Tell Friend  ·  Chat Room  ·  Bookmark Us  ·  Contact Us  ·  Site Map  ·  Free Email
advanced search
IDXC.ORG - Indonesian DX Club Website IDXC Free Email Service
Free Email Service
 @idxc.org
New user ? Sign up !
Radio Directory  ·  Indonesian DX Club  ·  Amateur Radio  ·  Citizen Band  ·  IBSI DX News  ·  Jembatan DX
CB Radio Directory  ·  Callsign Prefix  ·  Dirgantara  ·  DX Diploma  ·  IDXC Top 50  ·  QSL Gallery  ·  ITU  ·  HFCC
IDXC Shop  ·  Free Translation  ·  Regulation  ·  Download  ·  Web Awards  ·  Radio TV Links  ·  WAP Site


Act - Regulation

AD / ART RAPI
Anggaran Dasar
Home Anggaran Rumah Tangga


Bab 1 | Bab 2-3 | Bab 4-5 | Bab 6-7 | Bab 8 | Bab 9-10 | Bab 11-12-13 | Bab 14-15


Bab VIII
Rapat-rapat

Pasal 17
Rapat-rapat Organisasi RAPI

Rapat-rapat di dalam organisasi RAPI terdiri atas :
1. Musyawarah Nasional (Munas)
2. Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
3. Musyawarah Daerah (Musda)
4. Rapat Kerja Daerah (Rakerda)
5. Musyawarah Wilayah (Muswil)
6. Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil)
7. Musyawarah Lokal (Muslok)
8. Rapat Paripurna
9. Rapat Pengurus

Pasal 18
Musyawarah Nasional (Munas)

1. Musyawarah Nasional merupakan Forum Kekuasaan Tertinggi di dalam tata kehidupan organisasi.

2. Wewenang Musyawarah Nasional :
2.1. Menetapkan AD / ART.
2.2. Mengadakan penilaian terhadap laporan pertanggung jawaban Pengurus Pusat.
2.3. Menetapkan Program Kerja Nasional.
2.4. Memilih dan menetapkan Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Pusat, serta Pengurus Pusat melalui sistem Formatur.

3. Penyelenggarakan Musyawarah Nasional :
3.1. Munas diselenggarakan oleh Pengurus Pusat.
3.2. Waktu penyelenggaraan, Peserta dan segala sesuatu yang menyangkut Sahnya penyelenggaraan Munas, diatur dan ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 19
Musyawarah Daerah (Musda)

1. Musyawarah Daerah merupakan Forum Kekuasaan Tertinggi di dalam tata kehidupan organisasi Daerah.

2. Wewenang Musyawarah Daerah :
2.1. Mengadakan penilaian terhadap laporan pertanggung jawaban Pengurus Daerah.
2.2. Menetapkan Program Kerja.
2.3. Memilih dan menetapkan Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Daerah, serta Pengurus Daerah melalui sistem Formatur.

3. Penyelenggarakan Musyawarah Daerah :
3.1. Musda diselenggarakan oleh Pengurus Daerah.
3.2. Waktu penyelenggaraan, Peserta dan segala sesuatu yang menyangkut Sahnya penyelenggaraan Musda, diatur dan ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 20
Musyawarah Wilayah (Muswil)

1. Musyawarah Wilayah merupakan Forum Kekuasaan Tertinggi di dalam tata kehidupan organisasi Wilayah.

2. Wewenang Musyawarah Wilayah :
2.1. Mengadakan penilaian terhadap laporan pertanggung jawaban Pengurus Wilayah.
2.2. Menetapkan Program Kerja Wilayah.
2.3. Memilih dan menetapkan Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Wilayah, serta Pengurus Wilayah melalui sistem Formatur.

3. Penyelenggarakan Musyawarah Wilayah :
3.1. Muswil diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah.
3.2. Waktu penyelenggaraan, Peserta dan segala sesuatu yang menyangkut Sahnya penyelenggaraan Muswil, diatur dan ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 21
Musyawarah Lokal (Muslok)

1. Musyawarah Lokal merupakan Forum Kekuasaan Tertinggi di dalam tata kehidupan organisasi Lokal.

2. Wewenang Musyawarah Lokal :
2.1. Mengadakan penilaian terhadap laporan pertanggung jawaban Pengurus Lokal.
2.2. Menetapkan Program Kerja dan Agenda Kegiatan Lokal.
2.3. Memilih dan menetapkan Pengurus Lokal melalui sistem Formatur.

3. Penyelenggarakan Musyawarah Wilayah :
3.1. Muslok diselenggarakan oleh Pengurus Lokal.
3.2. Waktu penyelenggaraan, Peserta dan segala sesuatu yang menyangkut Sahnya penyelenggaraan Muslok, diatur dan ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 22
Rapat Kerja RAPI

1. Rapat Kerja disingka dengan Raker, diselenggarakn minimal satu kali dalam satu periode kepengurusan, dengan tugas untuk mengadakan penilaian atas pelaksanaan program kerja yang ditetapkan Musyawarah RAPI.

2. Rapat Kerja RAPI terdiri atas berbagai tingkat :

2.1. Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
Diselenggarakan oleh Pengurus Pusat, dihadiri oleh Pengurus Pusat dan Utusan Pengurus Daerah.

2.2. Rapat Kerja Daerah (Rakerda)
Diselenggarakan oleh Pengurus Daerah, dihadiri oleh Pengurus Daerah dan Utusan Pengurus Wilayah.

2.3. Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil)
Diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah, dihadiri oleh Pengurus Wilayah dan Utusan Pengurus Lokal.

3. Segala sesuatu yang menyangkut Sahnya Raker, diatur dan ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 23
Rapat Paripurna

1. Diselenggarakan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali untuk menilai kebijaksanaan yang telah dilaksanakan oleh Pengurus RAPI.

2. Rapat Paripurna terdiri atas :
2.1. Rapat Paripurna Pengurus Pusat.
2.2. Rapat Paripurna Pengurus Daerah.
2.3. Rapat Paripurna Pengurus Wilayah.
2.4. Rapat Paripurna Pengurus Lokal.

3. Segala sesuatu yang menyangkut Sahnya penyelenggaraan Rapat Paripurna, diatur dan ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 24
Rapat Pengurus

1. Rapat Pengurus dan DPP diselenggarakn sebulan sekali untuk membahas pelaksanaan program dan hal-hal yang dipandang perlu.

2. Rapat Pengurus terdiri atas :
2.1. Rapat pengurus Pusat.
2.2. Rapat pengurus Daerah.
2.3. Rapat pengurus Wilayah.
2.4. Rapat pengurus Lokal.

3. Segala sesuatu yang menyangkut Sahnya penyelenmggaraan Rapat Pengurus, diatur dan ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Anggaran Dasar RAPI - Bab VIII
About Us  ·  Tentang Kami  ·  Copyright 1998-2007 Indonesian DX Club  ·  Privacy Policy  ·  Contact Us  ·  Site Map
  IDXC Banner Space