Tell Friend  ·  Chat Room  ·  Bookmark Us  ·  Contact Us  ·  Site Map  ·  Free Email
advanced search
IDXC.ORG - Indonesian DX Club Website IDXC Free Email Service
Free Email Service
 @idxc.org
New user ? Sign up !
Radio Directory  ·  Indonesian DX Club  ·  Amateur Radio  ·  Citizen Band  ·  IBSI DX News  ·  Jembatan DX
CB Radio Directory  ·  Callsign Prefix  ·  Dirgantara  ·  DX Diploma  ·  IDXC Top 50  ·  QSL Gallery  ·  ITU  ·  HFCC
IDXC Shop  ·  Free Translation  ·  Regulation  ·  Download  ·  Web Awards  ·  Radio TV Links  ·  WAP Site


Act - Regulation

PP No 52 / 2000
Penyelenggaraan Telekomunikasi
Home Act and Regulation


Bab 1 | Bab 2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5-6 | Bab 7 | Bab 8-9 | Bab 10-11


Bab III
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus

Bagian Pertama :
Umum
Pasal 38

Penyelenggaraan telekomunikasi khusus diselenggarakan untuk keperluan:
a. Sendiri;
b. Pertahanan keamanan negara.
c. Penyiaran.

Bagian Kedua : Penyelenggaraan
Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri
Pasal 39

Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 huruf a dilakukan untuk keperluan:
a. Perseorangan;
b. Instansi pemerintah;
c. Dinas khusus;
d. Badan hukum.

Pasal 40

Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a maliputi :
a. Amatir radio;
b. Komunikasi radio antar penduduk.

Pasal 41

(1) Kegiatan amatir radio sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 huuf a digunakan untuk saling berkomunikasi tentang ilmu pengetahuan, penyelidikan teknis, dan informasi yang berkaitan dengan teknik radio dan elektronika.

(2) kegiatan amatir radio dapat digunakan untuk penyempaian berita mara bahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR)

Pasal 42

(1) Kegiatan komunikasi radio antar penduduk sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 huruf b digunakan untuk saling berkomunikasi tentang kegiatan kemasyarakatan

(2) Kegiatan komunikasi radio antar penduduk dapat digunakan untuk penyampaian berita mara bahaya, bencan alam, pencarian dan pertolongan (SAR)

Pasal 43

(1) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam psal 39 huruf b dilaksanakan oleh instansi pemerintah untuk mendukung kegiatan pemerintah.

(2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah dapat diselenggarakan jika:

a. Keperluannya tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi;

b. Lokasi kegaiatannya belum terjangkau oleh penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi; dan atau

c. Kegiatannya memerlukan jaringan telekomunikasi yang tersendiri dan terpisah.

Pasal 44

Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 huruf c dilaksanakan oleh instansi pemerintah untuk mendukung kegiatan dinas yang bersangkutan.

Pasal 45

(1) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum sebagaiman dimaksud dalam Pasal 39 huruf d dilaksanakan oleh badan hukum untuk mendukung kegiatand an atau jasanya.

(2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum dapat diselenggarakan jika :

a. Keperluannya tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi;

b. Lokasi kegiatannya belum terjangkau oleh penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi; dan / atau;

c. Kegiatannya memerlukan jaringan telekomunikasi yang tersendiri dan terpisah.

Pasal 46

(1) Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi belum dapat menyediakan akses di daerah tertentu, maka penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaiman dimaksud dalam pasal 38 huruf a dapat menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dengan ijin Menteri.

(2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus yang menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi sebagaimaan dimaksud dlaam ayat (1) wajib mengikuti ketentuan-ketentauan mengenai penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi.

(3) Dalam hal penyelenggara jaringa telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi sudah dapat menyediakan akses di daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka penyelenggara telekomunikasi khusus dimasksud tetap dapat menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi.

Bagian Ketiga : Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
untuk Keperluan Pertahanan Keamanan Negara
Pasal 47

(1) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan dan keamana negara sebagaimana dimksud dalam Pasal 38 huruf b adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, bentuk dan kegunaannya diperuntukkan khusus bagi keperluan pertahanan keamanan negara yang dilaksanakan oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.

(2) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahaan negara diatur dengan Keputusan Menteri yang bertanggung jaab di bidang pertahanan.

(3) Ketentuan mengenai tat cara penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan keamanan negara diatur dengan Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 48

(1) Pembinaan penyelenggaraan telekomunikasi khussu untuk keperluan pertahaan keamanan negara dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab di buidang pertahanan negara.

(2) Pembinaan penyelenggaraan telekomunikasi khusu untuk keperluan keamaanan negara dilaksanakan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 49

(1) Dalam keadaan jaringan telekomunikasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperlusn pertahaan negara belum atau tidak mampu mendukung kegiatan pertahanana negara dpat menggunakan atau memanfaatkan penyelenggaraan telekomunikasi khusus lainnya.

(2) Dalam keadaan jaringan telekomunikasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan keamanan negara belum atau tidak mempu mendukung kegiatan keamanan negara, penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperlua kemanan negara dapat menggunkan atau memanfaatkan penyelenggaraan telekomunikasi khusus lainnya.

(3) Dalam penggunaan dan pemanfaatan jaringan dan atau jasa telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi lain, penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara wajib mengikuti ketentuan penggunaan jaringan dan atau jasa telekomunikasi yang berlaku.

(4) Dalam penggunaan dan pemanfaatan jaringan dan atau jasa telekomunikasi milik penyelenggara jasa telekomunikasi lain, penyelenggara khusus untuk keperluan keamanan negara wajib mengikuti ketentuan penggunaan jaringan dan atau jasa telekomunikasi yang berlaku.

(5) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penggunaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan bersama oleh Menteri dan menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan.

(6) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penggunaan dan emanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan bersama oleh Menteri dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 50

Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, pasal 39, pasal 40, pasal 41, pasal 43, pasal 44, dan pasal 45 dilarang untuk :

a. Menyelenggarakan telekomunikasi di luar peruntukkannya;

b. Menyambungkan atau mengadakan interkoneksi dengan jaringan telekomunikasi lainnya; dan

c. memungut biaya dalam bentuk apapun atas penggunaan dan atau pengoperasiannya, kecuali untuk telekomunikasi khussu yang berkenaan dengan ketentuan internasional yang telah diratifikasi.

Bagian Keempat : Penyelenggaraan
Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Penyiaran
Pasal 51

Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 huruf c adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, bentuk dan kegunaannya diperuntukkan khusus bagi keperluan penyiaran.

Pasal 52

Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran dilaksanakan oleh penyelenggara penyiaran guna memenuhi kegiatan penyiaran.

Pasal 53

(1) Penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran wajib membangun sendiri jaringan sebagai sarana pemancran dan sarana transmisi untuk keperluan penyiaran.

(2) Penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang menyewakan jaringannya kepada penyelenggara telekomunikasi lainnya.

Pasal 54

(1) Jaringan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran dapat disambungkan ke jaringan telekomunikasi lainnya sepanjang digunakan khusus untuk keperluan penyiaran.

(2) Dalam hal jaringan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran disambungkan ke jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran wajib mengikuti ketentuan penggunaan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi.

PP No. 52 / 2000 - Bab III
About Us  ·  Tentang Kami  ·  Copyright 1998-2007 Indonesian DX Club  ·  Privacy Policy  ·  Contact Us  ·  Site Map
  IDXC Banner Space