Bab 1-2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5 | Bab 6 | Bab 7-8 | Bab 9 | Bab 10-11
Bab IX Keuangan
Pasal 28 Umum
Semua keuangan yang diperoleh organisasi dari berbagai sumber wajib dimanfaatkan Hanya untuk membiayai seluruh kegiatan organisasi sesuai dengan fungsi dan semangat RAPI sebagai organisasi sosial kemasyarakatan dan kegiatan kegiatan sosial lainnya, yang akan ditetapkan Pengurus RAPI.
Pasal 29 Uang Pangkal
Uang pangkal anggota, besarnya ditetapkan oleh Musda, dibebankan kepada setiap calon anggota yang baru mendaftar, dimana 20% (dua puluh persen) dari jumlah uang pangkal tersebut wajib disetor oleh Pengurus Daerah ke rekening Bank dan atau Giro Pos Pengurus Pusat.
Pasal 30 Uang Iuran Anggota
1. Uang iuran anggota ditetapkan sebesar Rp. 500,00 per bulan, dipungut sekaligus untuk masa 24 bulan (2 tahun) oleh Pengurus Daerah, sesuai masa berlakunya KTA.
2. Alokasi penggunaan iuran anggota ditetapkan sebagai berikut :
2.1. Untuk bagian Lokal : 40%
2.2. Untuk bagian Wilayah : 30%
2.3. Untuk bagian Daerah : 20%
2.4. Untuk bagian Pusat : 10%
3. Pengurus Daerah sebagai penarik atau pengambil uang iuran anggota di daerahnya, bertanggung jawab penuh atas kelancaran pengiriman hasil pemungutan uang iuran anggota tersebut kepada Pengurus Lokal, Wilayah, dan Pusat, sesuai alokasi tersebut ayat 2 pasal ini, secara berkala setiap 4 (empat) bulan sekali.
4. Pelaksanaan pengiriman uang iuran anggota yang menjadi bagian Pengurus Pusat, Pengurus Daerah wajib mentransfernya ke rekening Bank, dan/atau Giro Pos Pengurus Pusat.
5. Sumber keuangan RAPI tidak hanya dari uang pangkal dan uang iuran anggota, tetapi juga berupa sumbangan yang tidak mengikat dari para anggota simpatisan RAPI, serta usaha usaha lain yang sah.
6. Pendapatan yang bukan berasal dari uang pangkal dan iuran anggota, menjadi hak Pengurus RAPI yang bersangkutan.
|