Tell Friend  ·  Chat Room  ·  Bookmark Us  ·  Contact Us  ·  Site Map  ·  Free Email
advanced search
IDXC.ORG - Indonesian DX Club Website IDXC Free Email Service
Free Email Service
 @idxc.org
New user ? Sign up !
Radio Directory  ·  Indonesian DX Club  ·  Amateur Radio  ·  Citizen Band  ·  IBSI DX News  ·  Jembatan DX
CB Radio Directory  ·  Callsign Prefix  ·  Dirgantara  ·  DX Diploma  ·  IDXC Top 50  ·  QSL Gallery  ·  ITU  ·  HFCC
IDXC Shop  ·  Free Translation  ·  Regulation  ·  Download  ·  Web Awards  ·  Radio TV Links  ·  WAP Site


Act - Regulation

PP No 36 / 2000
Pendirian Perusahaan Jawatan TVRI
Home Act and Regulation


Bab 1 | Bab 2-3 (psl 3-23) | Bab 3 (psl 24-53) | Bab 4-5


PP Nomor 36 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000
tentang Pendirian Perusahaan Jawatan
Televisi Republik Indonesia

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Presiden Republik Indonesia

Menimbang :

a. Bahwa dalam upaya meningkatkan daya saing di bidang pelayanan jasa penyiaran kepada masyarakat pada era globalisasi, dipandang perlu mengalihkan bentuk satuan kerja instansi Pemerintah menjadi badan usaha pelayanan yang secara mandiri dan otonom mengelola manajemen instansinya;

b. Bahwa Televisi Republik Indonesia sebagai salah satu unit pelaksana teknis Pemerintah di bidang jasa penyiaran secara audio visual, sejalan dengan tingkat perkembangan dan kemajuan pelayanan yang dicapai, perlu memiliki landasan kerja guna meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan jasa penyiarannya;

c. Bahwa guna kelancaram dan terjaminnya pelaksanaan pengelolaan Televisi Republik Indonesia secara ekonomis di satu pihak dan diperolehnya manfaat uang sebesar-besarnya bagi rakyat, bangsa dan negara di lain pihak, maka perlu mengalihkan status Televisi Republik Indonesia menjadi suatu badan usaha pelayanan, yang memiliki kewenangan otonomi yang lebih luas;

d. Bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan ketentuan tentang Pendirian Perusahaan Jawatan (PERJAN) Televisi Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

1. Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;

2. Indonesische Bedrijvenwet (Staatsblad tahun 1927 nomor 419) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 850);

3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3701);

5. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara nomor 3881);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan (PERJAN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3928);

Memutuskan :
Menetapkan :

Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi Republik Indonesia

PP No. 36 / 2000 - Pembukaan



Bab I
Ketentuan Umum

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Perusahaan Jawatan adalah Perusahaan Jawatan Televisi Republik Indonesia yang bidang usahanya menyelenggarakan kegiatan penyiaran Televisi Republik Indonesia, di mana seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah berupa kekayaan negara yang tidak dipisahkan dan tidak terbagi atas saham-saham sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000, yang selanjutnya disingkat PERJAN.

2. Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam pembinaan PERJAN.

3. Direksi adalah Direksi PERJAN yang bertanggung jawab atas kepengurusan PERJAN, serta mewakili PERJAN baik di dalam maupun di luar pengadilan.

4. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas PERJAN yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan PERJAN.

5. Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi PERJAN dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dengan maksud agara PERJAN dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik.

6. Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap PERJAN dengan tujuan agar PERJAN melaksanakan tugas dan fusnginya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

7. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai PERJAN dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan dalam bidang keuangan dan atau dalam bidang teknis operasional.

8. Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian PERJAN, sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

9. Penyiaran Televisi adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan gelombang elektromagnetik, kabel, serat optik, dan atau lainnya untuk dapat diterima oleh masyarakat dengan pesawat penerima siaran televisi dengan atau tanpa alat Bantu.

10. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk gambar, grafis atau bentuk lainnya dan suara yang dipancarkan atau ditransmisikan melalui gelombang elektromagnetik baik teresterial maupun satelit, akbel serat optik atau media lainnya yang dapat diterima oleh khalayak dengan pesawat penerima siaran televisi dengan atau tanpa alat Bantu.

11. Iuran penyiaran adalah sejumlah uang yang besarnya dutentukan oleh Pemerintah yang wajib dibayar oleh pemilik pesawat penerima siaran televisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

PP No. 36 / 2000 - Bab I
About Us  ·  Tentang Kami  ·  Copyright 1998-2007 Indonesian DX Club  ·  Privacy Policy  ·  Contact Us  ·  Site Map
  IDXC Banner Space