Act - Regulation
Bab VIKetentuan Penutup
Pasal 39
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 8 September 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Presiden Republik Indonesia
ttd
Abdurrahman Wahid
Sekretaris Negara Republik Indonesia
Djohan Effendi
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108
Salinan sesuai dengan aslinya.
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I
Lambock V. Nahattands