Bab 1 | Bab 2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5-6 | Bab 7 | Bab 8-9 | Bab 10-11
Bab VIII Peran Serta Masyarakat di Bidang Telekomunikasi
Pasal 90
(1) Dalam rangka melibatkan peran serta masyarakat dibentuk lembaga [peran serta masyarakat di bidang telekomunikasi.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk berdasarkan konsensus antara pelaku industri telekomunikasi.
(3) Pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaporkan kepada Menteri.
Pasal 91
(1) Keanggotaan lembaga peran serta masyarakat berasal dati pelaku industri telekomunikasi yang terdiri dari :
a. Asosiasi di bidang usaha telekomunikasi;
b. Asosiasi profesi telekomunikasi;
c. Asosiasi produsen peralatan telekomunikasi;
d. Asosiasi pengguna jaringan dan jasa telekomunikasi; dan
e. Masyarakat intelektual di bidang telekomunikasi.
(2) Kepengurusan lembaga peran serta masyarakat dipilih dan diangkat dari anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Kepengurusan lembaga peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikukuhkan oleh Menteri.
(4) Pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan setelah memperhatikan AD/ART lembaga peran serta masyarakat.
Pasal 92
(1) Lembaga peran serta masyarakat di bidang telekomunikasi mempunyai tugas menyampaikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam mesyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan , pengendalian dan pengawasan di bidang telekomunikasi.
(2) Pemikiran dan pandangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pemerintah baik diminta maupun tidak diminta.
(3) Pemerintah harus mempertimbangkan dengan seksama pemikiran dan pandangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 93
Lembaga peran serta masyarakat di bidang telekomunikasi mempunyai fungsi :
a. Menghimpun pendapat, pemikiran, dan pandangan masyarakat tentang pengembangan pertelekomunikasian;
b. Mengkaji dan merumuskan pendapat yang berkembang di masyarakat sebagai bahan ususlan kebijakan dan atau peraturan yang berkaitan dengan pembinaan, pengaturan, dan penyelenggaraan telekomunikasi.
Pasal 94
(1) Lembaga peran serta masyarakat di bidang telekomunikasi dalam melaksansakan kegiatannya dibiayai secara swadana.
(2) Lembaga peran serta masyarakat di bdiang telekomunikasi memperoleh keuangan dari sumber-sumber yang sah.
|