Bab 1 | Bab 2-3 | Bab 4-5 | Bab 6-7 | Bab 8 | Bab 9-10 | Bab 11-12-13 | Bab 14-15
Anggaran Dasar Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI)
Pembukaan
Bahwa masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dapat diwujudkan melalui tahap-tahap pembangunan secara menyeluruh dari berbagai sektor kehidupan secara serasi, selaras dan seimbang.
Bahwa Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk, merupakan salah satu sarana penting bagi usaha-usaha mempercepat dan menunjang pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya.
Bahwa didorong oleh rasa tanggung jawab akan masa depan bangsa dan negara Republik Indonesia, partisipasi aktif dalam mengisi kemerdekaan dan perwujudan cita-cita nasional dapat dilaksanakan melalui penggunaan teknologi tepat guna dalam bentuk Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Bahwa Pemerintah telah memberi tempat dan hak hidup kepada Komunikasi Radio Antar Penduduk, serta adanya kewajiban dari para pemakai Komunikasi Radio Antar Penduduk terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia, maka dibentuklah : Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia, dengan maksud melindungi kepentingan umum dan kepentingan serta hak pemakai Komunikasi Radio Antar Penduduk dalam satu Anggaran Dasar.
Bab I
Nama, Tempat Kependudukan dan Jangka Waktu Didirikan serta Sifat
Pasal 1 Nama
Organisasi ini bernama Radio Antar Penduduk Indonesia dan di dalam Anggaran Dasar ini selanjutnya disingkat dan disebut RAPI.
Pasal 2 Tempat dan Kedudukan
RAPI berkedudukan Pusat di Ibukota Republik Indonesia.
Pasal 3 Jangka Waktu Didirikan
RAPI didirikan pada tanggal 10 November 1980 di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4 Sifat
RAPI adalah organisasi Komunikasi Radio Antar Penduduk yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah resmi nagi pemilik izin Komunikasi Radio Antar Penduduk.
|