Tell Friend  ·  Chat Room  ·  Bookmark Us  ·  Contact Us  ·  Site Map  ·  Free Email
advanced search
IDXC.ORG - Indonesian DX Club Website IDXC Free Email Service
Free Email Service
 @idxc.org
New user ? Sign up !
Radio Directory  ·  Indonesian DX Club  ·  Amateur Radio  ·  Citizen Band  ·  IBSI DX News  ·  Jembatan DX
CB Radio Directory  ·  Callsign Prefix  ·  Dirgantara  ·  DX Diploma  ·  IDXC Top 50  ·  QSL Gallery  ·  ITU  ·  HFCC
IDXC Shop  ·  Free Translation  ·  Regulation  ·  Download  ·  Web Awards  ·  Radio TV Links  ·  WAP Site


Act - Regulation

Keputusan Dirjen Postel
Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Amatir Radio
Home Act and Regulation


Bab 1 | Bab 2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5 | Bab 6 | Bab 7-8 | Bab 9-10


Bab V
Penggunaan Stasiun Amatir Radio

Pasal 43

(1) Stasiun Radio Amatir hanya boleh digunakan untuk :

a. Latih diri dalam bidang teknik radio.

b. Saling komunikasi yang dibatasi dalam rangka kebutuhan informasi teknik radio.

c. Peyelidikan teknik radio.

d. Penyampaian berita-berita pada saat terjadi marabahaya, bencana alam, dan penyelamatan jiwa manusia, serta harta benda.

(2) Dalam berkomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibatasi sebagai berikut :

a. Pemilik IAR tingkat Pemula dan tingkat Siaga hanya diizinkan untuk hubungan dalam negeri (Nasional), dan dilarang untuk hubungan luar negeri (Internasional).

b. Pemilik IAR tingkat Penggalang dan Penegak diizinkan untuk hubungan dalam negeri (Nasional) dan luar negeri (Internasional).

Pasal 44

(1) Stasiun Radio Amatir dilarang digunakan untuk :

a. Saling berkomunikasi antar Stasiun Radio Amatir yang tidak memiliki izin dan stasiun lain.

b. Memancarkan siaran berita, nyanyian, musik radio dan atau televisi.

c. Memancarkan atau menerima berita dengan mempergunakan bahasa sandi dan / atau peralatan pengubah audio.

d. Disambungkan dengan jaringan telekomunikasi.

e. Memancarkan berita atau panggilan marabahaya yang tidak benar.

f. Memancarkan dan menerima berita yang bersifat komersial dan / atau memperoleh imbalan jasa.

g. Memancarkan dan menerima berita bagi pihak ketiga, kecuali berita-berita sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf d.

h. Memancarkan berita yang bersifat melanggar kesusilaan.

i. Memancarkan berita yang bersifat politik, mengganggu keamanan Negara atau ketertiban umum.

(2) Stasiun Radio Amatir atau Perangkat Radio Amatir dilarang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk dinas Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta, Koperasi, atau Badan-badan lainnya.

Pasal 45

Amatir Radio Indonesia dilarang mengadakan hubungan radio dengan Amatir Radio dari Negara yang tidak mempunyai hubungan baik atau yang memusuhi Negara Indonesia.

Pasal 46

(1) Pembicaraan dalam berkomunikasi wajib menggunakan bahasa Indonesia dan atau bahasa Inggris yang sesuai dengan tata cara kerja yang berlaku bagi Amatir Radio baik Nasional maupun Internasional.

(2) Pembicaraan dalam hubungan radio yang diselenggarakan harus dibatasi khusus dalam rangka kebutuhan informasi teknik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (1) huruf b.

Pasal 47

(1) Stasiun Radio Amatir dengan sepengetahuan pemiliknya dapat digunakan oleh Amatir Radio lainnya dengan mengindahkan ketentuan ketentuan yang berlaku sesuai izin yang dimilikinya.

(2) Stasiun Radio Amatir, meskipun dengan sepengetahuan pemiliknya, tidak dibenarkan untuk dipergunakan oleh seseorang yang tidak memiliki izin.

Pasal 48

(1) Setiap Stasiun Radio Amatir harus dapat dikenali dari nama panggilan yang setiap kali harus dipancarkan dalam interval pendek.

(2) Pemancaran nama panggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan paling sedikit setiap 3 (tiga) menit sekali, dengan menggunakan ejaan abjad dan angka yang telah dibakukan secara Internasional.

(3) Abjad dan angka yang telah dibakukan secara Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah sebagai berikut :

A
B
C
D
E
F
G
H
I
Alpa
Bravo
Charlie
Delta
Echo
Foxtrot
Golf
Hotel
India
J
K
L
M
N
O
P
Q
R
Juliette
Kilo
Lima
Mike
November
Oscar
Papa
Quebec
Romeo
S
T
U
V
W
X
Y
Z
Sierra
Tango
Uniform
Victor
Whiskey
X-Ray
Yankee
Zulu

1  
2
3
4
5
One
Two
Three  
Four
Five
atau Unaone
atau Bissotwo
atau Terrathree
atau Kartefour
atau Pantafive
( diucapkan una-wan )
( diucapkan biso-tu )
( diucapkan tera-tri )
( diucapkan karte-for )
( diucapkan panta-faif )
    6  
7
8
9
0
Six
Seven  
Eight
Nine
Zero
atau Soxisix
atau Setteseven
atau Oktoeight
atau Novenine
atau Nadazero
( diucapkan soksi-siks )
( diucapkan sette-seven )
( diucapkan okto-eit )
( diucapkan nove-nain )
( diucapkan nada-zero )

Pasal 49

(1) Setiap stasiun Radio Amatir yang beroperasi di lokasi lain daripada lokasi Stasiun Radio tetap, dalam penyiaran nama panggilannya wajib menambahkan keterangan yang menyatakan di mana atau dalam kegiatan apa stasiun itu dioperasikan.

(2) Untuk stasiun radio yang beroperasi di suatu lokasi di luar stasiun radio tetapnya berlaku tambahan keterangan sebagai berikut :

a. Di lokasi Wilayah Amatir Radio lain ditambahkan isyarat : "/Kode Wilayah Amatir Radio lain".

b. Bergerak dengan menggunakan stasiun jinjing ditambahkan isyarat : "/P (portable)".

c. Mengadakan kegiatan stasiun radio bergerak ditambahkan isyarat : "/M (mobile)".

d. Nama panggilan untuk stasiun pengulang (Repeater) harus ditambahkan isyarat : "/R".

e. Nama panggilan untuk rambu radio (Radio Beacon) harus ditambahkan isyarat : "/B".

Kep Dirjen Postel No. 027 / Dirjen / 1998 - Bab V
About Us  ·  Tentang Kami  ·  Copyright 1998-2007 Indonesian DX Club  ·  Privacy Policy  ·  Contact Us  ·  Site Map
  IDXC Banner Space