Anggaran Dasar 2001 | Anggaran Rumah Tangga 2001
Ketetapan Musyawarah Nasional VII
Organisasi Amatir Radio Indonesia
Nomor TAP / III / MUNAS / 2001
Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Organisasi Amatir Radio Indonesia
Musyawarah Nasional VII ORARI
Menimbang :
Bahwa untuk melaksanakan salah satu tugasnya, Munas VII ORARI perlu menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI.
Mengingat :
1. Undang-undang No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia 1999 No.154);
2. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tanggal 11 Juli 2000 tentang penyelenggaraan Telekomunikasi;
3. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit;
4. Keputusan Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi No. 5 Tahun 2001 tentang Alokasi Frekuensi Radio Indonesia;
Memperhatikan :
1. Pengarahan Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi pada Musyawarah Nasional VII ORARI;
2. Pengarahan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi pada Musyawarah Nasional VII ORARI;
3. Laporan Komisi A Munas VII ORARI Nomor LAP / 07 / MUNAS / 2001;
4. Saran, pendapat peserta sidang Munas VII ORARI.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Amatir Radio Indonesia sebagaimana tercantum pada Lampiran Ketetapan ini.
KEDUA : Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Tangerang
Pada tanggal 15 Oktober 2001
Pimpinan Sidang Musyawarah Nasional VII ORARI
Ketua
ttd
Rusmana Ardiwinata, S.H. - YC1DRA
NRI : 82022354
|
Wakil Ketua
ttd
Chairul Hafanie - YC5CH
NRI : 83054573
|
Sekretaris
ttd
Kamaruddin Supii - YB8AK
NRI : 75037650
|
|