Tell Friend  ·  Chat Room  ·  Bookmark Us  ·  Contact Us  ·  Site Map  ·  Free Email
advanced search
IDXC.ORG - Indonesian DX Club Website IDXC Free Email Service
Free Email Service
 @idxc.org
New user ? Sign up !
Radio Directory  ·  Indonesian DX Club  ·  Amateur Radio  ·  Citizen Band  ·  IBSI DX News  ·  Jembatan DX
CB Radio Directory  ·  Callsign Prefix  ·  Dirgantara  ·  DX Diploma  ·  IDXC Top 50  ·  QSL Gallery  ·  ITU  ·  HFCC
IDXC Shop  ·  Free Translation  ·  Regulation  ·  Download  ·  Web Awards  ·  Radio TV Links  ·  WAP Site


Act - Regulation

AD / ART ORARI
Anggaran Rumah Tangga
Home Anggaran Dasar


Bab 1 | Bab 2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5-6


Bab IV
Rapat

Pasal 13
Musyawarah Nasional

1. Munas diselanggarakan oleh Pengurus Pusat dan dihadiri oleh :
a. DPP dan Pengurus Pusat.
b. Utusan sah ORARI Daerah.
c. Peninjau dan Undangan.

2. Tugas pokok Munas :
a. Menilai Pertanggungjawaban Ketua Umum ORARI untuk selanjutnya dapat menerima atau menerima dengan catatan.
b. Menilai Laporan DPP ORARI Pusat untuk selanjutnya dapat menerima atau menerima dengan catatan.
c. Membahas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d. Menetapkan Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi untuk masa bakti Pengurus Pusat.
e. Munas ORARI dapat mengangkat tim verifikasi terdiri dari 3 (tiga) orang yang ahli dan independen untuk memeriksa keuangan dan inventaris Organisasi.
f. Memilih DPP dan Pengurus ORARI Pusat.

3. Munas dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Organisasi Daerah.

4. Setiap Daerah mempunyai satu hak suara dalam Munas.

5. Munas Luar Biasa dapat diselenggarakan atas permintaan 2/3 dari jumlah ORARI Daerah melalui DPP ORARI Pusat serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Organisasi Daerah.

Pasal 14
Musyawarah Daerah

1. Musda diselenggarakan oleh Pengurus ORARI Daerah dan dihadiri oleh :
a. Utusan sah Pengurus ORARI Pusat.
b. DPP dan Pengurus ORARI Daerah.
c. Utusan sah ORARI Lokal..
d. Peninjau dan Undangan.

2. Tugas pokok Musda :
a. Menilai Pertanggungjawaban Ketua ORARI Daerah untuk selanjutnya dapat menerima atau menerima dengan catatan.
b. Menilai Laporan DPP ORARI Daerah untuk selanjutnya dapat menerima atau menerima dengan catatan.
c. Menetapkan Kebijaksanaan Umum ORARI Daerah berdasarkan Rencana dan Program Induk ORARI Pusat untuk masa bakti Pengurus ORARI Daerah.
d. Musda ORARI dapat mengangkat team verifikasi terdiri dari 3 (tiga) orang yang ahli dan independen untuk memeriksa keuangan dan inventaris Organisasi.
e. Memilih DPP dan Pengurus ORARI Daerah.
f. Merumuskan bahan-bahan untuk Munas.

3. Musda dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Organisasi Lokal.

4. Setiap ORARI Lokal mempunyai satu hak suara dalam Musda.

5. Musda Luar Biasa dapat diselenggarakan atas permintaan 2/3 dari jumlah ORARI Lokal melalui Pengurus ORARI Pusat serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Organisasi Lokal.

Pasal 15
Musyawarah Lokal

1. Muslok diselenggarakan oleh Pengurus ORARI Lokal dan dihadiri oleh :
a. Utusan sah Pengurus ORARI Daerah.
b. DPP dan Pengurus ORARI Lokal.
c. Anggota ORARI Lokal yang bersangkutan.
d. Peninjau dan Undangan.

2. Tugas pokok Muslok :
a. Menilai Pertanggungjawaban Ketua ORARI Lokal untuk selanjutnya dapat menerima atau menerima dengan catatan.
b. Menilai Laporan DPP ORARI Lokal untuk selanjutnya dapat menerima atau menerima dengan catatan.
c. Menetapkan Kebijaksanaan ORARI Lokal berdasarkan Rencana dan Program Kerja ORARI Daerah untuk masa bakti Pengurus ORARI Lokal.
d. Muslok ORARI dapat mengangkat team verifikasi terdiri dari 3 (tiga) orang yang ahli dan independen untuk memeriksa keuangan dan inventaris Organisasi.
e. Memilih DPP dan Pengurus ORARI Lokal.
f. Merumuskan bahan-bahan untuk Musda.

3. Muslok dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota ORARI Lokal.

4. Setiap anggota mempunyai satu hak suara dalam Muslok.

5. Apabila Muslok tidak mencapai qourum maka Pengurus ORARI Daerah mempunyai wewenang dan mengambil langkah-langkah seperlunya didalam rangka menjaga keutuhan Organisasi .

6. Muslok Luar Biasa dapat diselenggarakan atas permintaan 2/3 dari jumlah anggota ORARI Lokal melalui Pengurus ORARI Daerah serta dihadiri dan disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota ORARI Lokal.

Pasal 16
Ketentuan Khusus

1. Keputusan-keputusan Munas, Musda atau Muslok diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat, kecuali apabila perlu, dengan pemungutan suara.

2. Pemilihan DPP dan Ketua Umum ORARI/Ketua ORARI Daerah/Ketua ORARI Lokal dilaksanakan melalui sistem Formatur atau dengan sistem pemilihan secara langsung.

3. Tata tertib Munas, Musda atau Muslok disahkan dalam sidang yang bersangkutan. Risalah dan Agenda Munas, Musda atau Muslok disahkan dalam sidang yang bersangkutan.

4. Ketua Umum ORARI dapat mengambil langkah-langkah Kebijaksanaan demi kesinambungan Organisasi bila Pengurus ORARI Daerah tidak melaksanakan Musda tepat pada waktunya, dan Ketua ORARI Daerah dapat mengambil langkah-langkah Kebijaksanaan demi kesinambungan Organisasi, bila Pengurus ORARI Lokal tidak melaksanakan Muslok tepat pada waktunya.

Pasal 17
Rapat Kerja

1. Rapat Kerja ORARI Pusat :

a. Rapat Kerja ORARI Pusat adalah sidang yang dihadiri oleh DPP dan Pengurus ORARI Pusat, serta utusan sah ORARI Daerah.

b. Tugas dan wewenang Rapat Kerja ORARI Pusat adalah :
(1). Mendengar Laporan Pengurus ORARI Pusat dan Laporan Pengurus ORARI Daerah untuk mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas.
(2). Merumuskan pemecahan permasalahan dalam menghadapi suatu perkembangan baru.
(3). Meningkatkan hubungan timbal-balik antara DPP dan Pengurus ORARI Pusat dengan DPP dan Pengurus ORARI Daerah dalam melaksanakan Keputusan Munas.

c. Rapat Kerja ORARI Pusat diadakan minimal 1 (satu) kali selama masa bakti Pengurus ORARI Pusat dan selambat-lambatnya diselengarakan pada awal tahun kedua periode kepengurusan.

2. Rapat Kerja ORARI Daerah :

a. Rapat Kerja ORARI Daerah adalah sidang yang dihadiri oleh DPP dan Pengurus ORARI Daerah, serta utusan sah ORARI Lokal.

b. Tugas dan wewenang Rapat Kerja ORARI Daerah adalah :
(1). Mendengar Laporan Pengurus ORARI Daerah dan Laporan Umum Pengurus ORARI Lokal untuk mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas.
(2). Merumuskan pemecahan permasalahan dalam menghadapi suatu perkembangan baru di Daerah.
(3). Meningkatkan hubungan timbal-balik antara DPP dan Pengurus ORARI Daerah dengan DPP dan Pengurus ORARI Lokal dalam melaksanakan Keputusan Musda dan Munas.

c. Rapat Kerja ORARI Daerah diadakan minimal 1 (satu) kali selama masa bakti Pengurus ORARI Daerah dan selambat-lambatnya diselengarakan pada awal tahun kedua periode kepengurusan.

3. Rapat Kerja ORARI Lokal :

a. Rapat Kerja ORARI Lokal adalah sidang yang dihadiri oleh Pengurus ORARI Lokal, DPP ORARI Lokal dan anggota ORARI Lokal.

b. Tugas dan wewenang Rapat Kerja ORARI Lokal adalah :
(1). Mendengar Laporan Pengurus ORARI Lokal untuk mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas.
(2). Merumuskan pemecahan permasalahan dalam menghadapi suatu perkembangan baru di lokal
(3). Meningkatkan hubungan timbal-balik antara DPP dan Pengurus ORARI Lokal dengan anggota ORARI Lokal dalam melaksanakan semua Keputusan Muslok dan Musda.

c. Rapat Kerja ORARI Lokal diadakan minimal 1 (satu) kali selama masa bakti Pengurus ORARI Lokal dan diselengarakan pada tahun pertama periode kepengurusan.

Anggaran Rumah Tangga ORARI - Bab IV
About Us  ·  Tentang Kami  ·  Copyright 1998-2007 Indonesian DX Club  ·  Privacy Policy  ·  Contact Us  ·  Site Map
  IDXC Banner Space