Bab VI
Persyaratan Teknis Alat dan
Perangkat Telekomunikasi
Pasal 71
(1) Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan, untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis.
(2) Persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan tknis alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
Pasal 72
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 71 dimaksudkan dalam rangka :
a. Menjamin keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi.
b. Mencegah saling mengganggu antar alat dan perangkat telekomunikasi.
c. Melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi;
d. Mendorong bekembangnya industri, inovasi dan rekaya tekhnologi telekomunikasi nasional.
Pasal 73
(1) Menteri menetapakn persyaratan teknis untuk alat dan perangkat telekomunikasi yang belum memiliki standar nasional Indonesia setelah memperhatiakn pertimbangan pertimbangan pihak dan instnsi terkait.
(2) Pesyaratan teknis dan perangkat sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) dirumuskan berdasarkan :
a. Adopsi standar internasional atau standar regional;
b. Adaptasi standar internasional atau standar regional; atau;
c. Hasil pengembangan industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional.
(3) Persyaratan teknis yang telh ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diusulkan menjadi Standar Nasional Indonesia.
Pasal 74
(1) Menteri menerbitkan sertifikat untuk tipe alat dan perangkat telekomunikasi yang telah mememuhi persyaratan teknis dan berdasarkan hasil pengujian.
(2) Pengujian alat dn perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakuakn oleh balai uji yang telah memiliki akreditasi dari lembaga yang berwenang dan ditetapkan oleh Menteri.
(3) Menteri dapat menunjuk balai uji yang telah diakreditasi untuk menerbitkan sertifikat.
(4) Persyaratan teknis untuk alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) tidak berlaku untuk alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memiliki standar internasional.
(5) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan penerbitan sertifikat dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta jangka waktu berlakunya diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 75
(1) Menteri dapat melakukan saling pengakuan penerapan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi dengan negara lain.
(2) Saling pengakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pasal 76
(1) Dalam penerapan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi, dikenakan biaya sertifikat.
(2) Biaya sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 77
(1) Alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat wajib diberi label.
(2) Ketentuan mengenai label alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Keputusan Menteri.