Bab III
Anggaran Dasar Perusahaan Jawatan
Bagian Pertama : Umum
Pasal 3
1. PERJAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Badan Usaha Milik Negara yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan usaha jasa penyiaran publik dalam bidang penyiaran radio.
2. PERJAN mengelola kegiatannya berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, terhadap PERJAN berlaku Hukum Indonesia.
Bagian Kedua :
Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu
Pasal 4
PERJAN berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
Pasal 5
PERJAN didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Bagian Ketiga :
Maksud, Tujuan dan Kegiatan
Pasal 6
Maksud dan tujuan PERJAN adalah menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio sesuai dengan prinsip-prinsip radio yang independen, netral, mandiri dan program siarannya senantiasa berorientasi kepada kepentingan masyarakat, serta tidak semata-mata mencari keuntungan.
Pasal 7
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 6, PERJAN menyelenggarakan kegiatan usaha jasa penyiaran publik dalam bidang informasi, pendidikan dan hiburan serta usaha-usaha terkait lainnya yang dilakukan dengan standar kualitas yang tinggi.
Bagian Keempat :
Sumber Penerimaan dan Pengembangan Usaha
Pasal 8
Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 7, PERJAN dapat menerima :
a. Bantuan dan atau subsidi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa uang ataupun barang;
b. Hasil jasa penyiaran iklan;
c. Hasil kerjasama dengan lembaga lain yang mempunyai keterkaitan fungsi;
d. Hasil usaha-usaha lain yang sah.
Pasal 9
Dalam rangka pengembangan usaha, PERJAN dapat:
a. Menerima hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Menerima pinjaman dari bank, lembaga keuangan lain dan atau pinjaman dari luar negeri berdasarkan usulan PERJAN atas persetujuan Menteri Keuangan;
c. Bekerja sama dengan lembaga lain yang mempunyai keterkaitan fungsi.
Bagian Kelima : Kekayaan
Pasal 10
1. Kekayaan PERJAN merupakan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan yang dikelola oleh PERJAN dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk membiayai kegiatan operasional PERJAN.
2. Modal PERJAN tidak terbagi atas saham-saham.
3. Besarnya modal PERJAN pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan adalah sebesar seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada Radio Republik Indonesia sebagai unit pelaksana teknis, berdasarkan penetapan Menteri Keuangan.
4. Pengalihan atau perjanjian dengan pihak ketiga yang menyangkut kekayaan PERJAN yang mengakibatkan pengalihan, harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Bagian Keenam : Pembinaan
Pasal 11
1. Pembinaan keuangan dan pembinaan teknis PERJAN dilakukan oleh Menteri Keuangan.
2. Pembinaan PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengna menetapkan kebijakan pengembangan usaha.
3. Kebijakan pengembangan usaha PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menyangkut kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaan, penggunaan hasil usaha serta bebijakan pengembangan lainnya.
4. Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memberikan pedoman dan atau petunjuk pelaksanaan bagi Direksi dan Dewan Pengawas untuk menjalankan kegiatan operasional pelayanan.
5. Pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disusun berdasarkan kebijakan pengembangan PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
6. Dalam rangka melaksanakan pembinaan PERJAN, Menteri Keuangan sewaktu-waktu dapat meminta keterangan dari Direksi dan Dewan Pengawas.
Bagian Ketujuh : Direksi
Pasal 12
1. Kepengurusan PERJAN dilakukan oleh Direksi.
2. Jumlah anggota Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang serta di antaranya diangkat menjadi Direktur Utama.
Pasal 13
Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perorangan yang :
1. Memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan berkelakuan baik serta memiliki dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemandirian PERJAN;
2. Mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
3. Berkewarganegaraan Indonesia.
Pasal 14
1. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan.
2. Anggota Direksi dapat diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
3. Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila berdasarkan kenyataan anggota Direksi :
a. Tidak melaksanakan tugas dengan baik;
b. Tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
c. Terlibat dalam tindakan yang merugikan PERJAN;
d. Dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan atau kesalahan yang bersangkutan dengan pengurus PERJAN.
4. Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
5. Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu secara tertulis tentang rencana pemberhentian tersebut.
6. Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) masih dalam proses maka anggota Direksi yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.
7. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) Menteri Keuangan tidak memberikan keputusan pemberhentian anggota Direksi tersebut, maka rencana pemberhentian tersebut batal.
8. Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf d, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
9. Kedudukan sebagai anggota Direksi berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Menteri Keuangan.
Pasal 15
Anggota-anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap :
a. Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Daerah dan Swasta atau jabatan lain yanag berhubungan dengan pengelolaan PERJAN;
b. Jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga Pemerintah Pusat atau Daerah;
c. Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16
Direksi mempunyai tugas dan wewenang untuk :
a. Memimpin dan mengelola PERJAN sesuai dengan tujuan PERJAN dengan senantiasa berusaha
b. Meningkatkan daya guna dan hasil guna;
c. Menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan PERJAN;
d. Mewakili PERJAN di dalam dan di luar Pengadilan;
e. Melaksanakan kebijakan pengembangan usaha dalam mengurus PERJAN sebagaimana yang telah digariskan oleh Menteri Keuangan;
f. Menetapkan kebiijakan operasional PERJAN;
g. Menyiapkan Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN;
h. Mengadakan serta memelihara pembukuan dan administrasi PERJAN sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi PERJAN;
i. Menetapkan struktur organisasi dan tata kerja PERJAN lengkap dengan rincian tugasnya setelah disetujui oleh Dewan Pengawas;
j. Mengangkat dan memberhentikan pegawai PERJAN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k. Menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pegawai PERJAN;
menyiapkan Laporan Tahunan dan laporan berkala.
Pasal 17
1. Dalam menjalankan tugas-tugas Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 :
a. Direktur Utama dapat bertindak atas nama Direksi berdasarkan persetujuan para anggota Direksi lainnya;
b. Para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi, masing-masing untuk bidang yang menjadi tugas dan wewenangnya.
2. Apabila salah satu atau beberapa anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum memangku jabatan, kekosongan jabatan tersebut dipangku oleh anggota Direksi lainnya yang ditunjuk sementara oleh Dewan Penganwas.
3. Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri Keuangan dapat menunjuk anggota Direksi yang baru untuk memangku jabatan yang terluang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
4. Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat, maka sementara waktu pengelolaan PERJAN dijalankan oleh Dewan Pengawas.
5. Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c Direksi dapat melaksanakan sendiri atau menyerahkan kuasa tersebut kepada :
a. Seorang atau beberapa orang anggota Direksi, atau
b. Seorang atau beberapa orang pegawai PERJAN, baik sendiri maupun bersama-sama;
c. Orang lain atau badan lain yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut.
Pasal 18
Besar dan jenis penghasilan Direksi ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 19
Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) huruf a tidak berwenang mewakili PERJAN apabila :
a. Terjadi perkara di depan pengadilan antara PERJAN dengan anggota Direksi yang bersangkutan;
b. Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan PERJAN.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas, Direksi wajib mencurahkan perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan PERJAN.
Pasal 21
1. Rapat Direksi diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu.
2. Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan PERJAN sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya.
3. Keputusan rapat Direksi diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
4. Dalam hal tidak tercapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
5. Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.
Pasal 22
1. Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f, sekurang-kurangnya memuat :
a. Evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;
posisi PERJAN saat ini;
b. Asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang;
c. Penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang beserta keterkaitan antara unsur-unsur tersebut.
2. Rencana Jangka Panjang yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Rencana Jangka Panjang berlaku secara efektif.
3. Pengesahan Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Menteri Keuangan.
4. Bentuk, isi dan tata cara penyusunan Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 23
1. Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f sekurang-kurangnya memuat :
a. Rencana Kerja;
b. Rencana Anggaran;
c. Proyeksi Keuangan;
d. Hal-hal lain yang memerlukan pengesahan Menteri Keuangan.
2. Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Menteri Keuangan, paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai, untuk memperoleh pengesahan.
3. Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh Menteri Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.
4. Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN belum disahkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka Rencana Kerja dan anggaran PERJAN tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN.
5. Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.