Bab 1 | Bab 2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5-6 | Bab 7 | Bab 8-9 | Bab 10-11
Bab VII Pengamanan dan Perlindungan Penyelenggaraan Telekomunikasi
Pasal 78
Jenis gangguan telekomunikasi terdiri atas :
a. Gangguan fisik yaitu gangguan secara fisik pada jaringan telekomunikasi, saran adan prasarana telekomunikasi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan telekomunikasi.:
b. Gangguan elektromagnetik yaitu gangguan secara elektromagnetik pada jaringan pada jaringan telekomunikasi dan atau sarana dan prasaran telekomunikasi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan telekomunikasi.
Pasal 79
Pengamanan dan perlindungan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi untuk mengamankan dan melindungi saran dan prasarana telekomunikasi, jaringan telekomunikasi, sumber daya manusia, dan informasi.
Pasal 80
(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara telekomunikasi khusus wajib membuat peta dan atau gambar jaringan telekomunikasi yang digunakannya.
(2) Peta dan atau gambar jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disebarluakan kepada instansi terkait.
Pasal 81
(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara telekomunikasi khusus wajib memasang tanda-tanda keberadaan jaringan telekomunikasi.
(2) Ketentuan mengenai tanda-tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 82
Setiap jaringan telekomunikasi, sarana dan prasarana telekomunikasi harus dilengkapi dengan sarana dan pengamanan dan perlindungan agar terhindar dri gangguan telekomunikasi.
Pasal 83
Penyelenggara telekomunikasi harus memasang perangkat deteksi dini, perangkat pemantau, dan perangkat pencegah terjadinya gangguan penyelenggaraan telekomunikasi.
Pasal 84
(1) Instansi pemerintah yang berwenag mengeluarkan izin mendirikan bangunan, instalasi dan atau prasarana lainnya wajib memperhatikan peta dn gambar jaringan telekomunikasi.
(2) Pihak yang melakukan kegiatan pembangunan atas dasar izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menghindari terjadinya gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Pasal 85
Setiap orang yang bekerja di lingkungan penyelenggaraan telekomunikasi wajib mengamankan dan melindungi sarana dan prasarana telekomunikasi maupun informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi.
Pasal 86
Penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan, mendidik dan melatih tenaga yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap pengamanan dan perlindungan sarana dan prasarana telekomunikasi.
Pasal 87
Dalam hal untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas :
a. Permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisisan Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu;
b. Permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 88
Permintaan perekaman informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 disampaikan secara tertulis dan sah kepada penyelenggara jasa telekomunikasi dengan tembusan kepada Menteri.
Pasal 89
(1) Permintaan tertulis perekaman dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 sekurang-kurangnya memuat :
a. Obyek yang direkam;
b. Masa rekaman; dan
c. Periode waktu laporan hasil rekaman.
(2) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memenuhi permintaan perekaman informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat lambatnya dalam waktu 1 kali 24 jam terhitung sejak diterima.
(3) Dalam hal teknis rekaman tidak dimungkinkan, penyelenggara jasa telekomunikasi seagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib memberitahukan pada Jaksa Agung, Kepala Kepolisisan Republik indonesia dan atau Penyidik.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disampaikan selambat-lambatnay 6 (enam) jam setelah diterimanya permintaan sebagaimaan dimaksud dalam ayat (1).
(5) Hasil rekaman informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan secara rahasia kepada jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisisan dan atau Penyidik.
|