Bab 1-2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5 | Bab 6 | Bab 7-8 | Bab 9 | Bab 10-11
Bab III Gugurnya Keanggotaan
Pasal 5 Gugurnya Keanggotaan
1. Meninggal dunia.
2. Mengundurkan diri sebagai anggota yang harus dinyatakan dengan tegas dan tertulis.
3. Dipecat oleh Pengurus RAPI karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPI, serta peraturan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun oleh organisasi;
Pasal 6 Tahap Pemecatan Anggota
1. Peringatan tertulis kepada anggota oleh Pengurus Wilayah sebagai hasil keputusan Rapat Paripurna Wilayah.
2. Pemecatan sementara oleh Pengurus Daerah RAPI sebagai hasil keputusan Rapat Paripurna Daerah.
3. Pemecatan anggota secara sah hanya dapat dilakukan oleh Pengurus Pusat sebagai realisasi Keputusan Munas.
Pasal 7 Tata Cara Pemecatan Anggota
1. Pengurus Wilayah setelah menerima laporan dari Pengurus Lokal dan telah meneliti kebenaran laporan tersebut, segera mengadakan Rapat Paripurna bersama DPP Wilayah yang hasilnya menjadi landasan bagi Pengurus Wilayah untuk menerbitkan Surat Peringatan kepada yang bersangkutan sebanyak dua kali, dengan tembusan kepada Pengurus Daerah sebagai laporan.
2. Jika setelah dua kali diberi peringatan ternyata anggota yang bersangkutan tidak memberi tanggapan yang positif, Pengurus Wilayah segera menyampaikan usul kepada Pengurus Daerah agar memanggil anggota yang bersangkutan untuk menyelesaikan permasalahannya.
3. Jika oleh Pengurus Daerah sudah diadakan pemanggilan sebanyak dua kali, tetapi anggota yang bersangkutan tidak mematuhinya,maka Pengurus Daerah wajib mengadakan rapat Paripurna bersama DPP Daerah yang hasilnya menjadi landasan dalam memberikan keputusan Pemecatan Sementara kepada anggota tersebut. Surat Pemecatan Sementara ini harus dilaporkan kepada Pengurus Pusat dan Kakanwil Depparpostel dengan permohonanagar IKRAP anggota tersebut dibekukan untuk smentara sampai ada keputusan dari Pengurus Pusat.
4. Di dalam rapat Paripurna yang diadakan oleh Pengurus Daerah anggota yang bersangkutan wajib diundang untuk memberikan pembelaannya, begitu juga atau pula di hadapan sidang Musda. Jika Musda membenarkan keputusan rapat Paripurna Daerah, maka Pemecatan kepada anggota tersebut dapat diusulkan kepada Pengurus Pusat.
5. Pengurus Pusat akan mempelajari laporan dan ususlan Pengurus Daerah, dan jika sudah memenuhi persyaratan akan diteruskan untuk dibahas pada rapat Paripurna Pengurus Pusat.
6. Jika persyaratan pemecatan telah dinilai cukup, Pengurus Pusat akan menerbitkan Surat Keputusan Pemecatan kepada anggota tersebut dengan memberikan kesempatan kepada anggota yang bersangkutan untuk membelaa diri pada Munas. Keputusan Pengurus Pusat ini wajib dilaporkan dan dipertanggung jawabkan pada Munas berikutnya, di mana anggota yang bersangkutan ikut hadir dan dijamin hak haknya pada Munas tersebut.
7. Jika ternyata bahwa pembelaan diri anggota tersebut dapat diterima oleh Musda atau oleh Munas sebagai tempat terakhir dalam menyampaikan pembelaannya, maka menjadi kewajiban Pengurus Daerah, untuk dan atas nama Pengurus Pusat merehabilitasi kembali keanggotaan yang bersangkutan dan melaporkannya kepada Kakanwil Depparpostel setempat.
|