Bab XI
Ketentuan Penutup
Pasal 97
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka :
a. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1967 tentang Radio Amatirisme di Indonesia (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2843) jo Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1980 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1967 tentang Radio Amatirisme di Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 30);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1970 tentang Radio Siaran Non Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 75, tambahan Lembaran Negara Nomor 2952);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1991 tentang Perlindungan Dan Pengamanan Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 nomor 46, Tambahan Laembaran Negara Nomor 3446);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3466);
e. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Inonesia Tahun 1993 Nomor 12, tambahan Lembaran negara 3514); dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 98
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 8 September 2000.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 11 Juli 2000
Presiden Republik Indonesia
ttd
Abdurrahman Wahid
|
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 11 Juli 2000
Sekretaris Negara Republik Indonesia
ttd
Djohan Effendi
|