Tell Friend  ·  Chat Room  ·  Bookmark Us  ·  Contact Us  ·  Site Map  ·  Free Email
advanced search
IDXC.ORG - Indonesian DX Club Website IDXC Free Email Service
Free Email Service
 @idxc.org
New user ? Sign up !
Radio Directory  ·  Indonesian DX Club  ·  Amateur Radio  ·  Citizen Band  ·  IBSI DX News  ·  Jembatan DX
CB Radio Directory  ·  Callsign Prefix  ·  Dirgantara  ·  DX Diploma  ·  IDXC Top 50  ·  QSL Gallery  ·  ITU  ·  HFCC
IDXC Shop  ·  Free Translation  ·  Regulation  ·  Download  ·  Web Awards  ·  Radio TV Links  ·  WAP Site


Act - Regulation

Keputusan Dirjen Postel
Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Amatir Radio
Home Act and Regulation


Bab 1 | Bab 2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5 | Bab 6 | Bab 7-8 | Bab 9-10


Keputusan Dirjen Pos dan Telekomunikasi

Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi
Nomor 027 / Dirjen / 1998 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Kegiatan Amatir Radio

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi

Menimbang :

a. Bahwa kegiatan Amatir Radio sebagai wadah latih diri dan saling berkomunikasi dalam rangka penyelidikan teknik elektronika, perlu diarahkan sebagai salah satu potensi nasional di bidang telekomunikasi;

b. Bahwa untuk lebih mengembangkan kegiatan Amatir Radio sehingga lebih berhasil guna dan berdaya guna, maka Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 39 / Dirjen / 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Amatir Radio perlu dilakukan penyempurnaan sebagaimana mestinya.

Mengingat :

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3391);

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1991 tentang Perlindungan dan Pengamanan Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3446);

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3514);

4. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.91 / OT.001 / PPT-96 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi;

5. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.84 / OT.001 / MPPT-97 tentang Uraian Tugas Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi;

6. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.116 / PT.102 / MPPT-97 tentang Hubungan Kerja Antara Direktorat Jenderal Postel dengan Kantor Wilayah Departemen, Penyelenggara Jasa Pos dan Telekomunikasi, Asosiasi di bidang Postel, Instansi Terkait dan Pemerintah Daerah;

7. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.65 / HK.207 / MPPT-86 tentang Pelaksanaan Kegiatan Amatir Radio;

8. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.26 / KU.208 / MPPT-96 tentang Pungutan Biaya Administrasi Penyelenggaraan / Pengawasan Ujian Amatir Radio.

Memutuskan :
Menetapkan :

Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Amatir Radio.

Kep Dirjen Postel No. 027 / Dirjen / 1998 - Pembukaan



Bab I
Ketentuan Umum

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1. Kegiatan Amatir Radio adalah : Kegiatan latih diri, saling berkomunikasi dan penyelidikan penyelidikan teknik yang diselenggarakan oleh para Amatir Radio;

2. Amatir Radio adalah : setiap orang yang diberi izin karena berminat dalam teknik radio dengan tujuan pribadi tanpa maksud keuntungan keuangan;

3. Stasiun Radio adalah : satu atau beberapa pesawat pemancar dan atau pesawat pesawat penerima termasuk perlengkapannya, yang diperlukan di suatu tempat untuk menyelenggarakan suatu dinas komunikasi radio;

4. Stasiun Radio Amatir adalah : stasiun radio yang dibuat sendiri dengan cara menggabungkan atau merakit perangkat Radio Amatir;

5. Perangkat Radio Amatir adalah : sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan penyelenggaraan Kegiatan Amatir Radio;

6. IAR (Izin Amatir Radio) adalah : hak yang diberikan oleh Kakanwil yang bertindak atas nama Dirjen untuk mendirikan dan menggunakan Stasiun Radio Amatir;

7. IPPRA (Izin Penguasaan Perangkat Radio Amatir) adalah : hak yang diberikan oleh Kakanwil yang bertindak atas nama Dirjen untuk menguasai Perangkat Radio Amatir;

8. SKKAR adalah : Surat Keterangan Kecakapan Amatir Radio sebagai bukti bahwa seseorang telah lulus ujian;

9. Ujian adalah ujian negara bagi calon Amatir Radio atau Amatir Radio guna menetapkan tingkat kecakapannya;

10. Organisasi Amatir Radio adalah : Organisasi Amatir Radio Indonesia yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai wadah resmi para pemilik Izin Amatir Radio;

11. Stasiun Tetap adalah : suatu Stasiun Radio Amatir yang hanya dapat dioperasikan pada lokasi tetap tertentu;

12. Stasiun Bergerak adalah : suatu Stasiun Radio Amatir yang dapat dioperasikan dalam keadaan bergerak dan tetap;

13. Stasiun Jinjing adalah : suatu Stasiun Radio Amatir yang dapat dioperasikan dengan dijinjing;

14. Pihak ketiga (third party) adalah : pihak / orang lain yang bukan Amatir Radio atau bukan pemilik IAR dan / atau setiap orang yang tidak berhak dan / atau tidak memiliki izin untuk mengoperasikan Stasiun Radio Amatir;

15. Berita pihak ketiga adalah : berita yang berasal dari orang lain yang bukan Amatir Radio atau bukan pemilik IAR atau ditujukan kepada orang tersebut.

16. Dirjen adalah : Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;

17. Kakanwil adalah : Kepala Kantor Wilayah Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi;

18. Kanwil adalah : Kantor Wilayah Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi;

Pasal 2

(1) Kegiatan Amatir Radio harus dengan Izin yang dikeluarkan oleh Kakanwil setempat yang bertindak atas nama Dirjen.

(2) Setiap pemilik Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menjadi anggota Organisasi Amatir Radio.

Kep Dirjen Postel No. 027 / Dirjen / 1998 - Bab I
About Us  ·  Tentang Kami  ·  Copyright 1998-2007 Indonesian DX Club  ·  Privacy Policy  ·  Contact Us  ·  Site Map
  IDXC Banner Space