Bab 1 | Bab 2-3 (psl 3-23) | Bab 3 (psl 24-53) | Bab 4-5
Bab III Anggaran Dasar Perusahaan Jawatan
Bagian Kedelapan : Dewan Pengawas Pasal 24
Jumlah anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan kebutuhan PERJAN paling banyak 5 (lima) orang dan seorang diantaranya diangkat menjadi Ketua Dewan Pengawas.
Pasal 25
Yang dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas adalah orang perorangan yang:
a. Memiliki dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen PERJAN dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
b. Mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; dan
c. Warga Negara Indonesia.
Pasal 26
Dewan Pengawas PERJAN terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen Keuangan dan Departemen/Instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan PERJAN, serta tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan usaha PERJAN.
Pasal 27
1. Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan.
2. Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan yang sama dengan anggota Direksi dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
3. Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.
Pasal 28
1. Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, apabila berdasarkan kenyataan anggota Dewan Pengawas :
a. Tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. Tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan dan atau ketentuan peraturan pendirian PERJAN;
c. Terlibat dalam tindakan yang merugikan PERJAN, atau
d. Dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya melaksanakan pengawasan dalam PERJAN.
2. Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c ditetapkan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
3. Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan diberi tahu secara tertulis oleh Menteri Keuangan tentang rencana pemberhentian tersebut.
4. Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) masih dalam proses maka anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan dapat melanjutnya tugasnya.
5. Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Menteri Keuangan tidak memberikan keputusan pemberhentian anggota Dewan Pengawas tersebut, maka rencana pemberhentian tersebut menjadi batal.
6. Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
7. Kedudukan sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Menteri Keuangan.
Pasal 29
1. Dewan Pengawas bertugas untuk :
a. Melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan PERJAN yang dilakukan oleh Direksi;
b. Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan PERJAN.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan :
a. Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN;
b. Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;
c. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 30
1. Dewan Pengawas dalam melakukan tugasnya berkewajiban :
a. Memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Keuangan mengenai rencana kerja dan anggaran PERJAN yang diusulkan oleh Direksi;
b. Mengikuti perkembangan kegiatan PERJAN, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Keuangan mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengurusan PERJAN;
c. Melaporkan dengan segera kepada Menteri Keuangan, apabila terjadi gejala menurunnya kinerja PERJAN;
d. Memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan PERJAN.
2. Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri Keuangan secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 31
Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. Melihat buku-buku, surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan PERJAN;
b. Meminta penjelasan dari Direksi dan atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengurusan PERJAN;
c. Meminta Direksi dan atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas;
d. Menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan;
e. Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
Pasal 32
Untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Pengawas, Menteri Keuangan dapat mengangkat seorang Sekretaris Dewan Pengawas atas beban PERJAN.
Pasal 33
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada PERJAN dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN
Pasal 34
1. Rapat Dewan Pengawas diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
2. Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan PERJAN sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban Dewan Pengawas.
3. Keputusan rapat Dewan Pengawas diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
4. Dalam hal tidak tercapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
5. Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.
Bagian Kesembilan : Satuan Pengawasan Intern Pasal 35
1. Satuan Pengawasan Intern melaksanakan pengawasan intern keuangan dan operasional PERJAN.
2. Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Pasal 36
Satuan Pengawasan Intern bertugas membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan operasional kegiatan PERJAN, serta menilai mengenai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada PERJAN serta memberikan saran-saran perbaikannya.
Pasal 37
Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
Pasal 38
Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasaan Intern.
Pasal 39
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satuan Pengawasan Intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam PERJAN sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Bagian Kesepuluh : Sistem Akuntansi dan Pelaporan Pasal 40
Tahun Buku PERJAN adalah tahun anggaran, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
Pasal 41
Perhintungan tahunan dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.
Pasal 42
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf k memuat sekurang-kurangnya :
a. Perhitungan Tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan kekayaan;
b. Laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja serta hasil-hasil yang telah dicapai;
c. Kegiatan utama PERJAN selama tahun anggaran;
d. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja;
e. Nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas;
f. Gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas.
Pasal 43
1. Laporan Tahunan ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan.
2. Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak menandatangani Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disebutkan alasannya secara tertulis.
Pasal 44
1. Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud Pasal 42 disampaikan oleh Direksi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk diperiksa.
2. Laporan Tahunan yang telah diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan secara tertulis oleh Direksi kepada Menteri Keuangan, untuk dimintakan pengesahan.
Pasal 45
1. Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) membebaskan Direksi dan Dewan Pengawas dari tanggung jawab terhadap segala sesuatunya yang termuat dalam Laporan Tahunan tersebut sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
2. Dalam hal Laporan Tahunan yang diajukan dan disahkan tersebut ternyata tidak benar dan atau menyesatkan, maka anggota Direksi dan Dewan Pengawas secara tanggung rentang bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
3. Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.
Pasal 46
Laporan berkala baik laporan triwulan, laporan semester, maupun laporan lainnya tentang kinerja PERJAN disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Dewan Pengawas.
Pasal 47
Laporan tahunan, laporan berkala dan laporan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Bab ini disampaikan dengan bentuk isi dan tata cara penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kesebelas : Kepegawaian Pasal 48
1. Pegawai PERJAN adalah Pegawai Negeri Sipil.
2. Direksi atas persetujuan Menteri Keuangan dapat mengangkat pegawai berdasarkan perjanjian kerja sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
3. Kedudukan, hak, dan kewajiban pegawai PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keduabelas : Penggunaan Sisa Penerimaan Pasal 49
Sisa penerimaan PERJAN pada akhir tahun anggaran ditetapkan penggunaan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 50
1. Anggota Direksi dan semua pegawai PERJAN yang karena tindakan-tindakan melawan hukum menimbulkan kerugian bagi PERJAN, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
2. Ketentuan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhadap anggota Direksi diatur oleh Menteri Keuangan, sedangkan terhadap pegawai PERJAN diatur oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketigabelas : Ketentuan Lain-lain Pasal 51
Tata cara untuk tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 52
Pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan PERJAN yang menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 53
1. Selain Direksi dan Dewan Pengawas PERJAN, pihak lain maupun dilarang mencampuri pengurusan dan pengelolaan PERJAN.
2. Instansi Pemerintah dilarang membebani PERJAN di luar tugas pokok dan fungsi PERJAN.
|