|
Bab III Usaha dan Kegiatan
Pasal 7 Usaha
1. Membina kemampuan anggota untuk berkomunikasi dengan baik dan efisien.
2. Membina ketaatan terhadap peraturan perundangan dan organisasi.
Pasal 8 Kegiatan
1. Menunjang program Pemerintah dalam bidang Pembangunan Nasional dan membantu memelihara ketertiban, keamanan, serta turut mengawasi penggunaan perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).
2. Membantu Pemerintah dalam menyajikan bantuan komunikasi cadangan dan menyelenggarakan Komunikasi gawat darurat.
3. Membantu Pemerintah dan masyarakat yang membutuhkan komunikasi pada kegi\atan-kegiatan yang bersifat sosial.
|