Anggota RAPI adalah setiap Warga Negara Indonesia yang menyelenggarakan Komunikasi Radio Antar Penduduk, dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan organisasi RAPI.
Pasal 11 Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban anggota diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.