Tell Friend  ·  Chat Room  ·  Bookmark Us  ·  Contact Us  ·  Site Map  ·  Free Email
advanced search
IDXC.ORG - Indonesian DX Club Website IDXC Free Email Service
Free Email Service
 @idxc.org
New user ? Sign up !
Radio Directory  ·  Indonesian DX Club  ·  Amateur Radio  ·  Citizen Band  ·  IBSI DX News  ·  Jembatan DX
CB Radio Directory  ·  Callsign Prefix  ·  Dirgantara  ·  DX Diploma  ·  IDXC Top 50  ·  QSL Gallery  ·  ITU  ·  HFCC
IDXC Shop  ·  Free Translation  ·  Regulation  ·  Download  ·  Web Awards  ·  Radio TV Links  ·  WAP Site


Act - Regulation

PP No 52 / 2000
Penyelenggaraan Telekomunikasi
Home Act and Regulation


Bab 1 | Bab 2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5-6 | Bab 7 | Bab 8-9 | Bab 10-11


Bab VIII
Peran Serta Masyarakat
di Bidang Telekomunikasi

Pasal 90

(1) Dalam rangka melibatkan peran serta masyarakat dibentuk lembaga [peran serta masyarakat di bidang telekomunikasi.

(2) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk berdasarkan konsensus antara pelaku industri telekomunikasi.

(3) Pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaporkan kepada Menteri.

Pasal 91

(1) Keanggotaan lembaga peran serta masyarakat berasal dati pelaku industri telekomunikasi yang terdiri dari :
a. Asosiasi di bidang usaha telekomunikasi;
b. Asosiasi profesi telekomunikasi;
c. Asosiasi produsen peralatan telekomunikasi;
d. Asosiasi pengguna jaringan dan jasa telekomunikasi; dan
e. Masyarakat intelektual di bidang telekomunikasi.

(2) Kepengurusan lembaga peran serta masyarakat dipilih dan diangkat dari anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Kepengurusan lembaga peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikukuhkan oleh Menteri.

(4) Pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan setelah memperhatikan AD/ART lembaga peran serta masyarakat.

Pasal 92

(1) Lembaga peran serta masyarakat di bidang telekomunikasi mempunyai tugas menyampaikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam mesyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan , pengendalian dan pengawasan di bidang telekomunikasi.

(2) Pemikiran dan pandangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pemerintah baik diminta maupun tidak diminta.

(3) Pemerintah harus mempertimbangkan dengan seksama pemikiran dan pandangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 93

Lembaga peran serta masyarakat di bidang telekomunikasi mempunyai fungsi :

a. Menghimpun pendapat, pemikiran, dan pandangan masyarakat tentang pengembangan pertelekomunikasian;

b. Mengkaji dan merumuskan pendapat yang berkembang di masyarakat sebagai bahan ususlan kebijakan dan atau peraturan yang berkaitan dengan pembinaan, pengaturan, dan penyelenggaraan telekomunikasi.

Pasal 94

(1) Lembaga peran serta masyarakat di bidang telekomunikasi dalam melaksansakan kegiatannya dibiayai secara swadana.

(2) Lembaga peran serta masyarakat di bdiang telekomunikasi memperoleh keuangan dari sumber-sumber yang sah.

PP No. 52 / 2000 - Bab VIII



Bab IX
Sanksi

Pasal 95

(1) Pelanggaran terhadap pasal 6, pasal 7, pasal 8 ayat (3), pasal 10 ayat (2), pasal 12, pasal 15, pasal 16, pasal 19, pasal 20 ayat (1), pasal 21, pasal 25 ayat (1), ayat (3), ayat (4); Pasal 26 ayat (1), pasal 28, pasal 29, pasal 32 ayat (1), pasal 46 ayat (2), pasal 49 ayat (3), ayat (4), pasal 50, pasal 53, pasal 54, pasal 57, pasal 60, pasal 65 ayat (1), dikenakan sanksi admisnistrasi berupa pencabutan izin.

(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah diberikannya peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut yang mana masing-masing peringatan tertulis berlangsung selama 7 (tujuh) hari kerja.

PP No. 52 / 2000 - Bab IX
About Us  ·  Tentang Kami  ·  Copyright 1998-2007 Indonesian DX Club  ·  Privacy Policy  ·  Contact Us  ·  Site Map
  IDXC Banner Space