Bab 1 | Bab 2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5-6
Bab II Organisasi dan Kepengurusan
Pasal 6 Pembentukan Organisasi
1. Organisasi Lokal dapat dibentuk pada setiap Kabupaten / Kota atau pada kota-kota besar tertentu dapat dibentuk sampai tingkat Kecamatan dengan jumlah anggota minimal 50 (lima puluh) orang dan / atau atas Kebijaksanaan Ketua ORARI Daerah.
Nama Organisasi adalah ORARI Lokal dengan nama tempat / Lokal.
Pembentukan ORARI Lokal baru ditetapkan oleh Ketua ORARI Daerah.
2. Organisasi Daerah dapat dibentuk pada tiap Propinsi apabila terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) Organisasi Lokal.
3. Nama Organisasi adalah ORARI Daerah dengan nama Daerah. Pembentukan ORARI Daerah baru ditetapkan oleh Ketua Umum ORARI.
4. Pembentukan Organisasi dilaporkan secara beranting kepada Organisasi tingkat di atasnya.
Pasal 7 Pembentukan Dewan Pengawas dan Penasehat dan Pengurus
1. Dewan Pengawas dan Penasehat (DPP), Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Ketua Bidang Organisasi, Ketua Bidang Operasi dan Teknik, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum, diangkat oleh Munas, sedangkan Pengurus Pusat yang lainnya diangkat oleh Ketua Umum ORARI, yang pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan, serta masa bakti DPP dan Pengurus ORARI Pusat ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
2. DPP, Ketua, Wakil Ketua, Ketua Bidang Organisasi, Ketua Bidang Operasi dan Teknik, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara Daerah / Lokal, diangkat oleh Musda / Muslok, sedangkan Pengurus ORARI Daerah / Pengurus ORARI Lokal yang lainnya diangkat oleh Ketua ORARI Daerah / Ketua ORARI Lokal, yang pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan, serta masa bakti DPP dan Pengurus ORARI Daerah / Pengurus ORARI Lokal ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun / 3 (tiga) tahun.
3. ORARI Daerah dan ORARI Lokal dapat mengangkat pelindung.
4. Susunan Pengurus lengkap dan pengangkatan Pelindung dilaporkan secara beranting kepada Pengurus Pusat.
5. Jabatan rangkap DPP dan Pengurus diperlukan izin dari tiap Ketua Organisasi tingkat yang berkepentingan.
|