Bab 1-2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5 | Bab 6 | Bab 7-8 | Bab 9 | Bab 10-11
Bab VI Rapat-rapat
Pasal 15 Musyawarah Nasional (Munas)
1. Waktu Penyelenggaraan :
1.1. Munas diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali, kecuali ada hal-hal yang khusus.
1.2. Minimal dihadiri oleh lebih dari setengah (1/2 + 1) jumlah peserta yang mempunyai hak suara.
1.3. Dalam keadaan khusus, Munas dapat diselenggarakan atas permintaan minimal dua pertiga (2/3) dari Daerah.
1.4. Keputusan Munas diupayakan secara musyawarah untuk mufakat. Bila hal tersebut tidak dapat tercapai, maka keputusan didasarkan pada suara terbanyak, yaitu lebih dari setengah (1/2 + 1) jumlah peserta yang memiliki hak suara.
2. Peserta Munas :
2.1. 3 (tiga) orang pemegang mandat sebagai utusan Daerah.
2.2. Pengurus Pusat.
2.3. Dewan Kehormatan Pusat.
2.4. Pengurus Yayasan.
2.5. Para anggota Dewan Pendiri Yayasan.
2.6. Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Pusat.
Pasal 16 Musyawarah Daerah (Musda)
1. Waktu Penyelenggaraan :
1.1. 4 (empat) tahun sekali, kecuali ada hal-hal yang khusus.
1.2. Minimal dihadiri oleh lebih dari setengah (1/2 + 1) jumlah peserta yang mempunyai hak suara.
1.3. Dalam keadaan khusus, Musda dapat diselenggarakan atas permintaan minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Wilayah di daerah.
1.4. Keputusan Musda diupayakan secara musyawarah untuk mufakat. Bila hal tersebut tidak dapat tercapai, maka keputusan didasarkan pada musyawarah suara terbanyak, yaitu lebih dari setengah (1/2 + 1) jumlah peserta yang memiliki hak suara.
2. Peserta Musda :
2.1. Pengurus Daerah.
2.2. Dewan Kehormatan Daerah.
2.3. 3 (tiga) orang pemegang mandat sebagai utusan Wilayah.
2.4. Pengurus Yayasan Daerah.
2.5. Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Daerah.
Pasal 17 Musyawarah Wilayah (Muswil)
1. Waktu Penyelenggaraan :
1.1. 3 (tiga) tahun sekali, kecuali ada hal-hal yang khusus.
1.2. Minimal dihadiri oleh lebih dari setengah (1/2 + 1) jumlah peserta yang mempunyai hak suara.
1.3. Dalam keadaan khusus, Muswil dapat diselenggarakan atas permintaan minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Lokal.
1.4. Keputusan Muswil diupayakan secara musyawarah untuk mufakat. Bila hal tersebut tidak dapat tercapai, maka keputusan didasarkan pada musyawarah suara terbanyak, yaitu lebih dari setengah (1/2 + 1) jumlah peserta yang memiliki hak suara.
2. Peserta Muswil :
2.1. Pengurus Wilayah.
2.2. Dewan Kehormatan Wilayah.
2.3. 3 (tiga) orang utusan dari setiap Lokal.
2.4. Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Wilayah.
Pasal 18 Musyawarah Lokal (Muslok)
1. Waktu Penyelenggaraan :
1.1. 2 (dua) tahun sekali, kecuali ada hal-hal yang khusus.
1.2. Minimal dihadiri oleh lebih dari setengah (1/2 + 1) jumlah peserta yang mempunyai hak suara.
1.3. Dalam keadaan khusus, Muslok dapat diselenggarakan atas permintaan minimal 2/3 (dua pertiga) dari anggota Lokal yang mempunyai hak suara.
1.4. Keputusan Muslok diupayakan secara musyawarah untuk mufakat. Bila hal tersebut tidak dapat tercapai, maka keputusan didasarkan pada musyawarah suara terbanyak, yaitu lebih dari setengah (1/2 + 1) jumlah peserta yang memiliki hak suara.
2. Peserta Muslok :
2.1. Pengurus Lokal.
2.2. Seluruh anggota Lokal yang mempunyaiu hak suara.
Pasal 19 Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
Peserta Rakernas :
1. Pengurus Pusat.
2. Utusan Daerah yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris.
3. DPP Pusat.
Pasal 20 Rapat Kerja Daerah (Rakerda)
Peserta Rakerda :
1. Pengurus Daerah.
2. Utusan Wilayah yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris.
3. DPP Daerah.
Pasal 21 Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil)
Peserta Rakerwil :
1. Pengurus Wilayah.
2. Utusan Lokal yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris.
3. DPP Wilayah.
Pasal 22 Peserta Rapat Paripurna
1. Rapat Paripurna Pusat dihadiri oleh :
1.1. Pengurus Pusat.
1.2. Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Pusat.
1.3. Dewan Kehormatan Pusat.
1.4. Ketua Yayasan Pusat.
1.5. Dewan Pendiri Yayasan.
2. Rapat Paripurna Daerah, dihadiri oleh :
2.1. Pengurus Daerah.
2.2. Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Daerah.
2 3. Dewan Kehormatan Daerah.
2.4. Ketua Yayasan Daerah.
3. Rapat Paripurna Wilayah dihadiri oleh :
3.1. Pengurus Wilayah.
3.2. Dewan Kehormatan Wilayah.
3.3. Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Wilayah.
4. Rapat Paripurna Lokal dihadiri oleh :
4.1. Pengurus Lokal.
4.2. Camat sebagai Wakil Pemerintah.
4.3. Tokoh Masyarakat yang terkait.
Pasal 23 Rapat Pengurus
1. Rapat Pengurus dan DPP dapat diadakan setiap waktu bilamana Ketua menghendaki, atau lebih dari setengah jumlah Pengurus menghendakinya.
2. Rapat Pengurus dan DPP diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.
Pasal 24 Penyelenggaraan Rapat
1. Tata tertib Rapat ditetapkan oleh Pengurus Pusat di dalam suatu Peraturan Khusus.
2. Tata tertib Munas, Musda, Muswil, Muslok disahkan dalam sidang tersebut.
|