Tell Friend  ·  Chat Room  ·  Bookmark Us  ·  Contact Us  ·  Site Map  ·  Free Email
advanced search
IDXC.ORG - Indonesian DX Club Website IDXC Free Email Service
Free Email Service
 @idxc.org
New user ? Sign up !
Radio Directory  ·  Indonesian DX Club  ·  Amateur Radio  ·  Citizen Band  ·  IBSI DX News  ·  Jembatan DX
CB Radio Directory  ·  Callsign Prefix  ·  Dirgantara  ·  DX Diploma  ·  IDXC Top 50  ·  QSL Gallery  ·  ITU  ·  HFCC
IDXC Shop  ·  Free Translation  ·  Regulation  ·  Download  ·  Web Awards  ·  Radio TV Links  ·  WAP Site


Act - Regulation

AD / ART RAPI
Anggaran Rumah Tangga
Home Anggaran Dasar


Bab 1-2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5 | Bab 6 | Bab 7-8 | Bab 9 | Bab 10-11


Anggaran Rumah Tangga
Radio Antar Penduduk Indonesia
(RAPI)

Bab I
Keanggotaan

Pasal 1
Persyaratan Keanggotaan

1. Yang dimaksud telah memenuhi persyaratan dari pemerintah adalah telah memiliki Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP). Izin Penguasaan Perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk (IPPKRAP) diberikan kepada pemilik perangkat yang memiliki IKRAP, yang perangkatnya memenuhi persyaratan teknis.

2. Yang dimaksud dengan telah memiliki persyaratan dari Organisasi RAPI adalah telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).

Pasal 2
Kartu Tanda Anggota

KTA adalah Kartu Tanda Anggota yang diterbitkan dan ditandatangai oleh Ketua Umum berdasarkan usul Ketua Daerah.

Anggaran Rumah Tangga RAPI - Bab I



Bab II
Hak dan Kewajiban Anggota

Pasal 3
Hak Anggota

1. Setiap anggota mempunyai hak untuk mengikuti semua kegiatan-kegiatan RAPI.

2. Setiap anggota mempunyai hak bicara dan hak suara dalam rapat-rapat RAPI.

3. Setiap anggota mempunyai hak memilih dan dipilih sebagai Pengurus RAPI.

4. Setiap anggota mempunyai hak ditunjuk dengan mandat oleh Pengurus RAPI untuk mewakili di dalam Musyawarah sesuai dengan tingkatan badan organisasinya.

5. Setiap anggota, mempunyai hak membela diri dalam Musyawarah RAPI secara berjenjang atas tindakan terhadap dirinya, yang dilakukan organisasi sehubungan dengan status keanggotaannya.

Pasal 4
Kewajiban Anggota

1. Setiap anggota bertanggung jawab dan wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPI, serta peraturan peraturan lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah maupun oleh organisasi.

2. Setiap anggota bertanggung jawab dan wajib mentaati persyaratan-persyaratan teknik serta ketentuan lain yang berlaku bagi Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).

3. Setiap anggota mempunyai kewajiban membayar Uang Pangkal dan Uang Iuran Anggota.

4. Menghadiri undangan rapat.

5. Melaksanakan semua Keputusan yang telah ditetapkan oleh Musyawarah maupun rapat rapat.

6. Memelihara nama baik RAPI.

7. Setiap anggota, bertanggung jawab dan wajib mengembangkan pengetahuan pada umumnya, khususnya tentang Komunikasi Radio.

Anggaran Rumah Tangga RAPI - Bab II
About Us  ·  Tentang Kami  ·  Copyright 1998-2007 Indonesian DX Club  ·  Privacy Policy  ·  Contact Us  ·  Site Map
  IDXC Banner Space