Tell Friend  ·  Chat Room  ·  Bookmark Us  ·  Contact Us  ·  Site Map  ·  Free Email
advanced search
IDXC.ORG - Indonesian DX Club Website IDXC Free Email Service
Free Email Service
 @idxc.org
New user ? Sign up !
Radio Directory  ·  Indonesian DX Club  ·  Amateur Radio  ·  Citizen Band  ·  IBSI DX News  ·  Jembatan DX
CB Radio Directory  ·  Callsign Prefix  ·  Dirgantara  ·  DX Diploma  ·  IDXC Top 50  ·  QSL Gallery  ·  ITU  ·  HFCC
IDXC Shop  ·  Free Translation  ·  Regulation  ·  Download  ·  Web Awards  ·  Radio TV Links  ·  WAP Site


Act - Regulation

Keputusan Dirjen Postel
Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Amatir Radio
Home Act and Regulation


Bab 1 | Bab 2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5 | Bab 6 | Bab 7-8 | Bab 9-10


Bab IX
Ketentuan Peralihan

Pasal 59

(1) Panitia Ujian yang telah ada dan sedang melaksanakan tugas kepanitiaan Ujian sebelum ditetapkannya Keputusan ini tetap dapat menjalankan tugasnya sampai dengan selesainya penyelenggaraan Ujian.

(2) Hasil penyelenggaraan Ujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan sesuai tata cara yang berlaku sebelum ditetapkan Keputusan ini.

(3) Dalam hal Panitia Ujian baru dibentuk dan belum melaksanakan tugas kepanitiaan Ujian, Kakanwil berhak membentuk Panitia Ujian yang baru berdasarkan Keputusan ini dengan tetap memperhatikan komposisi kepanitiaan yang ada sebelumnya.

Pasal 60

(1) IAR, IPPRA, SKKAR, dan / atau Call Sign lama masih tetap berlaku dan secara bertahap disesuaikan melalui koordinasi antar Kakanwil dan Organisasi Amatir setempat.

(2) Dalam hal terdapat pengalokasian call sign ganda harus dilakukan koordinasi antara Kakanwil dan Organisasi Amatir Radio setempat untuk penyelesaiannya.

Kep Dirjen Postel No. 027 / Dirjen / 1998 - Bab IX



Bab X
Ketentuan Penutup

Pasal 61

(1) Dengan tidak mengurangi jasa dan kehormatan pemilik IAR terbatas, maka IAR terbatas yang diberikan sebelum adanya Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku, dan selanjutnya wajib menyesuaikan dengan Keputusan ini.

(2) Dengan ditetapkan Keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 39 / Dirjen / 1994 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Amatir Radio, dinyatakan tidak berlaku.

(3) Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 86 / Dirjen / 1995 tentang Petunjuk Bagi Kepala Kantor Wilayah Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi dalam Pelaksanaan Tugas Bidang Pos, Telekomunikasi dan Pengendalian Frekuensi sepanjang yang mengatur mengenai Kegiatan Amatir Radio dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 62

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 10 Februari 1998

Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi

ttd

Sasmito Dirdjo

Kep Dirjen Postel No. 027 / Dirjen / 1998 - Bab X
About Us  ·  Tentang Kami  ·  Copyright 1998-2007 Indonesian DX Club  ·  Privacy Policy  ·  Contact Us  ·  Site Map
  IDXC Banner Space