Bab 1-2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5 | Bab 6 | Bab 7-8 | Bab 9 | Bab 10-11
Bab V Organisasi
Pasal 9 Badan Organisasi
Badan Organisasi Pengurus RAPI, didasarkan kepada wilayah administrasi di dalam sistem Pemerintahan Negara RI yaitu :
1. Pengurus Pusat meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pengurus Daerah meliputi wilayah Daerah Tingkat I atau Propinsi.
3. Pengurus Wilayah meliputi wilayah Daerah Tingkat II atau Kabupaten, Kota Madya dan Kota Administratif (Kotif).
4. Pengurus Lokal meliputi wilayah Kecamatan.
Pasal 10 Dewan Pertimbangan dan Pengawasan
1. Anggota DPP Pusat berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas seorang Ketua, seorang Sekretaris, dan 3 orang anggota, yang keseluruhannya adalah wakil wakil daerah.
2. Anggota DPP Daerah berjumlah 3 (tiga) orang terdiri atas seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang anggota, yang keseluruhannya adalah wakil wakil Wilayah.
3. Anggota DPP Wilayah berjumlah 3 (tiga) orang terdiri atas seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang anggota, yang keseluruhannya adalah wakil wakil Lokal.
4. Anggota DPP dipilih dan ditetaapkam oleh Munas atau Musda atau Muswil sesuai dengan badan organisasi melalui sistem formatur.
Pasal 11 Pengesahan
1. Pengurus dan DPP Pusat, dipilih dan ditetapkan oleh Munas melaui sistem formatur, dan dikukuhkan oleh Menparpostel.
2. Pengurus dan DPP Daerah, dipilih dan ditetapkan oleh Musda melalui sistem formatur, dan dikukuhkan oleh Pengurus Pusat.
3. Pengurus dan DPP Wilayah, dipilih dan ditetapkan oleh Muswil melalui sistem formatur, dan dikukuhkan oleh Pengurus Daerah.
4. Pengurus Lokal RAPI, dipilih dan ditetapkan oleh Muslok melalui sistem formatur, dan dikukuhkan oleh Pengurus Wilayah.
Pasal 12 Pertanggungjawaban Pengurus
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya :
1. Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada Munas.
2. Pengurus Daerah bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat dan kepada Musda.
3. Pengurus Wilayah bertanggung jawab kepada Pengurus Daerah dan kepada Muswil.
4. Pengurus Lokal bertanggung jawab kepada Pengurus Wilayah dan kepada Muslok.
5. Dalam keadaan khusus, Pengurus Pusat dapat membentuk Pengurus Daerah Sementara, Pengurus Daerah dapat membentuk Pengurus Wilayah Sementara, dan Pengurus Wilayah dapat membentuk Pengurus Lokal Sementara.
6. Pengurus Pusat, Daerah, Wilayah berhak mengangkat Dewan Kehormatan yang terdiri dari Pelindung, Penasehat, dan Pembina.
Pasal 13 Kualifikasi Dewan Kehormatan
1. Pengurus Pusat :
1.1. Pelindung : Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi R.I.
1.2. Penasehat :
- Menteri Sosial R.I.
- Menteri Kesehatan R.I.
- Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga R.I.
- Kapolri.
- Askomlek Kasum ABRI.
- Kepala Basarnas.
1.3. Pembina :
- Dirjen Postel.
- Dirjen Sospol.
2. Pengurus Daerah :
2.1. Pelindung : Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Propinsi.
2.2. Penasehat :
- Muspida Tingkat I atau Propinsi.
- Kakanwil Depsos.
- Kakanwil Depkes.
2.3. Pembina : Kakanwil Depparpostel.
- Kepala Dirat Sospol.
3. Pengurus Wilayah :
3.1. Pelindung : Bupati atau Walikota (Madya atau Kotif).
3.2. Penasehat :
- Muspida Tingkat II (Kabupaten atau Kodya atau Kotif).
- Kakanko Depsos.
- Kakanko Depkes.
3.3. Pembina :
- Kakanko Depparpostel.
- Kakanko Sospol.
Pasal 14 Keputusan Pengurus
Segala Keputusan Pengurus hanyalah Sah setelah ditandatangai oleh Ketua Umum atau Ketua bersama Sekretaris Umum atau Sekretaris, sesuai dengan badan organisasi.
|