Tell Friend  ·  Chat Room  ·  Bookmark Us  ·  Contact Us  ·  Site Map  ·  Free Email
advanced search
IDXC.ORG - Indonesian DX Club Website IDXC Free Email Service
Free Email Service
 @idxc.org
New user ? Sign up !
Radio Directory  ·  Indonesian DX Club  ·  Amateur Radio  ·  Citizen Band  ·  IBSI DX News  ·  Jembatan DX
CB Radio Directory  ·  Callsign Prefix  ·  Dirgantara  ·  DX Diploma  ·  IDXC Top 50  ·  QSL Gallery  ·  ITU  ·  HFCC
IDXC Shop  ·  Free Translation  ·  Regulation  ·  Download  ·  Web Awards  ·  Radio TV Links  ·  WAP Site


Act - Regulation

AD / ART ORARI
Ketetapan Musyawarah Nasional VII
Home Act and Regulation


Anggaran Dasar 2001 | Anggaran Rumah Tangga 2001


Ketetapan Musyawarah Nasional VII
Organisasi Amatir Radio Indonesia
Nomor TAP / III / MUNAS / 2001

Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Organisasi Amatir Radio Indonesia

Musyawarah Nasional VII ORARI

Menimbang :
Bahwa untuk melaksanakan salah satu tugasnya, Munas VII ORARI perlu menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI.

Mengingat :
1. Undang-undang No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia 1999 No.154);
2. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tanggal 11 Juli 2000 tentang penyelenggaraan Telekomunikasi;
3. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit;
4. Keputusan Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi No. 5 Tahun 2001 tentang Alokasi Frekuensi Radio Indonesia;

Memperhatikan :
1. Pengarahan Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi pada Musyawarah Nasional VII ORARI;
2. Pengarahan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi pada Musyawarah Nasional VII ORARI;
3. Laporan Komisi A Munas VII ORARI Nomor LAP / 07 / MUNAS / 2001;
4. Saran, pendapat peserta sidang Munas VII ORARI.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERTAMA : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Amatir Radio Indonesia sebagaimana tercantum pada Lampiran Ketetapan ini.

KEDUA : Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Tangerang

Pada tanggal 15 Oktober 2001

Pimpinan Sidang Musyawarah Nasional VII ORARI

Ketua

ttd

Rusmana Ardiwinata, S.H. - YC1DRA
NRI : 82022354
Wakil Ketua

ttd

Chairul Hafanie - YC5CH
NRI : 83054573
Sekretaris

ttd

Kamaruddin Supii - YB8AK
NRI : 75037650

Ketetapan Musyawarah Nasional VII



Musyawarah Nasional VII Tahun 2001
Organisasi Amatir Radio Indonesia
Nomor LAP / 07 / MUNAS / 2001

Laporan Komisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

1. Berdasarkan Keputusan Munas Nomor : KEP / 06 / MUNAS / 2001 tentang Penunjukan Anggota Komisi A dan Komisi B, dengan ini dilaporkan hal-hal sebagai berikut.

2. Setelah mengadakan pembahasan mendalam tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, maka melalui musyawarah diantara anggota Komisi A dapat dicapai suatu kesepakatan yang hasilnya sebagaimana tercantum dalam lampiran Laporan ini.

3. Karena aspirasi anggota ORARI dari masing-masing Daerah belum semuanya tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut.

4. Karena belum diterbitkannya peraturan dan perundang-undangan tentang kegiatan Amatir Radio yang pasti.

5. Menugaskan kepada pengurus ORARI Pusat terpilih agar menyelenggarakan Munas Khusus dengan agenda tunggal tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah diterbitkannya peraturan perundang-undangan tentang kegiatan Amatir Radio

6. Demikian disampaikan, atas perhatian Sidang Munas yang terhormat, diucapkan terima kasih.

Laporan ini dibuat di Tangerang

Pada tanggal 15 Oktober 2001

Pimpinan Sidang Komisi A Munas VII ORARI

Ketua Sidang

ttd

Saifullah Madjid - YB0GTY
NRI : 84012214
Wakil Ketua Sidang

ttd

Effri Mantoro - YC6PN
NRI : 81055272
Sekretaris Sidang

ttd

Drs. Ricky Mawengkang - YC8QP
NRI : 00039049

Laporan Komisi AD dan ART
About Us  ·  Tentang Kami  ·  Copyright 1998-2007 Indonesian DX Club  ·  Privacy Policy  ·  Contact Us  ·  Site Map
  IDXC Banner Space