Bab 1 | Bab 2-3 (psl 3-23) | Bab 3 (psl 24-53) | Bab 4-5
PP Nomor 36 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi Republik Indonesia
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Presiden Republik Indonesia
Menimbang :
a. Bahwa dalam upaya meningkatkan daya saing di bidang pelayanan jasa penyiaran kepada masyarakat pada era globalisasi, dipandang perlu mengalihkan bentuk satuan kerja instansi Pemerintah menjadi badan usaha pelayanan yang secara mandiri dan otonom mengelola manajemen instansinya;
b. Bahwa Televisi Republik Indonesia sebagai salah satu unit pelaksana teknis Pemerintah di bidang jasa penyiaran secara audio visual, sejalan dengan tingkat perkembangan dan kemajuan pelayanan yang dicapai, perlu memiliki landasan kerja guna meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan jasa penyiarannya;
c. Bahwa guna kelancaram dan terjaminnya pelaksanaan pengelolaan Televisi Republik Indonesia secara ekonomis di satu pihak dan diperolehnya manfaat uang sebesar-besarnya bagi rakyat, bangsa dan negara di lain pihak, maka perlu mengalihkan status Televisi Republik Indonesia menjadi suatu badan usaha pelayanan, yang memiliki kewenangan otonomi yang lebih luas;
d. Bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan ketentuan tentang Pendirian Perusahaan Jawatan (PERJAN) Televisi Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
2. Indonesische Bedrijvenwet (Staatsblad tahun 1927 nomor 419) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 850);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3701);
5. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara nomor 3881);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan (PERJAN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3928);
Memutuskan : Menetapkan :
Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi Republik Indonesia
|