Bab 1 | Bab 2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5 | Bab 6 | Bab 7-8 | Bab 9-10
Bab II Perizinan
Bagian Pertama : Permohonan Izin Baru Pasal 3
Permohonan Izin Kegiatan Amatir Radio terdiri dari IAR dan IPPRA dapat diajukan oleh setiap orang yang telah berumur paling sedikit 14 (empat belas) tahun.
Pasal 4
(1) Permohonan IAR diajukan kepada Kakanwil setempat dengan surat permohonan izin Bentuk AR-1, (Lampiran I) disertai lampiran :
a. Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dari Kepolisian setempat, khusus bagi anggota ABRI yang masih dinas aktif SKKB cukup dari kesatuan masing masing.
b. Rekaman KTP atau tanda pengenal lainnya.
c. Rekaman SKKAR yang diterbitkan oleh Kakanwil atau ijazah OTTR / Perwira Radio Elektronika / Operator Radio yang dikeluarkan Dirjen.
d. Pas foto hitam putih, terbaru ukuran 2x3 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
e. Surat pernyataan tidak keberatan dari orang tua bagi mereka yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun.
f. Bentuk AR-2 (Lampiran-II) yang telah diisi dan dibubuhi meterai Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
(2) Apabila permohonan IAR dengan bentuk AR-2 (lampiran II) disetujui, Kakanwil mengeluarkan IAR (Lampiran IV/1 atau IV/2) dalam rangkap 4 (empat) sesuai dengan tingkatannya lengkap dengan nama panggilan yaitu :
a. Lembar Asli untuk pemohon.
b. Lembar Kedua untuk Organisasi Amatir Radio Daerah.
c. Lembar Ketiga untuk Organisasi Amatir Radio Pusat.
d. Lembar Keempat untuk arsip Kakanwil.
(3) Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi, surat permohonan beserta lampirannya dikembalikan kepada yang bersangkutan dalam waktu selambat lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah berkas dinyatakan tidak lengkap dengan menyebutkan alasannya dengan mempergunakan Bentuk AR-6 (Lampiran VI).
(4) Penyelesaian dan penerbitan IAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Kakanwil dalam waktu selambat lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah berkas yang bersangkutan diterima secara lengkap.
(5) IAR yang telah selesai diterbitkan, oleh Kakanwil diserahkan kepada yang berhak setelah yang bersangkutan menunjukkan bukti pembayaran biaya izin.
Pasal 5
(1) Permohonan IPPRA diajukan kepada Kakanwil setempat dengan surat permohonan izin Bentuk AR-1 (Lampiran I) disertai lampiran :
a. Bentuk AR-3 (Lampiran III) yang telah diisi dan dibubuhi meterai Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
b. Skema dan data teknik lengkap dari pemancar atau brosur yang memuat spesifikasi teknis stasiun pemancar.
c. Rekaman IAR.
(2) Apabila permohonan dengan bentuk AR-3 (Lampiran III) disetujui, Kakanwil menerbitkan IPPRA (Lampiran V) dalam rangkap 4 (empat) yaitu :
a. Lembar Asli untuk pemohon.
b. Lembar Kedua untuk Organisasi Amatir Radio Daerah.
c. Lembar Ketiga untuk Organisasi Amatir Radio Pusat.
d. Lembar Keempat untuk arsip Kakanwil.
(3) Apabila permohonan IPPRA dimaksud ayat (1) tidak disetujui, permohonan beserta lampirannya dikembalikan kepada yang bersangkutan dalam waktu selambat lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah berkas dinyatakan tidak lengkap dengan menyebutkan alasan alasannya dengan mempergunakan Bentuk AR-6 (Lampiran VI).
(4) Penyelesaian dan penerbitan IPPRA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Kakanwil selambat lambatnya dalam 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah berkas permohonan diterima secara lengkap.
(5) IPPRA yang telah selesai diterbitkan oleh Kakanwil diserahkan kepada yang berhak setelah yang bersangkutan menunjukkan bukti pembayaran biaya izin.
Pasal 6
(1) Permohonan izin pemasukan alat / perangkat Radio Amatir dari Luar Negeri (impor) diajukan secara tertulis oleh pemilik IAR, kepada Dirjen dengan lampiran :
a. Bentuk A rangkap 4 (empat) yang telah diisi, lembar asli dibubuhi meterai Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) dan dilegalisir oleh Kakanwil.
b. Brosur yang berisi data teknik setiap pemancar.
c. Rekaman IAR dari pemohon.
(2) Untuk mendapatkan IPPRA bagi alat / perangkat Radio Amatir buatan Luar Negeri yang telah mendapat izin pemasukan perangkat dari Dirjen, permohonannya harus diajukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.
(3) Alat / perangkat Radio Amatir yang dimasukkan dari Luar Negeri wajib mendapat sertifikasi dan penandaan dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
Pasal 7
(1) IPPRA diterbitkan untuk setiap pemancar dan mempunyai masa laku sama dengan masa laku IAR-nya.
(2) IPPRA tidak berlaku lagi apabila pemancar tersebut telah diadakan perubahan sehingga tidak sesuai dengan izin semula.
Bagian Kedua : Permohonan IAR dan IPPRA Bagi Warga Negara Asing Pasal 8
(1) Warga Negara Asing yang ingin mendapatkan IAR dan IPPRA harus mengajukan permohonan kepada Kakanwil setempat dengan melampirkan :
a. Surat keterangan izin menetap di Indonesia paling sedikit 1 (satu) tahun dari Kantor Imigrasi atau Departemen Luar Negeri bagi anggota Korps Diplomatik, dan bagi pemohon WNA bukan anggota Korps Diplomatik surat dari Kedutaan Besar yang bersangkutan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tinggal di Indonesia paling sedikit 3 (tiga) bulan.
b. Rekaman Paspor.
c. Rekaman IAR yang masih berlaku dari negara asal.
d. Surat keterangan resmi dari perwakilan negara yang bersangkutan tentang adanya asas timbal balik dalam penyelenggaraan kegiatan Amatir Radio dan akan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Rekomendasi dari Organisasi Amatir Radio setempat.
f. Pas foto hitam putih terbaru ukuran 2x3 cm sebanyak 5 (lima) lembar.
g. Formulir Bentuk A rangkap 5 (lima), lembaran asli dibubuhi meterai Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah), bila membawa perangkat Radio Amatir dari luar negeri.
h. Skema dan data teknik lengkap dari pemancar.
(2) Izin yang dikeluarkan hanya berlaku 1 (satu) tahun bagi semua tingkatan dan dapat diperbaharui bila dikendaki.
(3) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibuat dalam rangkap 5 (lima) :
a. Lembar Asli untuk pemohon.
b. Lembar Kedua untuk Organisasi Amatir Radio Daerah.
c. Lembar Ketiga untuk Organisasi Amatir Radio Pusat.
d. Lembar Keempat arsip Kanwil.
e. Lembar Kelima untuk Dirjen.
(4) Apabila permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak disetujui, permohonan beserta lampirannya dikembalikan kepada yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan-alasannya dengan mempergunakan semacam Bentuk AR-6 (Lampiran VI) dan ditandatangani Kakanwil dengan tembusan :
a. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
b. Organisasi Amatir Radio Daerah.
(5) IAR dan IPPRA yang telah selesai diterbitkan oleh Kakanwil diserahkan kepada yang berhak melalui Organisasi Amatir Radio setempat setelah yang bersangkutan menunjukkan bukti pembayaran biaya izin.
(6) Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi setiap tahun menerbitkan daftar nama negara negara yang telah melaksanakan azas timbal balik (resiprokal) dalam kegiatan Amatir Radio.
Pasal 9
(1) IAR dikeluarkan menurut tingkatan sebagai berikut :
a. Tingkat Pemula.
b. Tingkat Siaga.
c. Tingkat Penggalang.
d. Tingkat Penegak.
(2) Tiap-tiap IAR masing-masing berlaku untuk :
a. Tingkat Pemula 2 (dua) tahun.
b. Tingkat Siaga 3 (tiga) tahun.
c. Tingkat Penggalang 5 (lima) tahun.
d. Tingkat Penegak 5 (lima) tahun.
(3) Setelah masa laku IAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berakhir, maka IAR dinyatakan tidak berlaku, kecuali diperbarui sebagaimana dimaksud dalam pasal 13.
(4) Bagi Amatir Radio yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih dapat diberikan IAR berlaku seumur hidup, apabila :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Memiliki IAR, IPPRA dan SKKAR yang masih berlaku;
c. Telah menjadi anggota Organisasi Amatir Radio sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
d. Berprestasi dan berkondite baik dengan rekomendasi dari ORARI.
Pasal 10
(1) Seorang Amatir Radio hanya boleh memiliki sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Stasiun Radio Amatir yang terdiri dari 1 (satu) Stasiun Tetap, 1 (satu) Stasiun Bergerak dan 1 (satu) Stasiun Jinjing;
(2) Jumlah Perangkat Radio Amatir yang boleh dimiliki oleh :
a. Tingkat Pemula sebanyak-banyaknya 2 (dua) buah;
b. Tingkat Siaga sebanyak-banyaknya 4 (empat) buah;
c. Tingkat Penggalang sebanyak-banyaknya 8 (delapan) buah;
d. Tingkat Penegak sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) buah.
(3) Alamat Stasiun Radio Amatir harus sama dengan alamat pemilik IAR.
Pasal 11
(1) Setiap IAR diberikan satu nama panggilan yang terdiri susunan prefix, kode wilayah dan suffix.
(2) Prefix merupakan kelompok huruf awal untuk menandai kebangsaan dan tingkat kecakapan Amatir Radio yang dinyatakan dengan huruf :
a. YH untuk tingkat Pemula.
b. YD, YG untuk tingkat Siaga.
c. YC, YF untuk tingkat Penggalang.
d. YB, YE untuk tingkat Penegak.
(3) Kode Wilayah dinyatakan dengan angka 0 sampai dengan 9.
(4) Suffix merupakan kelompok huruf akhir untuk menjelaskan pemilik IAR dan Stasiun Radio Amatir yang dinyatakan dengan satu huruf dan paling banyak 3 (tiga) huruf dari abjad A sampai Z.
(5) Seorang Amatir Radio hanya diijinkan memiliki 1 (satu) IAR.
Pasal 12
Susunan urutan Kode Wilayah Amatir Radio dan pembagian suffix untuk tiap-tiap Propinsi sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran XIII.
Bagian Ketiga : Permohonan Pembaharuan Izin Pasal 13
Permohonan pembaharuan izin meliputi :
a. Penggantian IAR yang masa lakunya habis, hilang, rusak, naik tingkat, pindah alamat dan yang dicabut.
b. Penggantian IPPRA yang masa lakunya habis, hilang, rusak, pindah alamat, modifikasi perangkat dan yang dicabut.
Pasal 14
(1) Permohonan pembaharuan IAR dan atau IPPRA yang masa lakunya akan habis harus diajukan 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya izin yang bersangkutan.
(2) Permohonan pembaharuan IAR dan atau IPPRA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diajukan dengan Bentuk AR-1 kepada Kakanwil melalui Organisasi Amatir Radio setempat dengan disertai Lampiran lampiran :
a. Rekaman IAR dan atau IPPRA.
b. Rekaman KTP dan atau tanda pengenal lainnya.
c. Pas foto terbaru ukuran 2x3 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
d. Bentuk AR-2 dan atau AR-3 yang sudah diisi dan dibubuhi meterai Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
e. Rekaman Kartu Tanda Anggota Organisasi Amatir Radio yang masih berlaku.
(3) Pembaharuan IAR dan atau IPPRA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan masa laku menyambung dengan masa laku IAR dan atau IPPRA yang lama.
Pasal 15
(1) IAR yang sudah habis masa berlakunya dan tidak diperbaharui dalam jangka 6 (enam) bulan setelah habis masa berlakunya, maka nama panggilannya gugur dan dapat diberikan kepada pemohon izin baru.
(2) IPPRA yang sudah habis masa lakunya dan tidak diperbaharui, maka perangkat Radio Amatir yang bersangkutan dilarang digunakan.
Pasal 16
Terhadap pemilik izin yang karena sesuatu sebab tidak aktif lagi dalam Kegiatan Amatir Radio diperlakukan, sebagai berikut :
a. Lebih dari 1 (satu) tahun sejak masa IAR-nya habis dan masih ingin melanjutkan Kegiatan Amatir Radio, maka SKKAR tertinggi yang dimilikinya dinyatakan tidak berlaku dan harus mengikuti ujian ulang kecakapan tingkat tertinggi yang pernah dimilikinya tersebut, dan mengurus IAR dan IPPRA sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini.
b. Lebih dari 2 (dua) tahun sejak masa IAR-nya habis, maka SKKAR yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku. Apabila yang bersangkutan berkeinginan melanjutkan Kegiatan Amatir Radio maka harus mengikuti ujian ulang kecakapan satu tingkat lebih rendah dari tingkat yang dimilikinya, dan mengurus IAR dan IPPRA sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini.
Pasal 17
(1) Untuk IAR dan atau IPPRA yang hilang atau rusak, permohonan diajukan secara tertulis dengan Bentuk AR-1 kepada Kakanwil dengan melampirkan :
a. Surat pernyataan kehilangan atau kerusakan IAR dan atau IPPRA yang dibuat oleh yang bersangkutan dan disahkan oleh Organisasi Amatir Radio setempat.
b. Rekaman IAR dan atau IPPRA yang dapat diperoleh dari Organisasi Amatir Radio setempat.
c. Pas foto hitam putih terbaru ukuran 2x3 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
d. Bentuk AR-2 dan atau AR-3 yang telah diisi dan bermeterai Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
e. Rekaman KTP atau tanda pengenal lainnya.
(2) Untuk kenaikan tingkat diajukan secara tertulis dengan Bentuk AR-1 kepada Kakanwil dengan melampirkan :
a. IAR asli
b. Rekaman SKKAR untuk tingkat yang baru.
c. Pas foto hitam putih terbaru ukuran 2x3 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
d. Bentuk AR-2 yang telah diisi dan bermeterai Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
e. Rekaman Kartu Tanda Anggota Organisasi Amatir Radio yang masih berlaku.
(3) Untuk perpindahan alamat :
a. Dalam wilayah satu Kanwil, permohonan perpindahan alamat diajukan secara tertulis dengan bentuk AR-1 kepada Kakanwil dengan melampirkan :
1) IAR dan IPPRA asli;
2) Rekomendasi dari Organisasi Amatir Radio di tempat yang lama;
3) KTP atau tanda pengenal lain di tempat yang baru;
4) Bentuk AR-2 dan atau AR-3 yang telah diisi dan bermeterai Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
b. Antar Kanwil, permohonan perpindahan alamat diajukan secara tertulis dengan Bentuk AR-1 kepada Kakanwil melalui Organisasi Amatir Radio di tempat yang baru dengan melampirkan :
1) IAR dan IPPRA asli;
2) Surat pindah dari Kakanwil di tempat yang lama, yang diberikan atas dasar rekomendasi Organisasi Amatir Radio di tempat yang lama;
3) KTP atau tanda pengenal lain di tempat yang baru;
4) Pas foto terbaru ukuran 2x3 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
5) Bentuk AR-2 dan AR-3 yang telah diisi dan bermeterai Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
c. Dalam hal seorang Amatir Radio pindah alamat antar Kanwil, maka yang bersangkutan dapat tetap menggunakan call sign yang lama.
Bagian Keempat : Izin Khusus Pasal 18
Izin Khusus adalah Izin yang diberikan "kepada Organisasi Amatir Radio" yang memerlukan sarana Stasiun Radio Amatir bagi keperluan pengembangan dan eksperimen dengan bentuk AR-4 / 5 (lampiran IV / 5).
Pasal 19
(1) Izin Khusus dapat diberikan untuk mendirikan :
a. Stasiun Radio Amatir untuk Kegiatan Organisasi Amatir Radio.
b. Stasiun Radio Amatir Pengulang (repeater).
c. Stasiun Radio Amatir untuk eksperimen khusus, yaitu Stasiun Radio Amatir yang membutuhkan daya pancar sangat tinggi, bersifat jangka pendek dan hasilnya wajib dilaporkan kepada Dirjen.
d. Stasiun Radio Amatir yang berfungsi sebagai rambu radio.
e. Stasiun Radio Amatir lapangan untuk bantuan komunikasi atas instruksi Dirjen.
(2) Untuk mendirikan dan mengoperasikan Stasiun Radio Amatir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Organisasi Amatir Radio setempat harus terlebih dahulu mengajukan permohonan Izin Khusus kepada Kakanwil setempat dengan menyebutkan :
a. Nama, Alamat, Nama Panggilan, dan nomor IAR dari penanggung jawab yang ditunjuk, serendah-rendahnya tingkat Penggalang.
b. Karakteristik teknik dan lokasi Stasiun Radio Amatir yang akan didirikan.
c. Tujuan dan lamanya penggunaan Stasiun Radio Amatir tersebut.
(3) Hak yang diberikan bagi Izin Khusus yang diperuntukkan bagi Stasiun Radio Amatir untuk kegiatan organisasi diatur sebagai berikut :
a. Yang diperlukan untuk komunikasi dan sarana berlatih antara Organisasi Radio Amatir dan anggota di dalam satu propinsi, hak-haknya dipersamakan dengan izin stasiun yang diberikan kepada tingkat Siaga.
b. Yang diperlukan untuk komunikasi dan sarana berlatih antara Organisasi Radio Amatir dan anggota yang mencakup wilayah Nusantara, hak-haknya dipersamakan dengan izin stasiun yang diberikan kepada tingkat Penggalang.
c. Yang diperlukan sebagai sarana berlatih dalam komunikasi jarak jauh yang bersifat Internasional hak-haknya dipersamakan dengan izin stasiun yang diberikan kepada tingkat Penegak.
(4) Stasiun Radio Amatir untuk kegiatan organisasi dapat dipergunakan oleh anggota Pramuka yang belum memiliki IAR hanya pada waktu diadakan kegiatan Jambore di Udara Nasional maupun Internasional.
(5) Hak-hak Izin Khusus yang diberikan kepada Stasiun Radio Amatir Pengulang dan Rambu Radio disesuaikan dengan ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan untuk kegiatan kegiatan tersebut.
(6) Hak-hak Izin Khusus yang diberikan bagi Stasiun Radio Amatir Lapangan, baik untuk uji coba lapangan maupun untuk penanggulangan keadaan darurat dan dukungan komunikasi yang bukan penanggulangan keadaan darurat dapat diadakan atas instruksi Dirjen Postel.
(7) Hak-hak Izin Khusus hanya bersifat sementara serta tidak dibenarkan menjadi Stasiun Tetap.
(8) Dengan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tersebut di atas, Izin Khusus hanya boleh dipergunakan oleh pemilik IAR.
Bagian Kelima : Biaya Izin Pasal 20
(1) Biaya izin hanya dikenakan untuk IAR baik berupa izin baru maupun pembaharuan izin yang besarnya Rp. 15.000,00 (Lima belas ribu rupiah) tiap tahun dan dibayar sekaligus sesuai dengan masa berlakunya izin.
(2) Biaya izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan penerimaan negara.
(3) Penerimaan, penyimpanan dan penyetoran biaya izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Bendaharawan Penerima Kanwil yang diangkat oleh Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.
(4) Bendaharawan Penerima sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), menyetor seluruh penerimaan yang dipungutnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah penerimanya atau sekurang-kurangnya sekali seminggu kepada Kantor Kas Negara atau kedalam Rekening Kas Negara pada Bank Indonesia, Bank Pemerintah lainnya atau Giro Pos.
(5) Bendaharawan Penerima sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) selambat lambatnya pada tanggal 10 setiap bulan menyampaikan pertanggung jawaban tentang penerimaan dan penyetoran kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi yang dilakukan dalam bulan sebelumnya yang menjadi tanggung jawabnya dengan tembusan kepada :
a. Inspektur Jenderal Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.
b. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
c. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran setempat.
(6) Biaya IAR dibayarkan oleh pemohon kepada Bendaharawan Penerima Kanwil setempat melalui Rekening Giro Pos, setelah yang bersangkutan mengetahui permohonannya disetujui.
|