Tell Friend  ·  Chat Room  ·  Bookmark Us  ·  Contact Us  ·  Site Map  ·  Free Email
advanced search
IDXC.ORG - Indonesian DX Club Website IDXC Free Email Service
Free Email Service
 @idxc.org
New user ? Sign up !
Radio Directory  ·  Indonesian DX Club  ·  Amateur Radio  ·  Citizen Band  ·  IBSI DX News  ·  Jembatan DX
CB Radio Directory  ·  Callsign Prefix  ·  Dirgantara  ·  DX Diploma  ·  IDXC Top 50  ·  QSL Gallery  ·  ITU  ·  HFCC
IDXC Shop  ·  Free Translation  ·  Regulation  ·  Download  ·  Web Awards  ·  Radio TV Links  ·  WAP Site


Act - Regulation

AD / ART RAPI
Anggaran Rumah Tangga
Home Anggaran Dasar


Bab 1-2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5 | Bab 6 | Bab 7-8 | Bab 9 | Bab 10-11


Bab VII
Pemilihan, Pembentukan, dan
Pengesahan Pengurus

Pasal 25
Proses Pembentukan dan
Pengesahan Pengurus

1. Pemilihan dan pembentukan Pengurus dilakukan secara bertingkat, kecuali dalam hal hal yang mendesak ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

2. Pengurus Lokal dipilih dan dibentuk oleh formatur yang bertindak untuk dan atas nama Muslok dan disahkan oleh Pengurus Wilayah.

3. Pengurus Wilayah dipilih dan dibentuk oleh formatur yang bertindak untuk dan atas nama Muswil, dan disahkan oleh Pengurus Daerah.

4. Pengurus Daerah dipilih dan dibentuk oleh formatur yang bertindak untuk dan atas nama Musda, dan disahkan oleh Pengurus Pusat.

5. Pengurus Pusat, dipilih dan dibentuk oleh formatur yang bertindak untuk dan atas nama Munas, dan disahkan oleh Munas.

6. Musyawarah formatur dalam pembentukan Pengurus RAPI hanyalah sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota formatur berdasarkan ketentuan Anggaran Rumah Tangga ini.

Anggaran Rumah Tangga RAPI - Bab VII



Bab VIII
Pembagian Tugas dan
Tanggung Jawab Pengurus

Pasal 26
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus

1. Ketua Umum / Ketua Daerah / Wilayah / Lokal

1.1. Bertindak untuk dan atas nama organisasi, baik ke luar maupun ke dalam, dalam rangka memimpin, mengurus, membina, dan mengembangkan organisasi dalam arti seluas luasnya berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

1.2. Menetapkan kebijaksanaan organisasai dalam rangka melaksanakan program kerja.

1.3. Memberikan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas selama masa baktinya kepada Musyawarah RAPI, serta Badan Organisasi atasannya dan atas nama organisasi yang dipimpinnya.

2. Ketua Pusat / Wakil Ketua Daerah / Wilayah / Lokal

2.1. Membantu Ketua Umum / Ketua Daerah / Wilayah / Lokal dalam rangka melaksanakan tugas pimpinan organisasi sehari hari, khususnya dalam melaksanakan tugas pembinaan organisasi sesuai dengan bidang koordinasinya.

2.2. Mewakili Ketua Umum / Ketua Daerah / Wilayah / Lokal apabila yang bersangkutan berhalangan.

2.3. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum / Ketua Daerah / Wilayah / Lokal.

3. Sekretaris Umum / Sekretaris Daerah / Sekwil / Seklok

3.1. Membantu Ketua Umum / Ketua dalam penyelenggaraan tugas ketata usahaan organisasi.

3.2. Bersama Ketua Umum / Ketua menandatangani Surat Keputusan organisasi.

3.3. Mengatur penyelenggaraan rapat dan pembuatan resume beserta kelengkapan rapat.

3.4. Mengatur penyelenggaraan kegiatan surat menyurat, kearsipan, dan dokumentasi.

3.5. Mengatur penyelenggaraan laporan.

3.6. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

4. Wakil Sekretaris Umum / Wakil Sekda / Wakil Sekwil

4.1. Membantu Sekretaris Umum / Sekda / Sekwil dalam penyelenggaraan tugas ketata usahaan organisasi.

4.2. Menyiapkan surat-surat yang akan ditandatangani Ketua Umum / Ketua Daerah / Wilayah.

4.3. Menyiapkan rapat dan kelengkapannya, serta membuat resume rapat.

4.4. Menyelenggarakan kearsipan dan dokumentasi organisasi.

4.5. Menyiapkan laporan yang diperlukan.

4.6. Bertanggung jawab kepada Sekum / Sekda / Sekwil.

5. Bendahara Umum / Bendahara Daerah / Wilayah / Lokal

5.1. Membantu Ketua Umum / Ketua Daerah / Wilayah / Lokal dalam pengelolaan keuangan organisasi.

5.2. Menetapkan rencana Anggaran Pendapatan dan Anggaran Biaya Organisasi, baik untuk jangka panjang maupun untuk jangka pendek

5.3. Mengatur penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang organisasi sesuai dengan kebutuhan kegiatan organisasi yang telah disetujui Ketua Umum / Ketua Daerah / Wilayah / Lokal.

5.4. Menetapkan sistem administrasi keuangan organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

5.5. Menyusun laporan keuangan secara berkala, tertib, dan teratur, sehingga sewaktu waktu diperlukan dengan mudah dapat diketahui posisi keuangan organisasi.

5.6. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum / Ketua Daerah / Wilayah / Lokal.

6. Wakil Bendahara Umum / Wakil Bendahara Daerah / Wilayah

6.1. Membantu tugas Bendahara Umum / Bendahara Daerah / Wilayah.

6.2. Melaksanakan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang organisasi sesuai dengan kebutuhan kegiatan organisasi, dan telah disetujui Bendahara Umum / Bendahara Daerah / Wilayah.

6.3. Melaksanakan administrasi keuangan organisasi.

6.4. Menyiapkan laporan keuangan secara berkala.

6.5. Bertanggung jawab kepada Bendahara Umum / Bendahara Daerah / Wilayah.

7. Ketua Bidang / Seksi / Sub Seksi

7.1. Menyusun rencana kerja Bidang / Seksi / Sub Seksi masing-masing sesuai dengan Program Kerja Nasional.

7.2. Menyelenggarakan Program Kerja sesuai dengan jadwal kegiatan.

7.3. Membuat laporan pelaksanaan Program Kerja sesuai dengan kegiatan.

7.4. Bertanggung jawab kepada Ketua Pusat / Wakil Ketua Daerah / Wilayah / Lokal.

Pasal 27
Jabatan Rangkap

Di dalam struktur organisasi RAPI, tidak dibenarkan adanya jabatan rangkap, kecuali ada kebijaksanaan khusus.

Anggaran Rumah Tangga RAPI - Bab VIII
About Us  ·  Tentang Kami  ·  Copyright 1998-2007 Indonesian DX Club  ·  Privacy Policy  ·  Contact Us  ·  Site Map
  IDXC Banner Space