Bab 1 | Bab 2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5 | Bab 6 | Bab 7-8 | Bab 9-10
Bab VII Sanksi
Pasal 56
(1) Barang siapa menyelenggarakan Kegiatan Amatir Radio atau mendirikan Stasiun Radio Amatir atau memiliki menguasai Perangkat Radio Amatir tanpa memiliki izin sah atau izin telah habis masa berlakunya atau izin yang diperoleh tidak sesuai dengan Keputusan ini diancam pidana sesuai pasal 36 atau pasal 37 Undang Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi.
(2) Kakanwil wajib mencabut IPPRA dan IAR milik anggota Organisasi Amatir Radio yang berdasarkan Keputusan Pejabat berwenang ternyata terlibat G30S/PKI atau Organisasi terlarang lainnya.
Pasal 57
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), (2), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (5), Pasal 15 ayat (2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), (2), Pasal 40 ayat (2), Pasal 41 ayat (2), Pasal 42 ayat (2), (3), (4), (5), (6), Pasal 43, Pasal 44 ayat (1), (2), Pasal 45, Pasal 46 ayat (1), (2), Pasal 47 ayat (2), Pasal 48 ayat (1), (2), Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), (2), Pasal 52 ayat (3), dapat dicabut izinnya.
(2) Sebelum pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan terlebih dahulu melalui peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu minimal masing masing 15 (lima belas) hari kerja (Lampiran XV dan XVI).
(3) Sebelum memberikan peringatan tertulis, Kakanwil dapat menghentikan sementara penggunaan Perangkat Radio Amatirnya tersebut.
|