Bab 1 | Bab 2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5-6 | Bab 7 | Bab 8-9 | Bab 10-11
Bab IV Perizinan
Pasal 55
(1) Untuk penyelenggaraan telekomunikasi diberikan izin melalui tahapan izin prinsip dan izin penyelenggaraan.
(2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan dan dinas khusus tidak memerlukan arsip.
(3) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan keamanan negara tidak memerlukan izin prinsip dan izin penyelenggaraan.
Pasal 56
(1) Izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) diberikan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan hanya untuk 1 (satu) kali selama 1 (satu) tahun.
(3) Izin prinsip tidak dapat dipindahtangankan.
Pasal 57
(1) Untuk menyelenggarakan jaringan dan atau jasa telekomunikasi , pemohon wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Menteri.
(2) Dalam menyelenggarakan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemohon wajib memenuhi persyaratan :
a. Berbentuk badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang telekomunikasi;
b. Mempunyai kemampuan sumber dan adan sumberdaya manusia di bidang telekomunikasi.
(3) Tata cara pengajuan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 58
(1) Menteri mengumumkan peluang usaha untukmenyelenggarakan jringan dan atau jasa telekomunikasi kepada massyarakat secara terbuka.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. Jenis penyelenggaraan;
b. Jumlah penyelenggara;
c. Lokasi dn cakupan pnyelenggaraan;
d. Persyaratan dan tata cara permohonan izin;
e. Tempat dan waktu pengajuan permohonan izin;
f. Biaya-biaya yang harus dibayar;
g. Kriteria seleksi dan evaluasi untuk penetapan calon penyelenggara telekomunikasi;
(3) Pemberian izin untuk penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi dilakukan melalui evaluai dan seleksi.
(4) Persyaratan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d sekurang-kurangnya terdiri atas :
a. Profil perusahan;
b. Rencana pembangunan jaringan atau jasa;
c. Rencana usaha.
(5) Ketentuan mengenai tata cara evaluasi atau seleksi sebagaimana dimaksud dlaam ayat (3), diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 59
Untuk menyelenggarakan telekomunikasi khusus, pemohon wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Menteri.
Pasal 60
(1) Dalam pengajuan permohonan izin telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran, pemohon wajib memenuhi persyaratan :
a. Berbentuk badan hukum indonesia yang bergerak di bidang penyiaran;
b. Mempunyai kemampuan sumberdan dan sumberdaya manusia di bidang penyiaran
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan izin sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri.
Pasal 61
(1) Untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran, Menteri mengumumkan peluang usaha dalam menyelenggarakan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran kepada masyarakat secara terbuka.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang kurangnya memuat :
a. Jumlah penyelenggara;
b. Lokasi dan cakupan penyelenggaraaan;
c. Persyaratan dan tata cara permohonan;
d. Tempat dan waktu pengajuan permohonan ;
e. Biaya-biaya yang harus dibaya;
f. Kriteria seleksi untuk penetapan calon penyelenggara telekomunikasi.
(3) Penetapan izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran dilakuakn melalui seleksi.
(4) Ketentuan mengenai tata cara seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur denagn Keputusan Menteri.
Pasal 62
(1) Izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan dinamakan izin amatir radio dan izin komunikasi radio antar penduduk.
(2) Izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk dinas khusus dinamakan izin stasiun radio.
Pasal 63
Izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan ssendiri oleh badan hukum yang enggunakan sistem komunikasi radio lingkup terbatas dan sistem komunikasi radio dari titik ke titik dinamakan stasiun radio.
Pasal 64
(1) Menteri dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak permohonan izin diterima secara lengkap wajib memberikan keputusan mengenai pemberian atau penolakan izin prinsip.
(2) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja Menteri tidak memberikan keputusan penolakan atau pemberian izin, permohonan izin prinsip dianggap disetujui.
Pasal 65
(1) Pemegang prinsip wajib mengajukan permohonan uji laik operasi untuk saran dn prasarana yang telah selesai dibangun kepada lembaga yang berwenang untuk melaksanakan uji laik operasi.
(2) Ketentuan mengenai tata cara uji laik operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatu dengan Keputusan Menteri.
Pasal 66
Menteri menerbitkan izin penyelenggaraan telekomunikasi setelah sarana dan prsarana yang dibangun dinyatakan laik operasi.
Pasal 67
(1) Izin penyelenggaraan telekomunikasi diberikan tanpa batas waktu dan setiap 5 (lima) tahun dilakukan evaluasi.
(2) Terhadap hasil evalusi yang tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai izin yang telah diberikan, Menteri menerapkan sanksi administrasi.
(3) Ketentuan mengenai tata cara evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
|