Bab 1 | Bab 2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5 | Bab 6 | Penjelasan
Bab IV Orbit Satelit
Bagian Pertama : Penggunaan Pasal 32
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi yang akan menggunakan satelit wajib mengajukan permohonan pendaftaran penggunaaan satelit secara tertulis kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat parameter teknis yang meliputi rencana lokasi satelit pada orbit, daerah cakupan, dan frekuensi radio yang akan digunakan.
Pasal 33
(1) Menteri selaku Administrasi Telekomunikasi Indonesia mendaftarkan rencana penggunaan satelit ke International Telecommuniction Union.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengikuti tahapan publikasi awal, koordinasi, dan notifiksi.
Pasal 34
(1) Menteri menetapkan menggunaan lokasi satelit pada orbit untuk penyelenggaraan telekomunikasi.
(2) Masa berlaku penggunaan lokasi satelit pada orbit sesuai dengan umur satelit dan dapat diperpanjang.
(3) Penetapan penggunaan lokasi satelit pada orbit untuk penyelenggaraan telekomunikasi tidak dapat dialihkan.
Bagian Kedua : Biaya Hak Penggunaan (BHP) Orbit Satelit Pasal 35
(1) Setiap penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan lokasi satelit pada orbit wajib membayar biaya hak penggunaan orbit satelit.
(2) Besarnya biaya hak penggunaan orbit satelit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatar dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(3) Dalam penetapan besaran biaya hak penggunaan orbit satelit, diperhatikan komponan:
a. biaya pendaftaran;
b. biaya koordinasi
(4) Biaya hak penggunaan orbit satelit dikenakan 1 (satu) kali sepanjang usia satelit dan dibayar dimuka.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran biaya hak penggunaan orbit satelit sebagaimana dimaksud dalam ayat 1(satu) diatur dengan Keputusan Menteri.
|