Tell Friend  ·  Chat Room  ·  Bookmark Us  ·  Contact Us  ·  Site Map  ·  Free Email
advanced search
IDXC.ORG - Indonesian DX Club Website IDXC Free Email Service
Free Email Service
 @idxc.org
New user ? Sign up !
Radio Directory  ·  Indonesian DX Club  ·  Amateur Radio  ·  Citizen Band  ·  IBSI DX News  ·  Jembatan DX
CB Radio Directory  ·  Callsign Prefix  ·  Dirgantara  ·  DX Diploma  ·  IDXC Top 50  ·  QSL Gallery  ·  ITU  ·  HFCC
IDXC Shop  ·  Free Translation  ·  Regulation  ·  Download  ·  Web Awards  ·  Radio TV Links  ·  WAP Site


Act - Regulation

PP No 52 / 2000
Penyelenggaraan Telekomunikasi
Home Act and Regulation


Bab 1 | Bab 2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5-6 | Bab 7 | Bab 8-9 | Bab 10-11


Bab X
Ketentuan Peralihan

Pasal 96

Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1991 tentang Perlindungan dan Pengamanan Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

PP No. 52 / 2000 - Bab X



Bab XI
Ketentuan Penutup

Pasal 97

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka :

a. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1967 tentang Radio Amatirisme di Indonesia (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2843) jo Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1980 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1967 tentang Radio Amatirisme di Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 30);

b. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1970 tentang Radio Siaran Non Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 75, tambahan Lembaran Negara Nomor 2952);

c. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1991 tentang Perlindungan Dan Pengamanan Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 nomor 46, Tambahan Laembaran Negara Nomor 3446);

d. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3466);

e. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Inonesia Tahun 1993 Nomor 12, tambahan Lembaran negara 3514); dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 98

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 8 September 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 11 Juli 2000

Presiden Republik Indonesia

ttd

Abdurrahman Wahid

Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 11 Juli 2000

Sekretaris Negara Republik Indonesia

ttd

Djohan Effendi

PP No. 52 / 2000 - Bab XI



Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107

Salinan sesuai dengan aslinya.

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia,
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I

ttd

Lambock V. Nahattands

Lembaran Negara RI No. 107 / 2000
About Us  ·  Tentang Kami  ·  Copyright 1998-2007 Indonesian DX Club  ·  Privacy Policy  ·  Contact Us  ·  Site Map
  IDXC Banner Space