Tell Friend  ·  Chat Room  ·  Bookmark Us  ·  Contact Us  ·  Site Map  ·  Free Email
advanced search
IDXC.ORG - Indonesian DX Club Website IDXC Free Email Service
Free Email Service
 @idxc.org
New user ? Sign up !
Radio Directory  ·  Indonesian DX Club  ·  Amateur Radio  ·  Citizen Band  ·  IBSI DX News  ·  Jembatan DX
CB Radio Directory  ·  Callsign Prefix  ·  Dirgantara  ·  DX Diploma  ·  IDXC Top 50  ·  QSL Gallery  ·  ITU  ·  HFCC
IDXC Shop  ·  Free Translation  ·  Regulation  ·  Download  ·  Web Awards  ·  Radio TV Links  ·  WAP Site


Act - Regulation

PP No 53 / 2000
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
Home Act and Regulation


Bab 1 | Bab 2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5 | Bab 6 | Penjelasan


PP Nomor 53 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000
tentang Penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio dan Orbit Satelit

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Presiden Republik Indonesia

Menimbang :

Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai spektrum frekuensi radio dan orbit satelit sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penggunaaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Mengingat :

1. Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154 Tambahan LembaranNegara Nomor 3881).

Memutuskan :
Menetapkan :

Peraturan Pemerintah Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

PP No. 53 / 2000 - Pembukaan



Bab I
Ketentuan

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemeritah ini yang dimaksud dengan :

1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya;

2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;

3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;

4. Pemencar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;

5. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;

6. Jasa telkomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan mengguanakan jaringan telekomunikasi;

7. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, atau instansi pertahanan keamanan negara;

8. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomuniksi;

9. Satelit adalah suatu benda yang beredar di ruang angkasa dan mengelilingi bumi, berfungsi sebagai stasiun radio yang menerima dan memancarkan atau memancarakan kembali dan atau menerima, memproses dan memancarkan kembali sinyal komunikasi radio;

10. Stasiun radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat pemerima atau gabungan dari perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan disatu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio;

11. Komunikasi radio adalah telekomunikasi dengan mempergunakan gelombang radio;

12. Orbit satelit adalah suatu lintasan di angkasa yang dilalui oleh pusat masa satelit;

13. Spektrum frekuensi radio adalah kumpulan pita frekuensi radio;

14. Pita frekuensi radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu;

15. Kanal frekuensi radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio;

16. Alokasi frekuensi radio adalah pencantuman pita frekuensi tertentu dalam table alokasi frekuensi untuk pengguanaan oleh satu atau lebih dinas komunikasi redio teresterial atau dinas komunikasi radio ruang angkasa atau dinas radio astronomi berdasarkan persyaratan tertentu. Istilah alokasi ini juga berlaku untuk pembagian lebih lanjut pita frekuensi tersebut di atas untuk setiap jenis dinasnya;

17. Penetapan (Assignment) pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio adalah otorisasi yang diberikan oleh suatu administrasi dalam hal ini Menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan frekuensi radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu;

18. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.

PP No. 53 / 2000 - Bab I
About Us  ·  Tentang Kami  ·  Copyright 1998-2007 Indonesian DX Club  ·  Privacy Policy  ·  Contact Us  ·  Site Map
  IDXC Banner Space