atau mempromosikan gagasan, cita cita, anjuran, dan / atau pesan pesan lainnya kepada masyarakat, dengan tujuan agar khalayak sasaran berpikir, berbuat, dan bertingkah laku sesuai dengan yang diharapkan pemasang iklan, yang disiarkan melalui lembaga penyiaran dengan atau tanpa imbalan;

Badan Pertimbangan dan Pengendalian Penyiaran Nasional, yang selanjutnya disingkat BP3N, adalah : lembaga non struktural yang merupakan wadah kerja sama sebagai wujud interaksi positif antara penyelenggara penyiaran, pemerintah, dan masyarakat, dalam membina pertumbuhan dan perkembangan penyiaran nasional;

Lembaga Penyiaran adalah : organisasi penyelenggara siaran, baik Lembaga Penyiaran Pemerintah, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus, maupun penyelenggara siaran lainnya, yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berpedoman pada perturan perundang-undangan yang berlaku;

Rumah Produksi adalah : perusahaan pembuatan rekaman video dan / atau perusahaan pembuatan rekaman audio yang kegiatan utamanya membuat rekaman acara siaran, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk keperluan lembaga penyiaran;

Menteri adalah : Menteri Penerangan.

UU Penyiaran No. 24 / 1997 - Bab I
About Us  ·  Tentang Kami  ·  Copyright 1998-2007 Indonesian DX Club  ·  Privacy Policy  ·  Contact Us  ·  Site Map
  IDXC Banner Space