Bab 1 | Bab 2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5-6 | Bab 7 | Bab 8-9 | Bab 10-11
Bab II Penyelenggaraan Jaringan dan Jasa Telekomunikasi
Bagian Pertama : Penyelenggaraan Telekomunikasi Pasal 2
Penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi.
Pasal 3
Penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
b. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
c. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
Pasal 4
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
c. Badan Usaha Swasta; atau
d. Koperasi.
Pasal 5
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dapat dilakukan oleh:
a. Perseorangan;
b. Instansi pemerintah; atau
c. Badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
Bagian Kedua : Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Pasal 6
(1) Dalam penyelenggaan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib membangun dan atau menyediakan jaringan telekomunikasi.
(2) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam membangun jaringan telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
(3) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam membangun dan atau menyediakan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis.
(4) Ketentuan mengenai Rencana Dasar Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 7
Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin terselenggaranya telekomunikasi melalui jaringan yang diselenggarakannya.
Pasal 8
(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi melalui jaringan yang dimiliki dan disediakannya.
(2) Penyelenggara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus merupakan kegiatan usaha yang terpisah dari penyelenggaraan jaringan yang sudah ada.
(3) Untuk menyelenggarakan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib mendapatkan izin penyelenggara jasa telekomunikasi dari Menteri.
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri dari:
a. Penyelenggaraan jaringan tetap;
b. Penyelenggaraan jaringan bergerak;
(2) Penyelenggaraan jaringan tetap dibedakan dalam:
a. Penyelenggaraan jaringan tetap lokal;
b. Penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh;
c. Penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional;
d. Penyelenggaraan jaringan tetap tertutup.
(3) Penyelenggaraan jaringan bergerak dibedakan dalam:
a. Penyelenggaraan jaringan bergerak terestrial;
b. Penyelenggaraan jaringan bergerak seluler;
c. Penyelenggaraan jaringan bergerak satelit.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 10
(1) Penyelenggara Jaringan Tetap lokal atau penyelenggara jaringan bergerak seluler atau penyelenggara jaringan bergerak satelit harus menyelenggarakan jasa teleponi dasar.
(2) Penyelenggara Jaringan Tetap lokal dalam menyelenggarakan jasa teleponi dasar wajib menyelenggarakan jasa telepon umum.
(3) Penyelenggara Jaringan Tetap lokal dalam menyelenggarakan jasa telepon umum dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.
Pasal 11
(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam menyediakan jaringan telekomunikasi dapat bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi luar negeri sesuai dengan izin penyelenggaranya.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis.
Pasal 12
Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia.
Bagian Ketiga : Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Pasal 13
Dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, Penyelenggara jasa telekomunikasi menggunakan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Pasal 14
(1) Penyelenggara jasa telekomunikasi terdiri dari:
a. Penyelenggaraan jasa telepon dasar;
b. Penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi;
c. Penyelenggaraan jasa multimedia.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan keputusan Menteri.
Pasal 15
(1) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas telekomunikasi untuk menjamin kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang baik.
(2) Penyelenggara jasa telekomuniakasi wajib memberikan pelayanan yang sama kepada penggunna jasa telekomunikasi.
(3) Dalam menyediakan fasilitas telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana DasarTeknis.
(4) Ketentuan mengenai Rencana Dasar Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 16
(1) Penyelenggara jasa teleomunikasi wajib mencatat/merekam secara rinci pemakaian jasa teelekomunikai yang digunakan oleh pengguna telekomunikasi
(2) Apabila penguna memerlukan catatan atau rekaman pemakaian jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyelenggara telekomunikasi wajib memberikannya.
Pasal 17
(1) Catatan atau rekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disimpan sekurang kurangnya 3 (tiga) bulan.
(2) Penyelenggara jasa telekomunikasi berhak memungut biaya atas permintaan catatan atau rekaman pemakaian jasa telekomunikasi.
Pasal 18
(1) Pelanggan jasa telekomunikasi dapat mengadakan sendiri perangkat teminal pelanggan jas telekomunikasi.
(2) Instalasi perangkat akses di rumah dan atau gedung dapat dilaksanakan oleh instalatur yang memenuhi persyaratan.
Pasal 19
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jasa telekomunikasi sepanjang akses jasa telekomunikasi tersedia.
Bagian Keempat : Interkoneksi Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Pasal 20
(1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin tersedianya interkoneksi
(2) interkoneksi antar jaringan telekomunikasi dilaksanakan pada titik interkoneksi
(3) Pelaksanaan interkoneksi oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi diberikan atas dasar permintaan dari penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.
Pasal 21
(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi
(2) Dalam pelaksanaan interkoneksi, penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat pelayanan yang disepakati.
Pasal 22
(1) Kesepakatan interkoneksi antarpenyelenggara jaringan telekomunikasi harus tidak saling merugikan dan dituangkan dalam perjanjian tertulis.
(2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan atau terjadi perselisihan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam pelaksanaan interkoneksi, para pihak dapat meminta penyelesaiannya kepada Menteri.
(3) Upaya penyelesaian oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi hak para pihak untuk melakukan upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 23
(1) Dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi melalui 2 (dua) penyelenggara jaringan atau lebih, dikenakan biaya interkoneksi.
(2) Biaya interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan perhitungan yang transparan, disepakati bersama dan adil.
(3) Biaya interkoneksi dikenakan kepada penyelenggara jaringan telekomuniksai asal.
(4) Apabila terjadi perbedaan penghitungan besarnya biaya penggunaan interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam aat (3) para penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat melakukan penyelesaian upaya hukum melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
Pasal 24
Ketersambungan perangkat milik penyelenggara jasa telekomunikasi dengan jaringan telekomunikasi dilaksanakan secara transparan dan tidak diskriminatif.
Pasal 25
(1) Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi tidak mempunyai hubungan langsung ke jaringan telekomunikasi di wilayah tujuan di dalam negeri dan / atau luar negeri, penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menyalurkan trafik melalui penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.
(2) Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang digunakan untuk menyalurkan trafik berhak untuk mendapatkan baggian biaya interkoneksi yang besarnya disepakati bersama.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga dalam hal kapasitas saluran langsung yang dimiliki penyelenggara jaringan telekomunikasi tidak mencukupi.
(4) Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menyallurkan kelebihan trafik dari penyelenggara satu ke penyelenggara lainnya.
Bagian Kelima : Kewajiban Pelayanan Universal Pasal 26
(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomuniksi dikenakan kontibusi pelayanan universal.
(2) Kontribusi kewajiban pelayanan universal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a. Penyediaan jaringan dan atau jasa telekomunikasi;
b. Kontribusi dalaam bentuk komponen biaya interkoneksi; atau
c. Kontribusi lainnya.
Pasal 27
Untuk pelaksanaan kewajiban pelayanan universal Menteri menetapkan :
a. Wilayah tertentu sebagai wilayah pelayanan universal.
b. Jumlah kapasitas jaringan di setiap wilayah pelayanan universal.
c. Jenis jasa telekomunikasi yang harus disediakan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi di setiap wilayah pelayanan universal.
d. Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang ditunjuk untuk menyediakan jaringan telekomunikasi di wilayak pelayanan universal.
Pasal 28
(1) Kewajiban membangun dan menyelenggarakan jaringan di wilayah pelayanan universal dibebankan kepada penyelenggara jaringan tetap lokal.
(2) Kontribusi pelayaanan universal dibebankan kepada penyelenggara jaringan lainnya yang menyalurkan trafik ke penyelenggara jaringan tetap lokal.
(3) Kontribusi kewajiban pelayanan universal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk pembayaran komponen biaya interkoneksi yang diterima oleh penyelenggara jaringan tetap lokal.
(4) Kontribusi kewajiban pelayanan universal lainnya dibebankan kepada penyelenggar ajaringan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dan kepada penyelenggara jasa lainnya.
Pasal 29
(1) Setiap penyelenggara jaringan dan / atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melakukan pencataatn atan pendapatan dari ahsil kontribusi kewajiban pelayanan universal yang berasal dari pendapatan interkoneksi.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan secara berkala kepada kepada Menteri.
Pasal 30
Ketentuan mengenai besarnya kontribusi kewajiban pelayanan univerasal dan tata cara pelaksanaan kontribusi kewajiban pelayanan universal diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 31
Menteri melaksanakan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan kewajiban pelayanan universal.
Bagian Keenam : Biaya Hak Penyelenggaran (BHP) Telekomunikasi Pasal 32
(1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib membeayar Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi.
(2) Tarif Biaya Hak Penylenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 33
Setiap penyelenggara jaringan atau penyelenggara jada telekomunikasi yang tidak atau terlambat membayar Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan perunfang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketujuh : Tarif Penyelenggaraan Telekomunikasi Pasal 34
(1) Tarif Penyelengaaraan Telekomunikasi terdiri dari tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
(2) Susunan tarif penyelenggaraan telekomunikasi terdiri atas jenis dan struktur tarif.
Pasal 35
(1) Jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri atas :
a. Tarif sewa jaringn;
b. Biaya interkoneksi.
(2) Jenis tarif penyelenggaraan jasa telekomuniaksi yang disalurkan melalui jaringan tetap tersiri atas :
a. Tarif jasa teleponi dasar sambungan lokal, sambunga langsung jarak jauh (SLJJ), sambungan langsung internasional (SLI);
b. Tarif jasa niali tambah telepon;
c. Tarif jasa multimedia.
(3) Jenis tarif penyelenggaran jasa telekomunikasi yang disalurkan ,elalui jaringan bergerak terdiri atas :
a. Tarif air-time;
b. Tarif jelajah;
c. Tarif jasa multimedia.
Pasal 36
(1) Struktur tarif jaringan telekomunikasi terdiri atas :
a. Biaya akses;
b. Biaya pemakaian;
c. Biya kontribusi pemakaian universal.
(2) Struktur tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi terdiri atas :
a. Biaya aktivasi;
b. Biaya berlangganan bulanan;
c. Biaya penggunaan.
Pasal 37
(1) Besaran tarif ditetapkan berdasarkan formula.
(2) Penetapan formula penghitungan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan biaya.
(3) Ketentuan formula tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
|