Segala sesuatu yang tidak dan atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar ini, diatur dan ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga yang isinya tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
RAPI hanya dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk maksud itu, dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga perempat (3/4) dari para Pengurus Daerah di seluruh Indonesia, serta keputusan mengenai pembubaran itu disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari para peserta Musyawarah Nasional yang hadir.