Tell Friend  ·  Chat Room  ·  Bookmark Us  ·  Contact Us  ·  Site Map  ·  Free Email
advanced search
IDXC.ORG - Indonesian DX Club Website IDXC Free Email Service
Free Email Service
 @idxc.org
New user ? Sign up !
Radio Directory  ·  Indonesian DX Club  ·  Amateur Radio  ·  Citizen Band  ·  IBSI DX News  ·  Jembatan DX
CB Radio Directory  ·  Callsign Prefix  ·  Dirgantara  ·  DX Diploma  ·  IDXC Top 50  ·  QSL Gallery  ·  ITU  ·  HFCC
IDXC Shop  ·  Free Translation  ·  Regulation  ·  Download  ·  Web Awards  ·  Radio TV Links  ·  WAP Site


Act - Regulation

PP No 53 / 2000
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
Home Act and Regulation


Bab 1 | Bab 2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5 | Bab 6 | Penjelasan


Tambahan Lembaran Negara RI No. 3981

Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000
tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit

Umum

Spektrum frekuensi radio dan orbit satelit merupakan sumber daya alam terbatas,dan penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya serta tidak saling mengganggu, mengingat sifat spektrum frekuensi radio dapat merambat ke segala arah tanpa mengenai batas wilayah negara.

Sumber daya alam tersebut perlu dikelola dan diatur pembinaannya guna memperoleh manfaat yang obtimal dengan memperhatikan kaidah hukum nasional maupun internasional seperti konstitusi dan konvensi International Telecommunication Union serta Radio Regulation.

Dalam rangka pengaturan pengelolaan dan pembinaan sumber daya alam dimaksud, dirasakan perlu untuk menetapkannya dalam Peraturan Pemerintah.

Dalam Peraturan Pemerintah ini ditegaskan bahwa pembinaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit dilakukan oleh Menteri. Hal ini dikarenakan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit adalah sumber daya alam yang terbatas. Oleh karena itu, perlu kiranya ada perencanaan terhadap penggunaan sumber daya alam dimaksud.

Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi wajib mendapatkan izin Menteri. Sedangkan untuk menggunaan satelit wajib mengajukan permohonan pendaftaran penggunaan satelit kepada Menteri. Penggunaan terhadap spektrum frekuensi radio dan penggunaan lokasi satelit pada orbit dikenakan biaya penggunaan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit dilakukan pengawasan dan pengendalian oleh Menteri.

Dalam hal adanya gangguan frekuensi radio, pengguna frekuensi radio harus melaporkannya kepada Menteri. Dan Menteri akan melakukan upaya perbaikan terhadap gangguan tersebut.

Apabila sumber gangguan berasal dari negara lain maka Menteri malakukan koordinasi dengan administrasi telekomunikasi negera asal gangguan.

Pasal Demi Pasal

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Ayat (1). Cukup jelas

Ayat (2). Huruf a. Lokasi satelit pada orbit adalah tempat kedudukan satelit pada orbit satelit baik geostasioner maupun non-geostasioner. Untuk mendapatkan lokasi satelit pada orbit diperlukan proses pendaftaran ke International Telecommuniction Union oleh Administrasi Telekomunikasi Indonesia

Huruf b. Cukup jelas

Huruf c. Yang dimaksud dengan pendayagunaan antara lain penggunaan frekuensi radio secara bersama (sharing), dan penetapan kembali alokasi frekuensi radio sesuai dengan perkembangan teknologi (realokasi)

Huruf d. Cukup jelas

Huruf e. Cukup jelas

Huruf f. Cukup jelas

Huruf g. Monitoring, observasi dan penertiban dimaksudkan antara lain untuk memberikan perlindungan kepada pengguna spektrum frekuensi dari gangguan yang merugikan

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Ayat (1). Tabel alokasi frekuensi radio adalah table yang berisi pengelokasian pita frekuensi radio secara rinci berdasarkan dinas-dinas sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Radio Internasional (Radio Regulation). Tabel alokasi frekuensi radio untuk Indonesia diatur dengan mengacu kepada table alokasi frekuensi internasional untuk wilayah 3 (Region 3) sesuai dengan ketentuan International Telecommunication Union (ITU)

Ayat (2). Cukup jelas

Pasal 6

Huruf a. Perencanaan penggunaan pita frekuensi radio adalah pembagian pita frekuensi radio di dalam alokasi frekuensi radio untuk keperluan telekomunikasi dan bukan telekomunikasi.

Huruf b. Perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio ditujukan untuk menetapkan frekuensi kerja suatu stasiun radio.

Pasal 7

Ayat (1). Yang dimaksud dengan laporan masuk dan laporan keluar adalah pemberitahuan kepada instansi yang berwenang dalam hal ini penguasa pelabuhan (port authority) terdekat tentang waktu masuk dan keluarnya kapal berbendera asing dari wilayah perairan Indonesia.

Ayat (2). Cukup jelas

Ayat (3). Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Ayat (1). Yang dimaksud dengan laporan masuk dan laporan keluar adalah pemberitahuan kepada penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan melalui komunikasi radio dinas bergerak penerbangan mengenai masuk dan keluarnya pesawat udara sipil asing dari wilayah udara Indonesia.

Ayat (2). Cukup jelas

Ayat (3). Cukup jelas

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Ayat (1). Cukup jelas

Ayat (2). Perencanaan dan penggunaan atas alokasi pita frekuensi diperuntukan bagi kegiatan operasional pertahanan.

Ayat (3). Perencanaan dan penggunaan atas alokasi pita frekuensi radio diperuntukan bagi kegiatan operasional keamanan.

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Ayat (1). Dalam rangka perencanaan dan penggunaan alokasi pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio, seperti mendirikan stasiun radio untuk keperluan pertahanan keamanan negara, Panglima Tentera Nasional Indonesia atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia harus memberitahukan penggunaan frekuensi radio kepada Menteri untuk kepentingan perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio secara nasional

Ayat (2). Cukup jelas

Ayat (3). Cukup jelas

Pasal 14

Ayat (1). Yang dimaksud dengan penggunaan bersama (sharing) adalah penggunaan frekuensi radio yang sama untuk dua atau lebih dinas komunikasi radio.

Ayat (2). Cukup jelas

Ayat (3). Cukup jelas

Ayat (4). Ketentuan internasional yang dimaksud merujuk kepada peruturan-peraturan yang ditetapkan oleh International Telecommunication Union.

Pasal 15

Yang dimaksud dengan pembedaan waktu (time separation) untuk penggunaan bersama antara lain adalah pembedaan waktu pengoperasian perangkat radio. Dan pembedaan wilayah (spatial separation) antara lain adalah pembedaan lokasi dan pembedaan arah pola radiasi antenna. Serta pembedaan teknologi (technology separation) antara lain adalah pembedaan polarisasi dan pembedaan kode akses (Code Devision Multiple Access / CDMA).

Pasal 16

Yang dimaksud dengan koordinasi adalah proses penjajakan kemungkinan penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio melalui perhitungan teknis gangguan frekuensi radio antara dua atau lebih administrasi telekomunikasi.

Koordinasi yang dimaksud meliputi:

a. Koordinasi antara pengguna pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio terestrial-satelit;

b. Koordinasi antara pengguna pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio terrestrial-satelit;

c. Koordinasi antara pengguna pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio satelit-satelit.

Pasal 17

Ayat (1). Cukup jelas

Ayat (2). Izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio diperuntukan bagi keperluan system telekomunikasi tertentu yang memerlukan lebar pita frekuensi radio tertentu. Sedangkan izin penggunaan frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio diperuntukan bagi system telekomunikasi titik di titik (point-to-point) atau titik ke banyak titik (point-to-multipoint) yang hanya memerlukan satu kanal frekuensi radio.

Ayat (3). Cukup jelas

Pasal 18

Ayat (1). Cukup jelas

Ayat (2). Cukup jelas

Ayat (3). Yang dimaksud dengan stasiun radio lain adalah stasiun radio yan telah memililki izin.

Ayat (4). Yang dimaksud dengan perameter-parameter teknis antara lain mencakup daya pancar, frekuensi radio, daerah cakupan, arah pancar, penguatan antenna (gain antenna), dan letak geografis

Pasal 19

Yang dimaksud dengan hasil analisa teknis adalah hasil perhitungan dari perameter-parameter teknis.

Pasal 20

Ayat (1). Kegiatan-kegiatan yang bersifat sementera adalah kegiatan yang menggunakan spektrum frekuensi radio kurang dari 1 (satu) tahun, contohnya kegiantan kenegaraan, penelitian atau pemeran yang berskala nasional atau internasional

Ayat (2). Cukup jelas

Ayat (3). Cukup jelas

Ayat (4). Cukup jelas

Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

Cukup jelas

Pasal 23

Ayat (1). Sepanjang masa laku izin penggunaan frekuensi radio dilaksanakan evaluasi secara berkala untuk memperoleh gambaran unjuk kerja pelayanan kepada masyarakat guna bahan masukan penilaiannya. Hasil penilaian tersebut merupakan masukan untuk bahan pertimbangan keputusan untuk pengakhiran izin atau perpanjangan.

Ayat (2). Cukup jelas

Pasal 24

Cukup jelas

Pasal 25

Ayat (1). Cukup jelas

Ayat (2). Pada prinsipnya izin stasiun radio tidak dapat dialihkan. Namun, dalam hal kepemilikan perusahaan dialihkan dan atau ada penggabungan antar dua perusahaan atau lebih, maka pengalihan izin stasiun radio dimungkinkan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.

Pasal 26

Cukup jelas

Pasal 27

Ayat (1). Penyesuaian peruntukan frekuensi radio dimungkinkan karena adanya perkembangan dan perubahan teknologi. Penyesuaian peruntukan dimaksud merupakan hasil kajian konvensi yang dilaksanakan, disepakati, dan dituangakan dalam ketentuan.

Ayat (2). Cukup jelas

Ayat (3). Perencanaan realokasi frekuensi diupayakan dilaksanakan sendiri mungkin untuk meminimalisasi biaya-biaya yang dapat ditimbulkan akibat proses realokasi.

Pasal 28

Bentuk ganti rugi atau besarnya biaya ganti rugi akibat realokasi frekuensi radio ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar pengguna spektrum frekuensi radio lama dan pengguna spektrum frekuensi radio baru.

Pasal 29

Cukup jelas

Pasal 30

Cukup jelas

Pasal 31

Ayat (1). Huruf a. Cukup jelas

Huruf b. Jenis penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan dinas khusus meliputi antara lain astronomi, navigasi pelayanan dan penerbangan, pencarian dan pertolongan (SAR), balai monitoring frekuensi nasional, keselamatan penerbangan, keselamatan pelayaran, meteorology dan geofisika, dan penginderaan jarak jauh.

Huruf c. Yang dimaksud dengan azas timbal balik adalah kesepakatan bersama antara nagara Indonesia dangan negara lain untuk saling membebaskan biaya penggunaan spektrum frekuensi radio untuk hubungan ke dan atau dari negera asal.

Yang dimaksud dengan perwakilan negara asing termasuk diantaranya badan/organisasi dunia dibawah Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi resmi regional seperti ASEAN.

Ayat (2). Cukup jelas

Pasal 32

Cukup jelas

Pasal 33

Cukup jelas

Pasal 34

Ayat (1). Penetapan penggunaan lokasi satelit pada orbit didasarkan kepada rencana penggunaan satelit dan hasil koordinasi dengan Administrasi Telekomunikasi Negara lain. Dalam hal koordinasi satelit belum selesai seluruhnya, izin penggunaan frekuensi radio untuk segmen bumi dapat diberikan dengan syarat koordinasi tetap dilanjutkan hingga selesai.

Ayat (2). Umur satelit adalah masa satelti tersebut berfungsi sesuai peruntukannya Perpanjangan penggunaan lokasi satelit pada orbit tetap melalui tahapan-tahapan sesuai ketentuan International Telecommunication Union.

Ayat (3). Pada dasarnya hak penggunaan lokasi satelit pada orbit adalah pada Administrasi Telekomunikasi Indonesia.

Pasal 35

Ayat (1). Cukup jelas

Ayat (2). Cukup jelas

Ayat (3). Huruf a. Biaya pendaftaran adalah biaya pendaftaran lokasi satelit pada orbit ke International Telecommunication Unio.

Huruf b. Koordinasi yang dimaksud adalah koordinasi frekuensi dengan administrasi telekomunikasi negara lain.

Ayat (4). Cukup jelas

Ayat (5). Cukup jelas

Pasal 36

Cukup jelas

Pasal 37

Cukup jelas

Pasal 38

Cukup jelas

Pasal 39

Cukup jelas

Tambahan Lembaran Negara RI No. 3981
About Us  ·  Tentang Kami  ·  Copyright 1998-2007 Indonesian DX Club  ·  Privacy Policy  ·  Contact Us  ·  Site Map
  IDXC Banner Space