Tell Friend  ·  Chat Room  ·  Bookmark Us  ·  Contact Us  ·  Site Map  ·  Free Email
advanced search
IDXC.ORG - Indonesian DX Club Website IDXC Free Email Service
Free Email Service
 @idxc.org
New user ? Sign up !
Radio Directory  ·  Indonesian DX Club  ·  Amateur Radio  ·  Citizen Band  ·  IBSI DX News  ·  Jembatan DX
CB Radio Directory  ·  Callsign Prefix  ·  Dirgantara  ·  DX Diploma  ·  IDXC Top 50  ·  QSL Gallery  ·  ITU  ·  HFCC
IDXC Shop  ·  Free Translation  ·  Regulation  ·  Download  ·  Web Awards  ·  Radio TV Links  ·  WAP Site


Act - Regulation

AD / ART RAPI
Anggaran Rumah Tangga
Home Anggaran Dasar


Bab 1-2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5 | Bab 6 | Bab 7-8 | Bab 9 | Bab 10-11


Bab VI
Rapat-rapat

Pasal 15
Musyawarah Nasional
(Munas)

1. Waktu Penyelenggaraan :

1.1. Munas diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali, kecuali ada hal-hal yang khusus.

1.2. Minimal dihadiri oleh lebih dari setengah (1/2 + 1) jumlah peserta yang mempunyai hak suara.

1.3. Dalam keadaan khusus, Munas dapat diselenggarakan atas permintaan minimal dua pertiga (2/3) dari Daerah.

1.4. Keputusan Munas diupayakan secara musyawarah untuk mufakat. Bila hal tersebut tidak dapat tercapai, maka keputusan didasarkan pada suara terbanyak, yaitu lebih dari setengah (1/2 + 1) jumlah peserta yang memiliki hak suara.

2. Peserta Munas :
2.1. 3 (tiga) orang pemegang mandat sebagai utusan Daerah.
2.2. Pengurus Pusat.
2.3. Dewan Kehormatan Pusat.
2.4. Pengurus Yayasan.
2.5. Para anggota Dewan Pendiri Yayasan.
2.6. Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Pusat.

Pasal 16
Musyawarah Daerah
(Musda)

1. Waktu Penyelenggaraan :

1.1. 4 (empat) tahun sekali, kecuali ada hal-hal yang khusus.

1.2. Minimal dihadiri oleh lebih dari setengah (1/2 + 1) jumlah peserta yang mempunyai hak suara.

1.3. Dalam keadaan khusus, Musda dapat diselenggarakan atas permintaan minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Wilayah di daerah.

1.4. Keputusan Musda diupayakan secara musyawarah untuk mufakat. Bila hal tersebut tidak dapat tercapai, maka keputusan didasarkan pada musyawarah suara terbanyak, yaitu lebih dari setengah (1/2 + 1) jumlah peserta yang memiliki hak suara.

2. Peserta Musda :
2.1. Pengurus Daerah.
2.2. Dewan Kehormatan Daerah.
2.3. 3 (tiga) orang pemegang mandat sebagai utusan Wilayah.
2.4. Pengurus Yayasan Daerah.
2.5. Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Daerah.

Pasal 17
Musyawarah Wilayah
(Muswil)

1. Waktu Penyelenggaraan :

1.1. 3 (tiga) tahun sekali, kecuali ada hal-hal yang khusus.

1.2. Minimal dihadiri oleh lebih dari setengah (1/2 + 1) jumlah peserta yang mempunyai hak suara.

1.3. Dalam keadaan khusus, Muswil dapat diselenggarakan atas permintaan minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Lokal.

1.4. Keputusan Muswil diupayakan secara musyawarah untuk mufakat. Bila hal tersebut tidak dapat tercapai, maka keputusan didasarkan pada musyawarah suara terbanyak, yaitu lebih dari setengah (1/2 + 1) jumlah peserta yang memiliki hak suara.

2. Peserta Muswil :
2.1. Pengurus Wilayah.
2.2. Dewan Kehormatan Wilayah.
2.3. 3 (tiga) orang utusan dari setiap Lokal.
2.4. Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Wilayah.

Pasal 18
Musyawarah Lokal
(Muslok)

1. Waktu Penyelenggaraan :

1.1. 2 (dua) tahun sekali, kecuali ada hal-hal yang khusus.

1.2. Minimal dihadiri oleh lebih dari setengah (1/2 + 1) jumlah peserta yang mempunyai hak suara.

1.3. Dalam keadaan khusus, Muslok dapat diselenggarakan atas permintaan minimal 2/3 (dua pertiga) dari anggota Lokal yang mempunyai hak suara.

1.4. Keputusan Muslok diupayakan secara musyawarah untuk mufakat. Bila hal tersebut tidak dapat tercapai, maka keputusan didasarkan pada musyawarah suara terbanyak, yaitu lebih dari setengah (1/2 + 1) jumlah peserta yang memiliki hak suara.

2. Peserta Muslok :
2.1. Pengurus Lokal.
2.2. Seluruh anggota Lokal yang mempunyaiu hak suara.

Pasal 19
Rapat Kerja Nasional
(Rakernas)

Peserta Rakernas :
1. Pengurus Pusat.
2. Utusan Daerah yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris.
3. DPP Pusat.

Pasal 20
Rapat Kerja Daerah
(Rakerda)

Peserta Rakerda :
1. Pengurus Daerah.
2. Utusan Wilayah yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris.
3. DPP Daerah.

Pasal 21
Rapat Kerja Wilayah
(Rakerwil)

Peserta Rakerwil :
1. Pengurus Wilayah.
2. Utusan Lokal yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris.
3. DPP Wilayah.

Pasal 22
Peserta Rapat Paripurna

1. Rapat Paripurna Pusat dihadiri oleh :
1.1. Pengurus Pusat.
1.2. Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Pusat.
1.3. Dewan Kehormatan Pusat.
1.4. Ketua Yayasan Pusat.
1.5. Dewan Pendiri Yayasan.

2. Rapat Paripurna Daerah, dihadiri oleh :
2.1. Pengurus Daerah.
2.2. Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Daerah.
2 3. Dewan Kehormatan Daerah.
2.4. Ketua Yayasan Daerah.

3. Rapat Paripurna Wilayah dihadiri oleh : 3.1. Pengurus Wilayah. 3.2. Dewan Kehormatan Wilayah. 3.3. Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Wilayah.

4. Rapat Paripurna Lokal dihadiri oleh : 4.1. Pengurus Lokal. 4.2. Camat sebagai Wakil Pemerintah. 4.3. Tokoh Masyarakat yang terkait.

Pasal 23
Rapat Pengurus

1. Rapat Pengurus dan DPP dapat diadakan setiap waktu bilamana Ketua menghendaki, atau lebih dari setengah jumlah Pengurus menghendakinya.

2. Rapat Pengurus dan DPP diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.

Pasal 24
Penyelenggaraan Rapat

1. Tata tertib Rapat ditetapkan oleh Pengurus Pusat di dalam suatu Peraturan Khusus.

2. Tata tertib Munas, Musda, Muswil, Muslok disahkan dalam sidang tersebut.

Anggaran Rumah Tangga RAPI - Bab VI
About Us  ·  Tentang Kami  ·  Copyright 1998-2007 Indonesian DX Club  ·  Privacy Policy  ·  Contact Us  ·  Site Map
  IDXC Banner Space