Bab 1 | Bab 2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5-6
Anggaran Rumah Tangga Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) 1996
Bab I Keanggotaan
Pasal 1 Persyaratan
1. Anggota Biasa :
a. Lulus ujian Kecakapan Amatir Radio dan memenuhi Ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Organisasi.
b. Bersedia mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c. Mengajukan permohonan dan disetujui.
2. Anggota Luar Biasa :
a. Memenuhi Ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Organisasi.
b. Bersedia mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c. Mengajukan permohonan dan disetujui.
3. Anggota Kehormatan :
a. Pejabat tertentu atau mereka yang telah berjasa kepada Organisasi.
b. Bersedia menjadi anggota kehormatan.
c. Mentaati Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Pemerintah dan Organisasi.
4. Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, Anggota Kehormatan diangkat dengan Surat Keputusan Ketua Umum ORARI atas usul Ketua ORARI Daerah.
Pasal 2 Kewajiban
1. Anggota Biasa berkewajiban :
a. Membayar Uang Pangkal dan Iuran.
b. Menaati Peraturan Pemerintah yang berlaku bagi Kegiatan Amatir Radio, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan Organisasi.
c. Menghadiri Muslok dan undangan rapat.
d. Melaksanakan segala Keputusan-keputusan yang telah diambil dalam Munas / Musda / Muslok.
e. Memelihara, memajukan dan mengembangkan Kegiatan Amatir Radio di Indonesia.
f. Memelihara dan menjaga nama baik Organisasi.
2. Anggota Luar Biasa berkewajiban :
a. Membayar Uang Pangkal dan Iuran.
b. Mentaati Peraturan Pemerintah yang berlaku bagi Kegiatan Amatir Radio, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan Organisasi.
c. Menghadiri undangan rapat.
d. Melaksanakan segala Keputusan-keputusan yang telah diambil dalam Munas / Musda / Muslok.
e. Memelihara, memajukan dan mengembangkan Kegiatan Amatir Radio di Indonesia.
f. Memelihara dan menjaga nama baik Organisasi.
3. Anggota Kehormatan berkewajiban :
Membantu pembinaan dan perkembangan Amatir Radio di Indonesia serta menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan Organisasi, serta Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Amatir Radio.
Pasal 3 Hak
1. Anggota Biasa berhak :
a. Berbicara dalam Muslok.
b. Memberikan suara dalam Muslok.
c. Memilih dan dipilih sebagai anggota Pengurus.
d. Membela diri.
e. Mendapatkan perlindungan sepanjang berkaitan dengan Organisasi dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah.
f. Mendapatkan Kartu Tanda Anggota yang ditandatangani oleh Ketua Umum ORARI dengan tanda tangan banding Ketua ORARI Daerah yang bersangkutan.
g. Mendapatkan pelayanan administrasi.
2. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan berhak :
a. Berbicara dalam Muslok.
b. Membela diri.
c. Mendapatkan perlindungan sepanjang berkaitan dengan Organisasi dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah.
d. Mendapatkan Kartu Tanda Anggota yang ditandatangani oleh Ketua Umum ORARI dengan tanda tangan banding Ketua ORARI Daerah yang bersangkutan.
e. Mendapatkan pelayanan administrasi.
Pasal 4 Perpindahan Anggota
Seorang anggota yang tergabung dalam salah satu Daerah yang bermaksud untuk pindah domisili ke Daerah lain, diwajibkan terlebih dahulu mengajukan permohonan pindah dari Daerah asalnya dengan tembusan ke ORARI Pusat.
1. Membawa surat pengantar dari Pengurus ORARI Daerah asalnya yang ditujukan kepada Pengurus ORARI Daerah yang baru tersebut dengan dilampiri berkas-berkas Amatir Radio yang dimiliki.
2. Bagi anggota yang pindah alamat / Lokal dalam satu Daerah mengikuti prosedur di atas dalam tingkat Lokal / Daerah.
3. Dalam hal perpindahan anggota tersebut di atas, Pengurus ORARI Daerah wajib dalam waktu singkat menyelesaikan administrasi dengan instansi setempat yang berwenang.
Pasal 5 Perlakuan terhadap Anggota
1. Keanggotaan gugur apabila :
a. Atas permintaan sendiri.
b. Bukan Warga Negara Indonesia lagi.
c. Anggota Luar Biasa yang tidak lagi berdomisili di Republik Indonesia.
d. Tidak membayar Iuran atau Izin Amatir Radio yang bersangkutan telah kadaluwarsa sesuai Peraturan Pemerintah.
e. Dipecat.
f. Meninggal dunia.
g. Terkena sanksi pidana kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
h. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota.
2. Anggota yang melalaikan kewajiban seperti pada pasal 2 Anggaran Rumah Tangga ini dapat dikenakan sanksi-sanksi :
a. Peringatan tertulis.
b. Pemberhentian sementara.
c. Pemecatan.
3. Tatacara pemberian sanksi :
a. Sanksi diberikan sesuai dengan berat ringannya pelanggaran dan oleh Ketua ORARI Lokal atau langsung oleh Ketua Umum ORARI / Ketua ORARI Daerah serta melalui proses peradilan disiplin yang dibentuk oleh Ketua Umum ORARI / Ketua ORARI Daerah / Ketua ORARI Lokal.
b. Pemberian sanksi peringatan tertulis merupakan wewenang Ketua ORARI Lokal atau Ketua ORARI Daerah serta dapat melalui peradilan disiplin.
c. Pemberian sanksi pemberhentian sementara hasil proses peradilan disiplin merupakan wewenang Ketua ORARI Daerah, sedangkan sanksi pemecatan merupakan wewenang Ketua Umum ORARI atas usul Ketua ORARI Daerah.
d. Setiap proses peradilan disiplin menghadirkan yang bersangkutan untuk membela diri atau dibela.
e. Jika yang bersangkutan tidak menghadiri proses peradilan disiplin setelah dipanggil secara patut dan sah, peradilan disiplin dapat mengambil Keputusan tanpa kehadirannya.
f. Surat Keputusan pemberian sanksi disampaikan kepada yang bersangkutan serta dilaporkan kepada Organisasi tingkat di atasnya.
g. Tatacara peradilan disiplin dan banding diatur dalam Keputusan tersendiri.
4. Tatacara rehabilitasi keanggotaan :
a. Rehabilitasi keanggotaan yang dikenakan sanksi pemberhentian sementara, merupakan wewenang Ketua Umum ORARI / Ketua ORARI Daerah.
b. Rehabilitasi keanggotaan yang dikenakan sanksi pemecatan dilakukan oleh Ketua Umum ORARI.
|