Tell Friend  ·  Chat Room  ·  Bookmark Us  ·  Contact Us  ·  Site Map  ·  Free Email
advanced search
IDXC.ORG - Indonesian DX Club Website IDXC Free Email Service
Free Email Service
 @idxc.org
New user ? Sign up !
Radio Directory  ·  Indonesian DX Club  ·  Amateur Radio  ·  Citizen Band  ·  IBSI DX News  ·  Jembatan DX
CB Radio Directory  ·  Callsign Prefix  ·  Dirgantara  ·  DX Diploma  ·  IDXC Top 50  ·  QSL Gallery  ·  ITU  ·  HFCC
IDXC Shop  ·  Free Translation  ·  Regulation  ·  Download  ·  Web Awards  ·  Radio TV Links  ·  WAP Site


Act - Regulation

PP No 53 / 2000
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
Home Act and Regulation


Bab 1 | Bab 2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5 | Bab 6 | Penjelasan


Bab III
Spektrum Frekuensi Radio

Bagian Pertama : Perencanaan
Pasal 4

Dalam perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. mencegah terjadinya saling mengganggu;
b. efisiensi dan ekonomis;
c. perkembangan teknologi;
d. kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan; dan/atau
e. mendahulukan kepentingan pertahanan keamanan negara, keselamatan dan penanggulangan keadaan marabahaya (Safely and Distress), pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR), kesejahteraan masyarakat dan kepentingan umum.

Pasal 5

(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dinyatakan dalam table alokasi frekuensi radio.

(2) Ketentuan mengenai table alokasi frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 6

Perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio meliputi;

a. perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan); dan

b. perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio (channeling plan).

Bagian Kedua : Penggunaan
Pasal 7

(1) Penggunaan frekuensi radio oleh kapal berbendera asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia hanya dipakai untuk keperluan:
a. laporan masuk; dan
b. laporan keluar.

(2) Laporan masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan sebelum kapal berbendera asing memasuki wilayah perairan Indonesia.

(3) Laporan ke luar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan saat kapal berbendera asing keluar dari wilayah perairan Indonesia.

Pasal 8

(1) Penggunaan frekuensi radio oleh kapal berbendera asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia selain dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dapat pula:

a. digunakan untuk kepentingan keselamatan kapal dan pelayaran, navigasi pelayaran, keamanan negara, pencaraian dan pertolongan (SAR), bencana alam, keadaan marabahaya, wabah; atau

b. disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasi; atau

c. merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak pelayaran.

(2) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 9

(1) Penggunaan frekuensi radio oleh pesawat udara sipil asing yang beroperasi dari dan ke wilayah udara Indonesia dipakai untuk keperluan:
a. laporan masuk; dan
b. laporan ke luar.

(2) Laporan masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan sebelum pesawat udara sipil asing memasuki wilayah udara Indonesia.

(3) Laporan ke luar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan sebelum pesawat udara sipil asing keluar dari wilayah udara Indonesia.

Pasal 10

(1) Penggunaan frekuensi radio oleh pesawat udara sipil asing yang beroperasi dari dan ke wilayah udara Indonesia selain dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat pula:

a. digunakan untuk kepentingan keselamatan lalulintas penerbangan, navigasi penerbangan, keamanan negara, pencarian dan pertolongan (SAR), bencana alam, keadaan merabahaya, wabah; atau

b. disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasi; atau

c. merupakan bagian dari system komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak penerbangan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 11

(1) Alokasi pita frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk kepentingan pertahanan keamanan negara ditetapkan oleh Menteri.

(2) Perencanaan dan penggunaan atas alokasi pita frekuensi radio untuk keperluan pertahanan negara ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.

(3) Perencanaan dan penggunaan atas alokasi peta frekuensi radio untuk keperluan keamanan negara ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 12

Penggunaan kanal frekuensi radio untuk keperluan pertahanan keamanan negara ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Panglima Tentara Nasional Indonesia atau Kapala Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 13

(1) Panglima Tentara Nasional Indonesia memberitahukan perencanaan dan penggunaan atas alokasi pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara kepada Menteri.

(2) Kepala Kepolisian Republik Indonesia memberitahukan perencanaan dan penggunaan atas alokasi pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan keamanan nagera kepada Menteri.

(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. pita dan atau kanal frekuensi radio yang digunakan;
b. lokasi penggunaan stasiun radio; dan
c. spesifikasi teknis.

Pasal 14

(1) Menteri dapat menetapkan penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio.

(2) Penetapan pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio yang digunakan secara bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dikoordinasikan dengan pengguna yang sudah ada atau antar pengguna.

(3) Penetapan penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio harus memenuhi prinsip efisiensi dan tidak saling mengganggu.

(4) Pelaksanaan penetapan penggunaan bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) mengikuti ketentuan internasional.

Pasal 15

Penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio dapat berbentuk pembedaan waktu, wilayah, atau teknologi.

Pasal 16

Penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio dengan pengguna di negara lain harus dikoordinasikan oleh Administrasi Telekomunikasi Indonesia dengan administrasi telekomunikasi negara dimaksud.

Bagian Ketiga : Perizinan
Pasal 17

(1) Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi wajib mendapatkan izin Menteri.

(2) Izin penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan penetapan penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio.

(3) Ketentuan mengenai tata cara perizinan dan ketentuan operasional penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 18

(1) Izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam rangka penyelenggaraan telekomunikasi diberikan melalui tahapan pengalokasian frekuensi radio dan penetapan penggunaan frekuensi radio.

(2) Pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio wajib melaporkan rencan penempatan stasiun radionya kepada Menteri

(3) Dalam hal rencan penempatan stasiun radio dapat mengganggu stasiun radio lain, pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio harus merubah rencana penempatan stasiun radio dan atau parameter teknisnya.

(4) Pelaporan penempatan stasiun radio harus disertai parameter-parameter teknis.

Pasal 19

Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Menteri menerapkan izin stasiun radio sesuai hasil analisa teknis.

Pasal 20

(1) Spektum frekuensi radio dapat digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi yang bersifat sementara.

(2) Penggunaan spektrum frekuensi radio yang bersifat sementera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lama untuk 1 (satu) tahun.

(3) Izin penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberkan dalam bentuk izin stasiun radio sementera.

(4) Ketentuan mengenai tata cara perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio yang bersifat sementera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 21

(1) Permohonan izin penggunaan spektrum frekuensi radio diajukan secara tertulis kepada Menteri.

(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk penggunaan frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi, harus dilengkapi salainan izin prinsip.

(3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pengembangan penyelenggaraan telekomunikasi, harus dilengkapi dengan salinan izin penyelenggaraan telekomunikasi yang dimilikinya.

Pasal 22

Permohonan izin penggunaan spektrum frekuensi radio bagi penyelenggaraan telomunikasi khusus untuk kepentingan perorangan, dinas khusus, system komunikasi radio lingkup terbatas dan sistem komunikasi radio dari titik di titik tidak perlu menyertakan izin prinsip dan atau izin penyelenggaraan telekomunikasi.

Pasal 23

(1) Izin stasiun radio untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio diberkan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 10 (sepuluh) tahun.

(2) Izin stasiun radio untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tajuj dan dapat diperpamjung 1 (satu) kali selama 5 (lima) tahun.

Pasal 24

(1) Pemegang izin stasiun radio yang telah habis masa perpanjangannya dapat memperbahurui izin stasiun radio melalui proses permohonan izin baru.

(2) Pemegang izin stasiun radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh prioritas dalam proses permohonan izin baru.

Pasal 25

(1) Pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain.

(2) Izin stasiun radio tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari Menteri.

Pasal 26

Frekuensi radio yang tidak digunakan lagi wajib dikembalikan kepada Menteri.

Bagian Keempat :
Realokasi Frekuensi Radio
Pasal 27

(1) Realokasi frekuensi radio dilakukan karena adanya perubahan alokasi frekuensi radio internasional dan atau penyesuain peruntukannya.

(2) Menteri menetapkan alokasi frekuensi radio baru sebagai pengganti alokasi frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

(3) Dalam pelaksanaan realokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri memberitahukan rencana realokasi frekuensi radio kepada pemegang izin stasiun radio sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebelum penetapan alokasi frekuensi radio baru.

Pasal 28

Dalam hal realokasi frekuensi radio dilakukan sebelum izin stasiun radioberakhir, pengguna spektrum frekuensi radio baru wajib mengganti segala biaya yang ditimbulkan akibat realokasi frekuensi radio kepada pengguna spektrum frekuensi radio lama.

Bagian Kelima : Biaya Hak Penggunaan (BHP)
Spektrum Frekuensi Radio
Pasal 29

(1) Setiap pengguan spektrum frekuensi radio untuk tujuan penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio.

(2) Dalam menetapkan besarnya biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio digunakan formulasi dengan memperhatikan komponen:
a. jenis frekuensi radio;
b. lebar pita dan atau kanal frekuensi radio;
c. luas cakupan;
d. lokasi;
e. minat pasar;

(3) Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio mulai dikenakan pada saat izin stasiun radio diterbitkan. (4) Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio dibayar dimuka setiap tahun.

Pasal 30

Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio bagi penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio dibebankan secara penuh kepada masing-masing pengguna.

Pasal 31

(1) Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi yang tidak dikenakan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio meliputi:

a. telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan keamanan negara;

b. telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus;

c. telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah yang digunakan oleh perwakilan negara asing di Indonesia ke dan atau dari negara asal berdasarkan azas timbal balik.

(2) Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi yang tidak dikenakan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

PP No. 53 / 2000 - Bab III
About Us  ·  Tentang Kami  ·  Copyright 1998-2007 Indonesian DX Club  ·  Privacy Policy  ·  Contact Us  ·  Site Map
  IDXC Banner Space