|
Bab IX Penutup
Pasal 26 Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI hanya dapat diubah oleh Munas atau Munas Khusus yang diselengarakan untuk itu atas amanat Munas dan atau diminta oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah ORARI Daerah.
2. Munas Khusus diselenggarakan oleh Pengurus ORARI Pusat dan dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah ORARI Daerah.
3. Jika quorum tidak tercapai maka Munas Khusus ditunda paling lama 24 jam
4. Jika sesudah penundaan seperti tersebut dalam ayat (3), quorum tetap tidak tercapai maka Munas Khusus dapat dilaksanakan dan hasilnya dianggap sah serta mengikat seluruh anggota.
5. Peserta Munas Khusus adalah utusan sah ORARI Daerah.
Pasal 27 Pembubaran
ORARI hanya dapat dibubarkan berdasarkan Keputusan Munas yang khusus diselenggarakan untuk itu, atau apabila ada pernyataan atau perintah pembubaran dari Pemerintah.
Pasal 28 Lain-lain
Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 29 Berlakunya Anggaran Dasar
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan sampai dengan Munas Khusus.
Pasal 30 Peralihan
Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini, maka segala sesuatu yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini akan diatur kembali dan disesuaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Pasal 31 Pengesahan
Anggaran Dasar ini disahkan oleh Musyawarah Nasional VII ORARI di Tangerang Propinsi Banten pada hari Senin tanggal lima belas, bulan Oktober, tahun dua ribu satu.
|