Bab 1 | Bab 2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5 | Bab 6 | Penjelasan
Bab V Pengawasan dan Pengendalian
Pasal 36
(1) Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio dan atau orbit satelit.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan kegiatan observasi, monitoring, dan penertiban.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 37
(1) Pengguna frekuensi radio harus melaporkan terjadinya gangguan terhadap frekuensi radio kepada Menteri.
(2) Menteri melakukan upaya untuk mengatasi gangguan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 38
(1) Dalam hal sumber gangguan frekuensi radio berasal dari negera lain, Menteri melaksanakan koordinasi dengan negara asal gangguan.
(2) Menteri dan administrasi telekomunikasi negara asal gangguan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan upaya bersama untuk menanggulangi gangguan frekuensi radio.
(3) Menteri melaporkan terjadinya gangguan frekuensi radio, dan melaporkan hasil penanggulangan gangguan frekuensi radio kepada International Telecommunication Union.
|