Bab X
Ketentuan Penutup
Pasal 61
(1) Dengan tidak mengurangi jasa dan kehormatan pemilik IAR terbatas, maka IAR terbatas yang diberikan sebelum adanya Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku, dan selanjutnya wajib menyesuaikan dengan Keputusan ini.
(2) Dengan ditetapkan Keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 39 / Dirjen / 1994 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Amatir Radio, dinyatakan tidak berlaku.
(3) Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 86 / Dirjen / 1995 tentang Petunjuk Bagi Kepala Kantor Wilayah Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi dalam Pelaksanaan Tugas Bidang Pos, Telekomunikasi dan Pengendalian Frekuensi sepanjang yang mengatur mengenai Kegiatan Amatir Radio dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 62
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 10 Februari 1998
Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi
ttd
Sasmito Dirdjo