Bab 1 | Bab 2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5 | Bab 6 | Bab 7-8 | Bab 9-10
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bagian Pertama : Tanda Pengenal Pasal 50
(1) Pemilik izin diwajibkan :
a. Menyematkan rekaman IAR dan IPPRA asli pada Stasiun Radio Amatir, serta menempelkan carik tempel IPPRA pada perangkat Radio Amatirnya.
b. Melekatkan sticker yang ditentukan oleh Dirjen bagi Stasiun Radio Amatir bergerak.
c. Memasang tanda pengenal di tempat lokasi Stasiun Radio Amatir tetap.
d. Melengkapi buku panduan bagi setiap jenis pemancar yang dimiliki atau skema pemancar rakitan sendiri.
e. Membuat suatu diagram rangkaian dari instalasi Stasiun Radio Amatir lengkap dengan gambar instalasi antenanya dan selalu memperbaharuinya bila ada perubahan untuk siap ditunjukkan kepada petugas Kantor Wilayah Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi atau petugas Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
f. Memperlihatkan IAR asli kepada petugas pemeriksa.
g. Memiliki dan mengisi Buku Log atas seluruh Kegiatan Amatir Radio.
(2) Bentuk dan ukuran sticker atau tanda khusus dan tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c, sesuai dengan contoh (Lampiran X).
Bagian Kedua : Pengawasan Teknik Pasal 51
(1) Pengawasan teknik terhadap perangkat Radio Amatir dilakukan oleh Kakanwil yang meliputi :
a. Pemantauan terhadap pengoperasian Stasiun Radio Amatir.
b. Pemeriksaan dan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan teknik yang ditetapkan.
(2) Dalam pelaksanaan pengawasan Kakanwil berwenang :
a. Memeriksa dipenuhinya ketentuan mendirikan Stasiun Radio Amatir.
b. Menguji pancaran pada beberapa frekuensi tertentu.
(3) Dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) Kakanwil dapat mengadakan koordinasi dengan pihak berwajib dan bila ditemukan pelanggaran, maka petugas yang bersangkutan wajib memberikan laporan tertulis kepada Kakanwil.
(4) Kakanwil dapat menetapkan pembatasan-pembatasan operasi terhadap pemilik IAR, antara lain dengan membatasi jam-jam operasi penggunaan band frekuensi dan daya pemancar sebagai tindakan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Pasal 52
(1) Organisasi Amatir Radio dan setiap anggotanya wajib membantu pemerintah dalam mengawasi penggunaan frekuensi radio dan tata tertib Kegiatan Amatir Radio serta melaporkan secara tertulis kepada Kakanwil setempat semua bentuk pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini.
(2) Setiap Amatir Radio wajib segera memberitahu Amatir Radio lainnya yang menimbulkan gangguan kepada stasiun komunikasi radio lain atau menyimpang dari ketentuan yang dimaksud dalam pasal 38, 40, 41 ayat (2), 43, 44, 45, dan 46.
(3) Bila seorang Amatir Radio mengetahui atau diberitahu bahwa pancaran radionya menimbulkan gangguan terhadap stasiun komunikasi radio lain atau terhadap peralatan elektronik masyarakat, maka ia diwajibkan untuk segera menghentikan kegiatan pancaran radionya serta berupaya menghilangkan gangguan tersebut secepat mungkin.
Bagian Ketiga : Pengawasan Non Teknik Pasal 53
(1) Pengawasan administratif dilakukan oleh Kakanwil.
(2) Pengawasan terhadap isi berita dari penyelenggaraan Kegiatan Amatir Radio dilakukan oleh yang berwajib dibantu sepenuhnya oleh Organisasi Amatir Radio.
(3) Dalam rangka pengawasan umum, Dirjen atau Pejabat yang ditunjuk Dirjen berhak melakukan penelitian dan atau pemeriksaan Kegiatan Amatir Radio, termasuk penyelenggaraan ujian.
(4) Kakanwil wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Dirjen (Lampiran XIV).
Pasal 54
(1) Setiap saat Perangkat Radio Amatir apabila digunakan baik dari lokasi alamat tetap maupun sedang bergerak atau jinjing maka pemilik IAR diwajibkan mencatatnya di dalam buku Log yang lembarannya diberikan nomor urut (tidak dibenarkan menggunakan kertas lembaran lepas).
(2) Data yang dicatat pasa setiap berkomunikasi harus mencakup hal-hal sebagai berikut :
a. Hari, bulan, tahun.
b. Permulaan dan akhir waktu berkomunikasi dalam waktu lokasi atau dalam Coordinated Universal Time (UTC).
c. Nama panggilan dari stasiun yang dipanggil.
d. Band frekuensi.
e. Kelas emisi.
f. Daya pancar dari perangkat pemancar.
g. Lokasi (tetap atau bergerak).
h. Tanda tangan dari Amatir Radio yang melaksanakan komunikasi.
(3) Bila Perangkat Radio Amatir digunakan oleh Amatir Radio tamu, maka ketentuan ayat (2) huruf h harus ditambah dengan nama panggilan dari tamu tersebut dan dikuatkan oleh tanda tangan Amatir Radio yang mempunyai stasiun.
(4) Buku Log yang telah penuh wajib disimpan paling sedikit 2 (dua) tahun dihitung dari tanggal masukan data terakhir.
Pasal 55
(1) Setiap anggota Organisasi Amatir Radio harus membantu sepenuhnya pihak yang berwajib dalam tugas-tugas pengawasan.
(2) Pihak yang berwajib atau Organisasi Amatir Radio dapat melaporkan pelanggaran dan mengusulkan tindakan pencabutan izin kepada Kakanwil atau Dirjen jika terbukti pemilik izin tidak mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|