Tell Friend  ·  Chat Room  ·  Bookmark Us  ·  Contact Us  ·  Site Map  ·  Free Email
advanced search
IDXC.ORG - Indonesian DX Club Website IDXC Free Email Service
Free Email Service
 @idxc.org
New user ? Sign up !
Radio Directory  ·  Indonesian DX Club  ·  Amateur Radio  ·  Citizen Band  ·  IBSI DX News  ·  Jembatan DX
CB Radio Directory  ·  Callsign Prefix  ·  Dirgantara  ·  DX Diploma  ·  IDXC Top 50  ·  QSL Gallery  ·  ITU  ·  HFCC
IDXC Shop  ·  Free Translation  ·  Regulation  ·  Download  ·  Web Awards  ·  Radio TV Links  ·  WAP Site


Act - Regulation

Keputusan Dirjen Postel
Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Amatir Radio
Home Act and Regulation


Bab 1 | Bab 2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5 | Bab 6 | Bab 7-8 | Bab 9-10


Bab IV
Persyaratan Teknik

Pasal 33

Pemilik izin harus mengetahui perlengkapan atau peralatan stasiun radionya.

Pasal 34

(1) Persyaratan teknik sebagaimana tersebut dalam Bab IV ini, merupakan persyaratan minimum bagi pelaksanaan Kegiatan Amatir Radio.

(2) Bila diperlukan, Dirjen dapat menetapkan :
a. Persyaratan tambahan.
b. Memperketat persyaratan teknik yang berlaku.

Pasal 35

Pemilik izin harus mampu membuktikan bahwa pancaran yang dilakukan melalui perangkat pemancarnya tidak pernah melebihi batas-batas band frekuensi untuk dinas amatir dan daya pemancar serta lebar band yang diperlukan tidak melebihi ketentuan yang berlaku baginya.

Pasal 36

(1) Daya pemancar adalah daya efektif yang dicatukan ke antena.

(2) Daya pemancar maksimum yang diizinkan bagi setiap tingkatan Amatir Radio adalah sebagai berikut :

a. Tingkat Pemula : 10 Watt

b. Tingkat Siaga :
1) pada band frekuensi di bawah 30 MHz, 10 Watt.
2) Pada band frekuensi di atas 30 MHz, 30 Watt.

c. Tingkat Penggalang :
1) pada band frekuensi di bawah 30 MHz, 150 Watt.
2) pada band frekuensi di atas 30 MHz, 75 Watt.

d. Tingkat Penegak :
1) pada band frekuensi di bawah 30 MHz, 500 Watt.
2) pada band frekuensi di atas 30 MHz, 180 Watt.

Pasal 37

(1) Lebar band yang diperlukan untuk suatu kelas emisi (Lampiran XII) tertentu adalah lebar dari band frekuensi yang cukup untuk menjamin penyaluran suatu informasi dengan kecepatan dan mutu yang memenuhi persyaratan tertentu.

(2) Lebar band maksimum yang diizinkan dalam suatu emisi tertentu tidak boleh melebihi lebar band yang diperlukan untuk kelas emisi tersebut pada band frekuensi bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38.

Pasal 38

(1) Band frekuensi, kelas emisi dan lebar band maksimum yang diizinkan bagi tingkat Pemula adalah sebagai berikut :

Band Frek. dalam MHz Kelas Emisi dan Lebar Band Maksimum Catatan
VHF :    
144.00 - 145.80 3KOOR3E - 3KOOJ3E - 3KOOH3E - 16KOF3E  
146.00 - 148.00 - s d a - 2)

(2) Band frekuensi, kelas emisi dan lebar band maksimum yang diizinkan bagi tingkat Siaga adalah sebagai berikut :

Band Frek. dalam MHz Kelas Emisi dan Lebar Band Maksimum Catatan
HF :    
3.50 - 3.90 200HA1A - 2K2OA2A - 3KOOR3E - 3KOOJ3E 2)
7.70 - 7.035 200HA1A - 2K2OA2A  
21.00 - 21.10 - s d a -  
28.00 - 28.40 - s d a -  
VHF :    
144.00 - 145.80 3KOOR3E - 3KOOJ3E - 3KOOH3E - 1K2OF1A  
  16KOF2A - 16KOF2B - 16KOF3E  
146.00 - 148.00 3KOOR3E - 3KOOJ3E - 3KOOH3E - 16KOF3E 2)
UHF :    
430.00 - 435.00 16KOF2A - 16KOF2B - 16KOF3E 3)
438.00 - 440.00 16KOF3E 3)

(3) Band frekuensi, kelas emisi dan lebar band maksimum yang diizinkan bagi tingkat Penggalang adalah sebagai berikut :

Band Frekuensi dalam MHz Catatan
MF 1.80 - 2.00 2)
HF 3.50 - 3.90 2)
  7.00 - 7.10  
  21.00 - 21.45  
  28.00 - 29.70  
VHF 50 - 54  
  144 - 148  
UHF 430 - 440  
  1240 - 1298  
  2300 - 2450 3)
SHF 3300 - 3500 3)
  3650 - 5850 3)
  10000 - 10500 3)
  24000 - 24050  
  24050 - 24250 3)
EHF 47000 - 47200  
  75500 - 76000  
  76000 - 81000 3)
  142000 - 144000  
  144000 - 149000 3)
  241000 - 248000 3)
  248000 - 250000  

(4) Band frekuensi, kelas emisi dan lebar band maksimum yang diizinkan bagi tingkat Penegak adalah sebagai berikut :

Band Frekuensi dalam MHz Catatan
MF 1.800 - 2.000 2)
HF 3.500 - 3.900 2)
  7.000 - 7.100  
  10.100 - 10.150  
  14.000 - 14.350  
  18.068 - 18.168  
  21.000 - 21.450  
  24.890 - 24.990  
  28.000 - 29.700  
VHF 50 - 54  
  144 - 148  
UHF 430 - 440  
  1240 - 1298  
  2300 - 2450 3)
SHF 3300 - 3500 3)
  3650 - 5850 3)
  10000 - 10500 3)
  24000 - 24050  
  24050 - 24250 3)
EHF 47000 - 47200  
  75500 - 76000  
  76000 - 81000 3)
  142000 - 144000  
  144000 - 149000 3)
  241000 - 248000 3)
  248000 - 250000  

(5) Angka-angka yang dimaksud pada kolom catatan dalam ayat (1) sampai dengan ayat (4) adalah sebagai berikut :

a. angka 2) menyatakan band frekuensi ini dipergunakan bersama dengan dinas hubungan radio lain dengan status yang sama (primer) baik di Indonesia maupun di Region 3.

b. angka 3) menyatakan band frekuensi ini dipergunakan bersama dengan dinas hubungan radio lain di mana dinas Radio Amatir berstatus sekunder terhadap dinas radio lain tersebut, yang berarti bahwa Stasiun Radio Amatir :

1) tidak boleh mengganggu stasiun radio lain yang berstatus primer di dalam band frekuensi ini, dan

2) tidak mendapat proteksi terhadap kemungkinan gangguan dari stasiun radio lain tersebut.

Pasal 39

(1) Band frekuensi yang khusus dipergunakan untuk kegiatan Amatir Radio dengan mempergunakan sarana satelit Amatir Radio adalah :
29.3 sampai dengan 29.5 MHz
145.8 sampai dengan 146.0 MHz
435.0 sampai dengan 438.0 MHz
1260.0 sampai dengan 1270.0 MHz

(2) Band-band sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dibenarkan untuk dipergunakan oleh komunikasi Radio Amatir lain selain yang melalui Satelit Amatir.

(3) Penggunaan band-band frekuensi 435,0 - 438,0 MHz dan 1260 - 1270 MHz oleh Amatir Radio melalui satelit Amatir tidak boleh mengganggu dinas komunikasi radio lain yang berstatus primer pada band tersebut (Lampiran XI).

Pasal 40

(1) Toleransi frekuensi adalah pergeseran maksimum yang diperbolehkan bagi frekuensi tengah dari band frekuensi yang diduduki oleh suatu emisi terhadap frekuensi yang seharusnya diduduki oleh emisi tersebut.

(2) Toleransi frekuensi dari suatu emisi tidak boleh melebihi :
a. 100 Hz untuk frekuensi kerja di bawah 30 MHz.
b. 5 x 10-6 bagian, untuk frekuensi kerja antara 30 MHz sampai dengan 1 GHz.
c. 5 x 10-5 bagian, untuk frekuensi kerja antara 1 GHz sampai dengan 3 GHz.
d. Bagi frekuensi kerja di atas 3 GHz, disesuaikan dengan kemampuan teknologi yang berlaku.

Pasal 41

(1) Emisi tersebar adalah emisi dari suatu frekuensi yang muncul di luar band yang diperlukan, yang levelnya dapat dikurangi tanpa mempengaruhi penyaluran informasi yang bersangkutan.

(2) Emisi tersebar harus dikurangi sampai sekecil mungkin dengan pedoman sebagai berikut :

a. Pada frekuensi kerja di bawah 30 MHz :
1) Bagi daya pemancar di bawah 100 milliwatt, emisi tersebarnya harus ditekankan paling sedikit 40 dB;
2) Bagi daya pemancar antara 100 milliwatt, sampai 1 watt, emisi tersebarnya tidak boleh melebihi 10 microwatt;
3) Bagi daya pemancar lebih dari 1 watt, emisi tersebarnya harus ditekan paling sedikit 50 dB dan besarnya tidak boleh melebihi 1 milliwatt.

b. Pada frekuensi kerja di atas 30 MHz :
1) Bagi daya pemancar di bawah 10 watt, emisi tersebarnya harus ditekan paling sedikit 60 dB;
2) Bagi daya pemancar yang melebihi 10 watt besarnya emisi tersebar terukur tidak boleh melebihi 10 microwatt.

(3) Komunikasi digital dengan menggunakan kode-kode digital yang data huruf alpha numerik, ukuran analog atau lain-lain satuan pulsa data dapat diizinkan untuk Komunikasi Amatir Radio.

(4) Kode-kode digital sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat digunakan untuk komunikasi radio teleprinter, teleponi, facsimile, televisi, atau komunikasi untuk mengontrol Stasiun Radio Amatir, model-model elektronika atau objek-objek lain yang dapat dikendalikan dengan menggunakan komputer dan / atau beberapa jenis komunikasi jaringan data (Commmunication data network) termasuk didalamnya "packet switching system", asalkan kode-kode digital itu tidak digunakan untuk tujuan lain, kecuali untuk komunikasi biasa seperti tercantum dalam Keputusan ini.

(5) Kecepatan kirim (sending rate) ditentukan dalam "baud" yaitu interval waktu pendek (dalam detik) yang terjadi antara perubahan status pancaran "mark" dan "space" (+ - atau on off) termasuk didalamnya perubahan emisi, amplituda, frekuensi, fasa atau kombinasi dari semuanya, sebagaimana dimaksud berikut ini :

a) Sesuai dengan penggunaan kode-kode digital untuk semua pita frekuensi Amatir Radio yang mempunyai klasifikasi emisi F1B dan G1B ditetapkan batasan kecepatan kirim sebagai berikut :

1) Kecepatan kirim pada pita frekuensi di bawah 28,5 MHz tidak melebihi 300 Baud (AFSK, F1B) dan 1200 Baud (PSK, G1B).

2) Untuk pita frekuensi antara 28,5 - 50 MHz tidak melebihi 1200 Baud.

3) Untuk pita frekuensi antara 50-430 MHz tidak melebihi 19,6 kiloBaud.

4) Untuk pita frekuensi di atas 430 MHz tidak melebihi 56 kiloBaud.

5) Apabila emisi A2B, F1B, F2B, G1B dan G2B digunakan pada pita frekuensi di bawah 50 MHz, maka AFSK nya (perbedaan antara "mark" dan "space") tidak melebihi 1 kHz.

6) Apabila emisi A2B, F1B, F2B, G1B, dan G2B digunakan pada pita frekuensi di atas 50 MHz, maka AFSK-nya (perbedaan antara "mark" dan "space") dapat menggunakan batasan kecepatan kirim sesuai yang ditentukan untuk pita frekuensi yang dimaksud, atau kelebaran AFSK 1 KHz atau yang terbesar.

b) Kode-kode digital sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a) yang dapat dipergunakan yaitu :

1) International Telegraph Alphabet Number 2 (BOUDOT) atau saluran (channel) dengan 5 stop-unit dengan pulsa data (start-stop) kode teleprinter.

2) American Standard Code for Information Interchange (ASCII); satu saluran dengan 7 (8 - error checking) stop-unit kode teleprinter sesuai ketetapan dari American National Standard Institute (ANSI).

3) Rekomendasi CCIR nomor 476-2 dan 476-3 yaitu Amateur Teletype Over Radio (AMTOR) mode-A dan mode-B.

Pasal 42
Instalasi Antena

(1) Amatir Radio dibenarkan untuk mendirikan dan mempergunakan setiap jenis sistem antena yang diperlukan dengan memperhatikan keamanan dan keserasian lingkungan sekitarnya.

(2) Tinggi maksimum antena ditambah dengan menara penyangga tidak boleh lebih dari 25 meter dari permukaan tanah, sedangkan bila penyangga antena akan diletakkan di atas puncak bangunan yang tinggi, harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi membangun antena dari instansi yang berwenang.

(3) Bagi Amatir Radio yang mendirikan Stasiun Radio Amatir di sekitar stasiun radio pantai / bandara udara, apabila akan mendirikan antena wajib memperhatikan ketentuan ketentuan khusus yang ditetapkan oleh yang berwenang dalam keselamatan pelayaran / penerbangan.

(4) Mendirikan sistem antena didalam wilayah stasiun radio pantai / bandar udara hanya boleh dilakukan dengan seizin Syahbandar atau Pejabat yang berwenang di bandar udara tersebut.

(5) Pada dasarnya ketinggian menara penyangga dan antena yang didirikan di sekitar stasiun radio pantai / bandar udara tidak boleh melebihi perbandingan 1:100 terhadap jarak lurus terdekat, atau 1 (satu) meter ketinggian untuk setiap jarak 100 (seratus) meter diukur dari stasiun radio pantai / landasan pacu terdekat.

(6) Setiap sistem antena yang berada dalam jarak sampai sengan 3000 meter dari stasiun radio pantai / landasan pacu terdekat dan mempunyai ketinggian lebih dari 18 meter harus dilengkapi dengan lampu tanda bahaya dan dinyalakan pada waktu malam hari atau pada waktu cuaca buruk.

Kep Dirjen Postel No. 027 / Dirjen / 1998 - Bab IV
About Us  ·  Tentang Kami  ·  Copyright 1998-2007 Indonesian DX Club  ·  Privacy Policy  ·  Contact Us  ·  Site Map
  IDXC Banner Space