|
Bab II Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 3 Hak Anggota
1. Setiap anggota mempunyai hak untuk mengikuti semua kegiatan-kegiatan RAPI.
2. Setiap anggota mempunyai hak bicara dan hak suara dalam rapat-rapat RAPI.
3. Setiap anggota mempunyai hak memilih dan dipilih sebagai Pengurus RAPI.
4. Setiap anggota mempunyai hak ditunjuk dengan mandat oleh Pengurus RAPI untuk mewakili di dalam Musyawarah sesuai dengan tingkatan badan organisasinya.
5. Setiap anggota, mempunyai hak membela diri dalam Musyawarah RAPI secara berjenjang atas tindakan terhadap dirinya, yang dilakukan organisasi sehubungan dengan status keanggotaannya.
Pasal 4 Kewajiban Anggota
1. Setiap anggota bertanggung jawab dan wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPI, serta peraturan peraturan lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah maupun oleh organisasi.
2. Setiap anggota bertanggung jawab dan wajib mentaati persyaratan-persyaratan teknik serta ketentuan lain yang berlaku bagi Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).
3. Setiap anggota mempunyai kewajiban membayar Uang Pangkal dan Uang Iuran Anggota.
4. Menghadiri undangan rapat.
5. Melaksanakan semua Keputusan yang telah ditetapkan oleh Musyawarah maupun rapat rapat.
6. Memelihara nama baik RAPI.
7. Setiap anggota, bertanggung jawab dan wajib mengembangkan pengetahuan pada umumnya, khususnya tentang Komunikasi Radio.
|