|
Bab VI Penutup
Pasal 21 Logo, Hymne, Mars dan Atribut
1. Logo ORARI ditetapkan dengan Keputusan ketua Umum ORARI.
2. Hymne dan Mars ORARI ditetapkan dengan Keputusan ketua Umum ORARI.
3. Penggunaan Logo, Hymne dan Mars ORARI akan diatur dalam Ketentuan tersendiri.
4. Atribut dan penggunaannya ditetapkan oleh Peraturan Organisasi.
Pasal 22 Lain-lain
Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 23 Berlakunya Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal disahkan sampai dengan Munas berikutnya.
Pasal 24 Peralihan
Dengan berlakunya Anggaran Rumah Tangga ini, maka segala sesuatu yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kembali dan disesuaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Pasal 25 Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan oleh Musyawarah Nasional ke VI ORARI di Yogyakarta, pada hari Selasa tanggal sembilan, bulan Juli, tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh enam.
Yogyakarta, 9 Juli 1996
Musyawarah Nasional VI ORARI
|