|
Bab VI Penutup
Pasal 21 Logo, Hymne, Mars dan Atribut
1. Logo ORARI ditetapkan dengan Keputusan Ketua Umum ORARI.
2. Hymne dan Mars ORARI ditetapkan dengan Keputusan Ketua Umum ORARI.
3. Penggunaan Logo, Hymne dan Mars ORARI akan diatur dalam Ketentuan tersendiri.
4. Atribut dan penggunaannya ditetapkan oleh Peraturan Organisasi.
Pasal 22 Lain-lain
Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 23 Berlakunya Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal disahkan sampai dengan Munas Khusus.
Pasal 24 Peralihan
Dengan berlakunya Anggaran Rumah Tangga ini, maka segala sesuatu yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kembali dan disesuaikan dalam waktu yang sesingkat singkatnya.
Pasal 25 Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan oleh Musyawarah Nasional VII ORARI di Tangerang Propinsi Banten pada hari Senin tanggal lima belas bulan Oktober tahun dua ribu satu.
Tangerang, 15 Oktober 2001
Musyawarah Nasional VII ORARI
Komisi A
Ketua
ttd
Saifullah Madjid - YB0GTY
NRI : 84012214
|
Wakil Ketua
ttd
Effri Mantoro - YC6PN
NRI : 81055272
|
Sekretaris
ttd
Drs. Ricky Mawengkang - YC8QP
NRI : 00039049
|
|