Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Kegiatan Amatir Radio adalah : Kegiatan latih diri, saling berkomunikasi dan penyelidikan penyelidikan teknik yang diselenggarakan oleh para Amatir Radio;
2. Amatir Radio adalah : setiap orang yang diberi izin karena berminat dalam teknik radio dengan tujuan pribadi tanpa maksud keuntungan keuangan;
3. Stasiun Radio adalah : satu atau beberapa pesawat pemancar dan atau pesawat pesawat penerima termasuk perlengkapannya, yang diperlukan di suatu tempat untuk menyelenggarakan suatu dinas komunikasi radio;
4. Stasiun Radio Amatir adalah : stasiun radio yang dibuat sendiri dengan cara menggabungkan atau merakit perangkat Radio Amatir;
5. Perangkat Radio Amatir adalah : sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan penyelenggaraan Kegiatan Amatir Radio;
6. IAR (Izin Amatir Radio) adalah : hak yang diberikan oleh Kakanwil yang bertindak atas nama Dirjen untuk mendirikan dan menggunakan Stasiun Radio Amatir;
7. IPPRA (Izin Penguasaan Perangkat Radio Amatir) adalah : hak yang diberikan oleh Kakanwil yang bertindak atas nama Dirjen untuk menguasai Perangkat Radio Amatir;
8. SKKAR adalah : Surat Keterangan Kecakapan Amatir Radio sebagai bukti bahwa seseorang telah lulus ujian;
9. Ujian adalah ujian negara bagi calon Amatir Radio atau Amatir Radio guna menetapkan tingkat kecakapannya;
10. Organisasi Amatir Radio adalah : Organisasi Amatir Radio Indonesia yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai wadah resmi para pemilik Izin Amatir Radio;
11. Stasiun Tetap adalah : suatu Stasiun Radio Amatir yang hanya dapat dioperasikan pada lokasi tetap tertentu;
12. Stasiun Bergerak adalah : suatu Stasiun Radio Amatir yang dapat dioperasikan dalam keadaan bergerak dan tetap;
13. Stasiun Jinjing adalah : suatu Stasiun Radio Amatir yang dapat dioperasikan dengan dijinjing;
14. Pihak ketiga (third party) adalah : pihak / orang lain yang bukan Amatir Radio atau bukan pemilik IAR dan / atau setiap orang yang tidak berhak dan / atau tidak memiliki izin untuk mengoperasikan Stasiun Radio Amatir;
15. Berita pihak ketiga adalah : berita yang berasal dari orang lain yang bukan Amatir Radio atau bukan pemilik IAR atau ditujukan kepada orang tersebut.
16. Dirjen adalah : Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;
17. Kakanwil adalah : Kepala Kantor Wilayah Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi;
18. Kanwil adalah : Kantor Wilayah Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi;
Pasal 2
(1) Kegiatan Amatir Radio harus dengan Izin yang dikeluarkan oleh Kakanwil setempat yang bertindak atas nama Dirjen.
(2) Setiap pemilik Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menjadi anggota Organisasi Amatir Radio.