Bab 1 | Bab 2 - Bab 3 - Bab 4 | Bab 5
Bab V Ketentuan Penutup
Pasal 6
Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan dibubarkannya Perusahaan Jawatan (PERJAN) Televisi Republik Indonesia, maka Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.
Pasal 8
1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 17 April 2002
Presiden Republik Indonesia
ttd
Megawati Soekarnoputri
|
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 17 April 2002
Sekretaris Negara Republik Indonesia
ttd
Bambang Kesowo
|
|