Tell Friend  ·  Chat Room  ·  Bookmark Us  ·  Contact Us  ·  Site Map  ·  Free Email
advanced search
IDXC.ORG - Indonesian DX Club Website IDXC Free Email Service
Free Email Service
 @idxc.org
New user ? Sign up !
Radio Directory  ·  Indonesian DX Club  ·  Amateur Radio  ·  Citizen Band  ·  IBSI DX News  ·  Jembatan DX
CB Radio Directory  ·  Callsign Prefix  ·  Dirgantara  ·  DX Diploma  ·  IDXC Top 50  ·  QSL Gallery  ·  ITU  ·  HFCC
IDXC Shop  ·  Free Translation  ·  Regulation  ·  Download  ·  Web Awards  ·  Radio TV Links  ·  WAP Site


Act - Regulation

Keputusan Dirjen Postel
Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Amatir Radio
Home Act and Regulation


Bab 1 | Bab 2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5 | Bab 6 | Bab 7-8 | Bab 9-10


Bab III
Tata Cara Mendapatkan Surat Keterangan
Kecakapan Amatir Radio dan Pedoman Ujian Amatir Radio

Bagian Pertama :
Tata Cara Mendapatkan SKKAR
Pasal 21

(1) SKKAR dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kakanwil atas nama Dirjen yang terdiri dari 4 (empat) tingkatan, yaitu :
a. Tingkat Pemula;
b. Tingkat Siaga;
c. Tingkat Penggalang;
d. Tingkat Penegak.

(2) Untuk mendapatkan SKKAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dipenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Mengetahui, memahami, menghayati, dan mengamalkan Pancasila;

b. Beritikad baik serta mempunyai cita-cita untuk menggalang suatu kemajuan dalam bidang telekomunikasi;

c. Memahami peraturan-peraturan Nasional maupun Internasional mengenai Kegiatan Amatir Radio sesuai tingkat yang dikehendaki;

d. Mengetahui tentang teknik radio sesuai tingkat yang dikehendaki;

e. Mengetahui tentang cara komunikasi radio bagi Amatir Radio dan cara mengisi buku Log;

f. Dapat menerima dan menerima Kode Morse Internasional dengan kecepatan yang ditentukan untuk setiap tingkat, kecuali tingkat Pemula;

g. Memahami bahasa Inggris bagi tingkat Penggalang dan Penegak.

(3) Rincian pengetahuan untuk mendapatkan SKKAR tingkat Pemula :

a. Mengetahui, memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila.

b. Mengetahui tentang Peraturan Perundang-undangan Nasional yang berkaitan dengan Kegiatan Amatir Radio.

c. Mengetahui tentang Peraturan Radio (Radio Regulation) khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kegiatan Amatir Radio.

d. Mengetahui tentang penggunaan dan rincian spektrum frekuensi yang dialokasikan untuk Kegiatan Amatir Radio.

(4) Rincian pengetahuan untuk mendapatkan SKKAR tingkat Siaga :

a. Mengetahui, memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila.

b. Mengetahui tentang Peraturan Perundang-undangan Nasional yang berkaitan dengan Kegiatan Amatir Radio.

c. Mengetahui tentang Peraturan Radio (Radio Regulation) khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kegiatan Amatir Radio.

d. Mengetahui tentang penggunaan dan rincian spektrum frekuensi yang dialokasikan untuk Kegiatan Amatir Radio.

e. Dapat mengirim dan menerima Kode Morse Internasional dengan kecepatan 5 (lima) perkataan dalam satu menit.

(5) Rincian pengetahuan untuk mendapatkan SKKAR tingkat Penggalang :

a. Mengetahui, memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila.

b. Mengetahui tentang Peraturan Perundang-undangan Nasional yang berkaitan dengan Kegiatan Amatir Radio.

c. Mengetahui tentang Peraturan Radio (Radio Regulation) khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kegiatan Amatir Radio.

d. Mengetahui tentang penggunaan dan rincian spektrum frekuensi yang dialokasikan untuk Kegiatan Amatir Radio.

e. Dapat mengirim dan menerima Kode Morse Internasional dengan kecepatan 8 (delapan) perkataan dalam satu menit.

f. Memahami bahasa Inggris.

(6) Rincian pengetahuan untuk mendapatkan SKKAR tingkat Penegak :

a. Mengetahui, memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila.

b. Mengetahui tentang Peraturan Perundang-undangan Nasional yang berkaitan dengan Kegiatan Amatir Radio.

c. Mengetahui tentang Peraturan Radio (Radio Regulation) khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kegiatan Amatir Radio.

d. Mengetahui tentang penggunaan dan rincian spektrum frekuensi yang dialokasikan untuk Kegiatan Amatir Radio.

e. Dapat mengirim dan menerima Kode Morse Internasional dengan kecepatan 12 (dua belas) perkataan dalam satu menit.

f. Memahami bahasa Inggris.

(7) Untuk membuktikan bahwa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan ayat (6) dipenuhi, maka yang bersangkutan diharuskan mengikuti dan lulus ujian kecakapan yang diselenggarakan oleh Kakanwil.

Pasal 22

(1) Bagi calon Amatir Radio untuk tingkat Pemula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) yang telah memiliki Ijazah Negara yang dikeluarkan Dirjen, yaitu :
a. Ijazah operator telepon radio umum, atau
b. Ijazah operator telepon radio terbatas (2) Bagi calon Amatir Radio untuk tingkat Siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) yang telah memiliki Ijazah yang dikeluarkan Dirjen, yaitu :
a. Ijazah umum operator komunikasi radio, atau
b. Ijazah operator telegrap radio kelas I / Perwira Radio Elektronika kelas I, atau
c. Ijazah operator telegrap radio kelas II / Perwira Radio Elektronika kelas II, atau
d. Ijazah operator telegrap radio kelas III.
Dibebaskan dari kewajiban mengikuti ujian kecakapan Amatir Radio Tingkat Siaga.

(3) Dibebaskan dari kewajiban mengikuti ujian mata pelajaran Pancasila bagi calon Amatir Radio untuk :
a. Tingkat Pemula dan Tingkat Siaga yang telah lulus dan memiliki Piagam Penataran P-4 Pola 45 jam atau lebih.
b. Tingkat Penggalang dan Penegak yang telah lulus dan memiliki Piagam Penataran P-4 Pola 120 jam.

Bagian Kedua : Pedoman
Pelaksanaan Ujian Amatir Radio
Pasal 23

(1) Ujian Amatir Radio diselenggarakan oleh Kakanwil setempat.

(2) Untuk menyelenggarakan ujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kakanwil membentuk Panitia Ujian (Lampiran XVII).

(3) Panitia pelaksana ujian bertanggung jawab kepada Kakanwil.

Pasal 24

(1) Panitia ujian terdiri dari :

a. Pengarah : Kakanwil selaku Ketua Pengarah dan ditambah sebanyak banyaknya 2 (dua) Pejabat Pemerintah.

b. Pelaksana :
1) Ketua / anggota : Kabid Dalfrek Kanwil atau Kabid Postel
Wakil Ketua / anggota : Unsur Kanwil
2) Sekretaris / anggota : Unsur Kanwil
3) Bendahara / anggota : Bendahara Penerima Kanwil
4) Anggota penguji sekurang-kurangnya 4 (empat) orang yang masing-masing membidangi satu mata ujian dan dapat ditambah dari Organisasi Amatir Radio setempat selaku anggota biasa.

c. Pembantu pelaksana, disesuaikan dengan kebutuhan.

(2) Dalam hal di Kanwil setempat belum cukup tersedia tenaga penguji, Kakanwil dapat meminta bantuan tenaga penguji kepada PT Telkom atau PT Indosat atau Instansi terkait lain di wilayah masing masing.

(3) Tugas Panitia Ujian :

a. Menyusun anggaran biaya pelaksanaan ujian.

b. Menyusun tata tertib ujian.

c. Mengumumkan syarat-syarat peserta ujian, materi dan jenis tingkatan ujian, waktu dan tempat pendaftaran serta pelaksanaan ujian yang akan diselenggarakan sekurang kurangnya 3 (tiga) minggu sebelum ujian.

d. Melakukan pendaftaran peserta ujian.

f. Mempersiapkan sarana ujian.

g. Menyelenggarakan ujian pada tanggal dan waktu yang telah ditetapkan.

h. Memeriksa lembar jawaban ujian dan menetapkan nilai jawaban ujian.

i. Menetapkan hasil ujian dan melaporkan pelaksanaan ujian kepada Kakanwil.

(4) Untuk keperluan penyelenggaraan ujian sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 dibebankan pada anggaran DIK/DIK-S Rutin Kanwil.

(5) Keperluan penyelenggaraan ujian meliputi komponen-komponen :
a. Persiapan ujian.
b. Pengadaan naskah ujian.
c. Penyelenggaraan ujian meliputi : pengadaan naskah, transport ujian dan koreksi ujian.
d. Honorarium Panitia Ujian.
e. Pembuatan SKKAR, pembuatan laporan dan dokumentasi hasil ujian.
f. Rapat-rapat.
g. Lain-lain.

(6) Pengeluaran untuk keperluan penyelenggaraan ujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) menganut prinsip hemat, efektif, dan efisien, sesuai Peraturan Perundang undangan yang berlaku.

Pasal 25

(1) Syarat-syarat peserta ujian calon Amatir Radio :

a. Warga Negara Indonesia;

b. Umur sekurang-kurangnya 14 (empat belas) tahun;

c. Berkelakuan baik berdasarkan Surat Keterangan Kelakuan Baik yang masih berlaku dari Kepolisian;

d. Melampirkan pas photo hitam putih ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;

e. Bertempat tinggal dalam propinsi dimana ujian dilaksanakan dengan melampirkan KTP atau surat bukti diri khususnya bagi yang berumur kurang dari 17 tahun;

f. Membayar biaya ujian.

(2) Bagi peserta Ujian Amatir Radio untuk kenaikan tingkat selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwajibkan melampirkan rekaman IAR yang dimiliki dan rekaman kartu anggota organisasi yang masih berlaku.

Pasal 26

(1) Setiap calon Amatir Radio diizinkan mengikuti ujian tingkat Pemula dan tingkat Siaga secara bersamaan.

(2) Bagi peserta ujian kenaikan tingkat :

a. Siaga ke tingkat Penggalang harus telah memiliki IAR Siaga dengan masa laku sekurang kurangnya 6 (enam) bulan dan mendapatkan keterangan tertulis dari Organisasi Amatir Radio setempat yang berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan telah terbukti memiliki potensi untuk naik tingkat sesuai kriteria yang berlaku;

b. Penggalang ke tingkat Penegak harus telah memiliki IAR Penggalang dengan masa laku sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan mendapatkan keterangan tertulis dari Organisasi Amatir Radio setempat yang berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan telah terbukti memiliki potensi untuk naik tingkat sesuai kriteria yang berlaku.

Pasal 27

(1) Ujian hanya dapat diselenggarakan 2 (dua) kali dalam satu tahun.

(2) Lokasi, tanggal dan waktu ujian ditetapkan oleh Kakanwil setempat atas usul Panitia Ujian.

(3) Organisasi Amatir Radio dapat memberikan saran atas penetapan lokasi, tanggal, dan waktu ujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Kakanwil setempat.

(4) Dalam rangka penyelenggaraan ujian, Kakanwil wajib memberitahukan secara tertulis kepada Dirjen selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum ujian diselenggarakan (Lampiran VIII / 1).

Pasal 28

(1) Calon Peserta Ujian Amatir Radio dikenakan pungutan biaya administrasi penyelenggaraan / pengawasan Ujian Amatir Radio, sebagai berikut :
a. Tingkat Pemula (YH) = Rp. 25.000,00
b. Tingkat Siaga (YD) = Rp. 30.000,00
c. Tingkat Pemula (YH) + Tingkat Siaga (YD) = Rp. 50.000,00
d. Tingkat Penggalang (YC) = Rp. 60.000,00
e. Tingkat Penegak (YB) = Rp. 75.000,00

(2) Biaya Administrasi Penyelenggaraan / Pengawasan Ujian Amatir Radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak yang disetor ke Kas Negara dibayarkan oleh calon peserta Ujian Amatir Radio kepada Bendaharawan Penerima Kantor Wilayah Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi;

(3) Penerimaan, penyimpanan dan penyetoran biaya administrasi ujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Bendaharawan Penerima yang diangkat oleh Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi;

(4) Bendaharawan Penerima menyetor seluruh penerimaan yang dipungutnya dalam waktu sekurang kurangnya sekali seminggu kepada Kas Negara, atau ke dalam Rekening Kas Negara, Giro Pos, Bank Indonesia, atau Bank Milik Pemerintah;

(5) Bendaharawan Penerima, selambat-lambatnya tanggal 10 tiap bulan menyampaikan pertanggungjawaban kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, tentang penerimaan dan penyetoran yang dilakukan dalam bulan sebelumnya yang menjadi tanggung jawabnya dengan tembusan kepada :
a. Inspektur Jenderal Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi;
b. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;
c. Kanwil Direktorat Jenderal Anggaran setempat.

Pasal 29

(1) Mata ujian terdiri dari :
a. Pancasila.
b. Peraturan-peraturan Kegiatan Amatir Radio.
c. Teknik Radio.
d. Kode Morse Internasional.
e. Bahasa Inggris.

(2) Materi ujian Pancasila adalah :
a. Pancasila.
b. Undang Undang Dasar 1945.
c. Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
d. Garis-garis Besar Haluan Negara.
e. Lambang Negara dan penggunaannya.

(3) Materi ujian Peraturan-peraturan Kegiatan Amatir Radio :
a. Peraturan Perundang-undangan tentang Kegiatan Amatir Radio.
b. Peraturan Radio (Radio Regulation) khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan kegiatan Amatir Radio.
c. Frekuensi spektrum yang dialokasikan untuk kegiatan Amatir Radio.

(4) Materi ujian Teknik Radio :
a. Rangkaian listrik.
b. Elektronika.
c. Teknik Radio.

(5) Materi ujian Kode Morse Internasional : Ketentuan dan penggunaan Kode Morse Internasional.

(6) Materi ujian bahasa Inggris : Bahasa Inggris untuk komunikasi Internasional.

Pasal 30

(1) Mata ujian dan Materi ujian sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 disesuaikan dengan persyaratan tingkatan Amatir Radio masing masing.

(2) Mata ujian dan Materi ujian tingkat Siaga sama dengan mata ujian, dan materi ujian tingkat Pemula ditambah Kode Morse Internasional.

(3) Peserta ujian tingkat Siaga yang telah memiliki SKKAR tingkat Pemula hanya diwajibkan mengikuti ujian Kode Morse Internasional.

Pasal 31

(1) Setiap mata ujian kecuali Kode Morse Internasional diberikan nilai serendah rendahnya 10 (sepuluh) dan setinggi tingginya 100 (seratus).

(2) Peserta ujian dinyatakan lulus apabila :

a. Nilai sekurang-kurangnya 60 (enampuluh) untuk setiap mata ujian tertulis, kecuali Kode Morse Internasional.

b. Dapat mengirim dan menerima Kode Morse Internasional sekurang kurangnya 80% benar dari seluruh karakter yang diujikan.

(3) Penentuan kelulusan ujian secara sah ditetapkan dalam suatu rapat penentuan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota Panitia Pelaksana Ujian.

(4) Risalah rapat penentuan kelulusan ujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris serta dilampiri daftar hadir Panitia Ujian.

Pasal 32

(1) Hasil ujian diumumkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja oleh Panitia Ujian dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Panitia Ujian serta Kakanwil setempat.

(2) Kakanwil melaporkan hasil ujian kepada Dirjen, dengan tembusan Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Depparpostel.

(3) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan selambat lambatnya 7 (tujuh) hari setelah hasil ujian diumumkan.

(4) Kakanwil menerbitkan SKKAR bagi peserta ujian yang lulus, dilakukan selambat lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah hasil ujian diumumkan.

(5) Kakanwil mengirimkan SKKAR sebagaimana dimaksud ayat (4) kepada yang berhak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah SKKAR ditandatangani.

(6) Pemilik SKKAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) wajib mengurus IAR dan IPPRA sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah SKKAR yang bersangkutan diterbitkan.

(7) Dalam hal yang bersangkutan melalaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), Kakanwil menyampaikan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kerja.

(8) Apabila setelah masa tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (7), yang bersangkutan melalaikan kewajibannya, maka Kakanwil berhak mencabut SKKAR bersangkutan.

Kep Dirjen Postel No. 027 / Dirjen / 1998 - Bab III
About Us  ·  Tentang Kami  ·  Copyright 1998-2007 Indonesian DX Club  ·  Privacy Policy  ·  Contact Us  ·  Site Map
  IDXC Banner Space