|
Bab VIII Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus
Pasal 26 Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus
1. Ketua Umum / Ketua Daerah / Wilayah / Lokal
1.1. Bertindak untuk dan atas nama organisasi, baik ke luar maupun ke dalam, dalam rangka memimpin, mengurus, membina, dan mengembangkan organisasi dalam arti seluas luasnya berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
1.2. Menetapkan kebijaksanaan organisasai dalam rangka melaksanakan program kerja.
1.3. Memberikan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas selama masa baktinya kepada Musyawarah RAPI, serta Badan Organisasi atasannya dan atas nama organisasi yang dipimpinnya.
2. Ketua Pusat / Wakil Ketua Daerah / Wilayah / Lokal
2.1. Membantu Ketua Umum / Ketua Daerah / Wilayah / Lokal dalam rangka melaksanakan tugas pimpinan organisasi sehari hari, khususnya dalam melaksanakan tugas pembinaan organisasi sesuai dengan bidang koordinasinya.
2.2. Mewakili Ketua Umum / Ketua Daerah / Wilayah / Lokal apabila yang bersangkutan berhalangan.
2.3. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum / Ketua Daerah / Wilayah / Lokal.
3. Sekretaris Umum / Sekretaris Daerah / Sekwil / Seklok
3.1. Membantu Ketua Umum / Ketua dalam penyelenggaraan tugas ketata usahaan organisasi.
3.2. Bersama Ketua Umum / Ketua menandatangani Surat Keputusan organisasi.
3.3. Mengatur penyelenggaraan rapat dan pembuatan resume beserta kelengkapan rapat.
3.4. Mengatur penyelenggaraan kegiatan surat menyurat, kearsipan, dan dokumentasi.
3.5. Mengatur penyelenggaraan laporan.
3.6. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
4. Wakil Sekretaris Umum / Wakil Sekda / Wakil Sekwil
4.1. Membantu Sekretaris Umum / Sekda / Sekwil dalam penyelenggaraan tugas ketata usahaan organisasi.
4.2. Menyiapkan surat-surat yang akan ditandatangani Ketua Umum / Ketua Daerah / Wilayah.
4.3. Menyiapkan rapat dan kelengkapannya, serta membuat resume rapat.
4.4. Menyelenggarakan kearsipan dan dokumentasi organisasi.
4.5. Menyiapkan laporan yang diperlukan.
4.6. Bertanggung jawab kepada Sekum / Sekda / Sekwil.
5. Bendahara Umum / Bendahara Daerah / Wilayah / Lokal
5.1. Membantu Ketua Umum / Ketua Daerah / Wilayah / Lokal dalam pengelolaan keuangan organisasi.
5.2. Menetapkan rencana Anggaran Pendapatan dan Anggaran Biaya Organisasi, baik untuk jangka panjang maupun untuk jangka pendek
5.3. Mengatur penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang organisasi sesuai dengan kebutuhan kegiatan organisasi yang telah disetujui Ketua Umum / Ketua Daerah / Wilayah / Lokal.
5.4. Menetapkan sistem administrasi keuangan organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
5.5. Menyusun laporan keuangan secara berkala, tertib, dan teratur, sehingga sewaktu waktu diperlukan dengan mudah dapat diketahui posisi keuangan organisasi.
5.6. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum / Ketua Daerah / Wilayah / Lokal.
6. Wakil Bendahara Umum / Wakil Bendahara Daerah / Wilayah
6.1. Membantu tugas Bendahara Umum / Bendahara Daerah / Wilayah.
6.2. Melaksanakan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang organisasi sesuai dengan kebutuhan kegiatan organisasi, dan telah disetujui Bendahara Umum / Bendahara Daerah / Wilayah.
6.3. Melaksanakan administrasi keuangan organisasi.
6.4. Menyiapkan laporan keuangan secara berkala.
6.5. Bertanggung jawab kepada Bendahara Umum / Bendahara Daerah / Wilayah.
7. Ketua Bidang / Seksi / Sub Seksi
7.1. Menyusun rencana kerja Bidang / Seksi / Sub Seksi masing-masing sesuai dengan Program Kerja Nasional.
7.2. Menyelenggarakan Program Kerja sesuai dengan jadwal kegiatan.
7.3. Membuat laporan pelaksanaan Program Kerja sesuai dengan kegiatan.
7.4. Bertanggung jawab kepada Ketua Pusat / Wakil Ketua Daerah / Wilayah / Lokal.
Pasal 27 Jabatan Rangkap
Di dalam struktur organisasi RAPI, tidak dibenarkan adanya jabatan rangkap, kecuali ada kebijaksanaan khusus.
|