Bab 1 | Bab 2-3 | Bab 4-5 | Bab 6-7 | Bab 8 | Bab 9-10 | Bab 11-12-13 | Bab 14-15
Bab VIII Rapat-rapat
Pasal 17 Rapat-rapat Organisasi RAPI
Rapat-rapat di dalam organisasi RAPI terdiri atas :
1. Musyawarah Nasional (Munas)
2. Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
3. Musyawarah Daerah (Musda)
4. Rapat Kerja Daerah (Rakerda)
5. Musyawarah Wilayah (Muswil)
6. Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil)
7. Musyawarah Lokal (Muslok)
8. Rapat Paripurna
9. Rapat Pengurus
Pasal 18 Musyawarah Nasional (Munas)
1. Musyawarah Nasional merupakan Forum Kekuasaan Tertinggi di dalam tata kehidupan organisasi.
2. Wewenang Musyawarah Nasional :
2.1. Menetapkan AD / ART.
2.2. Mengadakan penilaian terhadap laporan pertanggung jawaban Pengurus Pusat.
2.3. Menetapkan Program Kerja Nasional.
2.4. Memilih dan menetapkan Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Pusat, serta Pengurus Pusat melalui sistem Formatur.
3. Penyelenggarakan Musyawarah Nasional :
3.1. Munas diselenggarakan oleh Pengurus Pusat.
3.2. Waktu penyelenggaraan, Peserta dan segala sesuatu yang menyangkut Sahnya penyelenggaraan Munas, diatur dan ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19 Musyawarah Daerah (Musda)
1. Musyawarah Daerah merupakan Forum Kekuasaan Tertinggi di dalam tata kehidupan organisasi Daerah.
2. Wewenang Musyawarah Daerah :
2.1. Mengadakan penilaian terhadap laporan pertanggung jawaban Pengurus Daerah.
2.2. Menetapkan Program Kerja.
2.3. Memilih dan menetapkan Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Daerah, serta Pengurus Daerah melalui sistem Formatur.
3. Penyelenggarakan Musyawarah Daerah :
3.1. Musda diselenggarakan oleh Pengurus Daerah.
3.2. Waktu penyelenggaraan, Peserta dan segala sesuatu yang menyangkut Sahnya penyelenggaraan Musda, diatur dan ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20 Musyawarah Wilayah (Muswil)
1. Musyawarah Wilayah merupakan Forum Kekuasaan Tertinggi di dalam tata kehidupan organisasi Wilayah.
2. Wewenang Musyawarah Wilayah :
2.1. Mengadakan penilaian terhadap laporan pertanggung jawaban Pengurus Wilayah.
2.2. Menetapkan Program Kerja Wilayah.
2.3. Memilih dan menetapkan Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Wilayah, serta Pengurus Wilayah melalui sistem Formatur.
3. Penyelenggarakan Musyawarah Wilayah :
3.1. Muswil diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah.
3.2. Waktu penyelenggaraan, Peserta dan segala sesuatu yang menyangkut Sahnya penyelenggaraan Muswil, diatur dan ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21 Musyawarah Lokal (Muslok)
1. Musyawarah Lokal merupakan Forum Kekuasaan Tertinggi di dalam tata kehidupan organisasi Lokal.
2. Wewenang Musyawarah Lokal :
2.1. Mengadakan penilaian terhadap laporan pertanggung jawaban Pengurus Lokal.
2.2. Menetapkan Program Kerja dan Agenda Kegiatan Lokal.
2.3. Memilih dan menetapkan Pengurus Lokal melalui sistem Formatur.
3. Penyelenggarakan Musyawarah Wilayah :
3.1. Muslok diselenggarakan oleh Pengurus Lokal.
3.2. Waktu penyelenggaraan, Peserta dan segala sesuatu yang menyangkut Sahnya penyelenggaraan Muslok, diatur dan ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22 Rapat Kerja RAPI
1. Rapat Kerja disingka dengan Raker, diselenggarakn minimal satu kali dalam satu periode kepengurusan, dengan tugas untuk mengadakan penilaian atas pelaksanaan program kerja yang ditetapkan Musyawarah RAPI.
2. Rapat Kerja RAPI terdiri atas berbagai tingkat :
2.1. Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
Diselenggarakan oleh Pengurus Pusat, dihadiri oleh Pengurus Pusat dan Utusan Pengurus Daerah.
2.2. Rapat Kerja Daerah (Rakerda)
Diselenggarakan oleh Pengurus Daerah, dihadiri oleh Pengurus Daerah dan Utusan Pengurus Wilayah.
2.3. Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil)
Diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah, dihadiri oleh Pengurus Wilayah dan Utusan Pengurus Lokal.
3. Segala sesuatu yang menyangkut Sahnya Raker, diatur dan ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 23 Rapat Paripurna
1. Diselenggarakan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali untuk menilai kebijaksanaan yang telah dilaksanakan oleh Pengurus RAPI.
2. Rapat Paripurna terdiri atas :
2.1. Rapat Paripurna Pengurus Pusat.
2.2. Rapat Paripurna Pengurus Daerah.
2.3. Rapat Paripurna Pengurus Wilayah.
2.4. Rapat Paripurna Pengurus Lokal.
3. Segala sesuatu yang menyangkut Sahnya penyelenggaraan Rapat Paripurna, diatur dan ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24 Rapat Pengurus
1. Rapat Pengurus dan DPP diselenggarakn sebulan sekali untuk membahas pelaksanaan program dan hal-hal yang dipandang perlu.
2. Rapat Pengurus terdiri atas :
2.1. Rapat pengurus Pusat.
2.2. Rapat pengurus Daerah.
2.3. Rapat pengurus Wilayah.
2.4. Rapat pengurus Lokal.
3. Segala sesuatu yang menyangkut Sahnya penyelenmggaraan Rapat Pengurus, diatur dan ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga.
|